Upah Minimum Provinsi 2021 di Jawa: Hanya Jawa Barat dan Banten yang Tak Naik
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Kodrat Setiawan
Senin, 2 November 2020 13:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah kepala daerah di Pulau Jawa telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun depan di daerah mereka masing-masing. Dari 6 provinsi, hanya Jawa Barat dan Banten saja yang memutuskan UMP 2021 sama dengan 2020, alias tidak naik.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengeluarkan surat edaran kepada gubernur se-Indonesia yang menyebut tak ada kenaikan upah minimum tahun depan. Namun sejumlah daerah tetap menaikkan upah minimum provinsi.
Berikut kebijakan provinsi-provinsi di Pulau Jawa:
1. Banten dan Jawa Barat
Di Banten, Gubernur Banten Wahidin Halim juga tidak naik, atau sama dengan tahun 2020 yang sebesar Rp2.460.996. Hal yang sama juga dilakukan di Jawa Barat.
Gubernur Ridwan Kamil menetapkan UMP 2021 sebesar Rp 1.810.351. "Sama dengan 2020," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi pada 31 Oktober 2020.
Salah satu alasannya karena mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang merekomendasikan upah minimum besarannya sama dengan tahun ini, tidak naik. Alasan lain yaitu hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Jawa Barat.
<!--more-->
2. DKI Jakarta Naik 3,27 Persen
Di Jakarta, Gubenur Anies Baswedan menerapkan kebijakan asimetris sebagai bentuk rasa keadilan antara pengusaha dan buruh di masa pandemi Covid-19. Anies memutuskan hanya upah untuk kegiatan usaha yang tidak terdampak Covid-19 saja yang mengalami naik.
“Pemerintah DKI menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186," kata Anies dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 31 Oktober 2020. UMP 2021 ini naik 3,27 persen dari tahun 2020 yang sebesar Rp 4.276.349.
3. Jawa Tengah Naik 3,27 Persen
Di Jawa Tengah, Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan juga mengumumkan UMP naik 3,27 persen. Sehingga UMP Jawa Tengah yang tahun 2020 Rp 1.742.015 akan meningkat menjadi Rp 1.798.979,12 pada 2021.
Ganjar mengatakan kenaikan UMP tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. "Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan," kata dia.
4. DI Yogyakarta Naik 3,54 Persen
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Sabtu kemarin, 31 Oktober 2020, memutuskan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2021 menjadi sebesar Rp 1.765.000. Upah minimum itu naik sebesar 3,54 persen dari upah minimum tahun 2020 ini, yang sebesar 1.704.608.
5. Jawa Timur Naik 5,65 Persen
Kenaikan tertinggi terjadi di Jawa Timur. Gubernur Khofifah Indar Parawansa menaikkan UMP sebesar 5,65 persen dari sebelumnya sebesar Rp 1.768.000 menjadi Rp 1.868.777 pada tahun 2021. Keputusan menaikkan upah sekitar Rp 100.000 itu sudah disepakati dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur pekan lalu.
"Dewan Pengupahan melaporkan kepada saya, akhirnya diputuskan bahwa ada kenaikan UMP sebesar Rp 100.000, atau setara dengan 5,65 persen dari UMP yang sebelumnya," kata Khofifah.
FAJAR PEBRIANTO
Baca juga: Soal Pemda Naikkan UMP, Menaker: Seharusnya Daerah Sudah Hitung dengan Prudent