Sultan HB X Naikkan Upah Minimum Provinsi Yogya 2021 sebesar 3,54 Persen
Reporter
Pribadi Wicaksono (Kontributor)
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Sabtu, 31 Oktober 2020 16:19 WIB
TEMPO.CO, Yogyakarta - Raja Keraton yang juga Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X memutuskan tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2021.
"Untuk UMP DIY tahun 2021 menjadi sebesar Rp1.765.000,- atau naik sebesar 3,54 persen dari upah minimum berlaku pada tahun 2020 ini," ujar Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Aria Nugrahadi Sabtu 31 Oktober 2020.
Kebijakan kenaikan upah itu pun diteken Gubernur DIY melalui Surat Keputusan Gubemur DIY nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIY 2021, tanggal 31 Oktober 2020.
Aria mengatakan keputusan Sultan HB X untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi tahun 2021 mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan DIY pada hari Jumat, tanggal 30 Oktober 2020.
Rekomendasi Dewan Pengupahan DIY itu merupakan hasil Sidang Pieno Dewan Pengupahan DIY yang dihadiri oleh ketiga unsur Dewan Pengupahan yaitu unsur pemerintah, unsur pekerja/buruh, dan unsur pengusaha.
<!--more-->
"Dengan mempertimbangkan peningkatan perekonomian bagi pekerja dan kelangsungan usaha pada saat pandemi Covid-19 serta untuk menjaga stabilitas dan menciptakan suasana hubungan industrial yang kondusif," katanya.
Adapun hasil rekomendasi Dewan Pengupahan DIY yang disepakati berupa saran dan pertimbangan kenaikan Upah Minimum, sebesar 3,33 persen berdasarkan kajian tenaga ahli menggunakan data BPS (pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional) dan sebesar 4 persen berdasarkan permintaan dari unsur pekerja/buruh.
Adapun dari unsur pengusaha tidak berkeberatan atas kenaikan Upah Minimum sebesar 3,33 persen hasil kajian tenaga ahli.
"Berdasarkan pertimbangan rekomendasi di atas, Gubemur DIY menetapkan Upah Minimum Provinsi DIY tahun 2021 sebesar Rp 1.765.000 dan berlaku mulai 1 Januari 2021," ujarnya.
Pengambilan keputusan Sultan HB X tersebut, merupakan kewenangan kepala daerah dalam hal penetapan Upah Minimum Provinsi, sebagai jaring pengaman, sesuai PP 78 tahun 2015.
<!--more-->
Hal tersebut mempertimbangkan kondisi perekonomian di masa pandemi Covid-19 ini.
Aria menambahkan keputusan gubernur untuk menaikkan UMP DIY telah didasari pertimbangan dan kebijakan yang mendalam. Serta mempertimbangkan kondisi perekonomian di masa pandemi Covid19, serta peningkatan perekonomian bagi pekerja dan keberlangsungan usaha.
Sebelumnya melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19 yang diterbirkan tanggal 26 Oktober 2020, pemerintah pusat merekomendasikan upah minimum besarannya sama dengan tahun ini alias tidak naik.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY sebelumnya juga turut merespon terbitnya Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI yang menyinggung soal ketentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021 itu.
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Ruswadi mengeluarkan 5 sikap organisasinya terhadap surat edaran menaker itu.
"Pertama, yang dimaksud nilai kenaikan adalah jumlah besaran prosentase/rupiah sama dengan tahun lalu maka dapat diasumsikan, serendah-rendahnya (upah minimum) sama dengan tahun lalu," ujar Ruswadi dalam siaran pers 30 Oktober 2020.
<!--more-->
Kedua, surat edaran itu baru sebatas anjuran, kebijakan pemerintah sebagai pedoman dalam penetapan upah minimum karena situasi kondisi pandemi Covid-19.
"Apakah semua perusahaan berdampak besar, seberapa dampaknya, harus dibuktikan," katanya.
Ketiga, berpedoman kepada tujuan, fungsi, hak dan kewajiban serikat pekerja, untuk melindungi, membela, dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya sesuai diatur undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/buruh. Maka sudah seharusnya kenaikan upah harus dirundingkan dengan serikat pekerja/buruh setempat.
"Keempat, upah minimun adalah untuk pekerja baru dengan masa kerja 0 tahun dan/atau dibawah 1 tahun, dengan demikian kita harus merundingkan yang masa kerjanya di atas 1 tahun, agar adil dan memberi motivasi," ujarnya.
Kelima, bila kenaikan upah diatur di perjanjian kerja bersama (PKB), pelaksanaan dan/atau perubahan, isi PKB itu juga harus disepakati bersama pengusaha dan serikat pekerja/buruh. Sehingga sudah semestinya pengusaha melibatkan serikat pekerja.
"Dan serikat pekerja punya hak penuh untuk merundingkan dan menolak bila berkeberatan," ujarnya.
Baca: Ridwan Kamil Putuskan Upah Minimum Provinsi Jawa Barat 2021 Tidak Naik
PRIBADI WICAKSONO