Konglomerasi Baru Bermunculan, OJK: Jika Kolaps Risiko Besar ke Ekonomi

Jumat, 30 Oktober 2020 16:29 WIB

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, saat meresmikan pencanangan program pendirian LKD dan menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama, OJK dan Kemendes di Gedung Grahadi Surabaya, Rabu (21/10).

TEMPO.CO, Jakarta - Peran besar dan strategis konglomerasi keuangan membawa dampak positif bagi perekonomian nasional secara keseluruhan. Namun, ketika bisnis konglomerasi itu terganggu, OJK mencemaskan risiko sistemik mengintai perekonomian nasional.

“Jika salah satu anggota konglomerasi kolaps ini bisa berisiko besar terhadap ekonomi, terlebih sebanyak 66,96 persen total aset jasa keuangan dikuasai konglomerasi yang kalau dibedah sebenarnya orang di belakangnya itu-itu saja,” ucap Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira, Kamis 29 Oktober 2020.

Goyahnya konglomerasi keuangan contohnya menjadi salah satu biang kerok krisis ekonomi 2008, yang kala itu dipicu oleh keruntuhan grup bisnis Lehman Brothers di Amerika Serikat. Krisis finansial bahkan bergulir begitu cepat dan menjalar ke berbagai negara lainnya.

Bhima berujar kondisi dapat menjadi kian buruk ketika terdapat tekanan eksternal yang kuat dan berpotensi merontokkan sistem keuangan Indonesia. “Bahkan bisa lebih cepat dari krisis tahun 1998, dampak sistemik ini yang dikhawatirkan.”

Kepala Ekonom PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Andri Asmoro mengatakan kompleksitas risiko yang dimiliki oleh grup perusahaan jasa keuangan tak terhindarkan karena menjejakkan banyak kaki di lintas sektor. “Karena ketika suatu institusi keuangan punya anak usaha dari berbagai jenis usaha, risiko yang masuk bisa melalui macam-macam kemungkinan,” ujarnya.

Advertising
Advertising

<!--more-->

Hal itu pula yang kemudian menyebabkan tingkat kewaspadaan terhadap perusahaan konglomerasi harus lebih tinggi. Dia mencontohkan suatu bank yang hanya menjalankan satu bisnis jasa keuangan yaitu bank itu saja, maka risiko yang datang hanya berasal dari entitas individu bank tersebut, seperti dari kredit yang telah disalurkan.

“Ini berbeda dengan bank yang kemudian juga punya anak usaha perusahaan sekuritas, lalu ketika terjadi volatilitas saham akan berpengaruh pada pendapatannya, atau ketika anak usahanya membeli obligasi lalu macet, itu akan berpengaruh ke kinerja secara konsolidasi,” kata Andri.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengungkapkan saat ini ada 45 grup usaha yang masuk sebagai konglomerasi keuangan di Indonesia.

Guna memperketat pengawasan pada kelompok-kelompok konglomerasi tersebut, otoritas telah menerbitkan beleid baru yaitu Peraturan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Konglomerasi Keuangan pada 16 Oktober 2020. “Peraturan ini kami buat agar kami bisa melihat satu per satu secara lebih detil,” ucapnya.

Seperti diketahui, saat ini terdapat sejumlah grup konglomerasi keuangan dengan penguasaan aset di atas Rp 100 triliun, yang umumnya bergerak di sektor perbankan.

Beberapa di antaranya adalah perusahaan pelat merah maupun swasta, seperti PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, dan PT Bank Permata Tbk.

<!--more-->

Seiring dengan maraknya aksi merger dan konsolidasi perbankan dan industri jasa keuangan lainnya dalam setahun terakhir, kekuatan konglomerasi baru pun marak bermunculan.

Salah satunya PT Bank Bukopin Tbk yang berencana membentuk konglomerasi keuangan setelah KB Kookmin Bank menjadi pengendali saham perseroan. Direktur Utama Bank Bukopin Rivan A, Purwantono mengatakan perseroan berencana mengakuisisi dan mendirikan perusahaan baru di bidang jasa keuangan, dimana pembentukan konglomerasi keuangan itu akan dimulai pada 2022.

Rivan menjelaskan dalam menanamkan modalnya, KB Kookmin juga turut membawa sejumlah lini bisnis lain miliknya ke Indonesia. Beberapa lini bisnis yang dimiliki adalah KB Securities, KB Insurance, KP Capital, dan KB Real Estate Trust.

“Dengan berbekal jaringan yang dimiliki kami akan mengembangkan perusahaan konglomerasi dengan mengakuisisi perusahaan pembiayaan (multifinance) dan asuransi,” katanya. Rencana berikutnya adalah mengembangkan PT Bank Syariah Bukopin untuk memperbesar penetrasi pasar jangka panjang.

Baca: OJK: Hingga Agustus, Pendapatan Premi Asuransi Jiwa Turun 9,3 Persen

Berita terkait

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

16 jam lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

22 jam lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Penyaluran Pendanaan AdaKami Rp 4,6 Triliun dalam 4 Bulan

1 hari lalu

Penyaluran Pendanaan AdaKami Rp 4,6 Triliun dalam 4 Bulan

Penyaluran pendanaan AdaKami pada Januari-April 2024 mencapai Rp 4,6 triliun.

Baca Selengkapnya

Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

1 hari lalu

Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia buka suara soal dominasi penanaman modal asing (PMA) atau investasi asing ke sektor hilirisasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

1 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

3 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

4 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

4 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

4 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

5 hari lalu

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya