OJK Perketat Pengawasan Konglomerasi Keuangan

Jumat, 30 Oktober 2020 15:20 WIB

Logo OJK. wikipedia.org

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menata ulang regulasi konglomerasi keuangan dengan menerbitkan Peraturan Nomor 45 Tahun 2020 pada 16 Oktober lalu. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan di tengah kondisi perekonomian yang rentan dan penuh ketidakpastian akibat pandemi Covid-19, urgensi redefinisi konglomerasi keuangan semakin tinggi.

“Kami akan melihat lebih detil kondisi perusahaan konglomerasi terutama yang bisa menimbulkan spillover terhadap industri keuangan,” ujar Wimboh, Kamis 29 Oktober 2020.

Konglomerasi keuangan di Indonesia memiliki transmisi dan eksposure di beragam sektor, seperti perbankan, asuransi, pasar modal, dan sub sektor lainnya di luar industri keuangan yang saling berkaitan. “Apalagi kalau konglomerasi tersebut juga punya usaha manufaktur, sehingga jika ada potensi risiko spillover ke industri keuangan nantinya akan bisa dideteksi lebih dini,” katanya.

Berdasarkan beleid anyar tersebut, otoritas menetapkan kriteria konglomerasi keuangan yaitu memiliki total aset grup atau kelompok minimal Rp 100 triliun dan berkegiatan di lebih dari satu jenis lembaga jasa keuangan.

Meski demikian, OJK dimungkinkan untuk menetapkan dengan sendirinya dua atau lebih LJK yang berada dalam satu grup konglomerasi keuangan, walau tak memenuhi ketentuan aset minimal yang ditetapkan. Adapun hubungan antar lembaga jasa keuangan yang dimiliki dan dikendalikan langsung oleh pemerintah pusat dikecualikan dari pengertian konglomerasi keuangan.

Advertising
Advertising

<!--more-->

Sebagai salah satu instrumen pengawasan, OJK mewajibkan entitas utama menyusun dan memiliki Piagam Korporasi. Piagam ini paling sedikit harus memuat tujuan, dasar penyusunan, dan ruang lingkup, struktur konglomerasi keuangan, tugas dan tanggung jawab direksi entitas utama dan lembaga jasa keuangan anggota konglomerasi.

“Entitas utama wajib menyampaikan dokumen Piagam Korporasi kepada OJK paling lambat 31 Desember 2020 untuk pertama kali,” bunyi aturan tersebut. Jika tidak, maka entitas utama akan dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp 1 juta per hari atau paling banyak Rp 30 juta.

Perangkat regulasi pengawasan konglomerasi keuangan sebelumnya sempat menjadi sorotan Bank Dunia. Pada September 2019, Bank Dunia secara khusus memberikan rekomendasi kepada OJK untuk memperbaiki tata kelola dan pengawasan pada ekosistem konglomerasi sektor keuangan yang ada di Indonesia.

Rekomendasi itu bahkan mengusulkan otoritas untuk membentuk divisi baru setingkat deputi komisioner pengawas konglomerasi keuangan.

Pengawasan konglomerasi keuangan sejatinya telah diatur otoritas melalui tiga beleid, yaitu Peraturan OJK Nomor 17 tahun 2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan, Peraturan OJK Nomor 18 tahun 2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan, serta Peraturan OJK Nomor 26 tahun 2015 tentang Kewajiban Minimum Penyediaan Modal Minimum.

<!--more-->

Deputi Komisioner Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo menjelaskan selama ini pengawasan yang dilakukan berdasarkan kondolisadi data dan informasi grup konglomerasi yang dilaporkan entitas utama ke OJK.

“Berdasarkan data dan informasi tersebut akan diteliti dan dievaluasi terkait dengan risiko bisnisnya, cakupan konglomerasi keuangan, dan rating performance atau Integrated Risk Rating (IRR) secara periodik,” ucapnya.

Tak hanya itu, pengawas juga rutin melakukan rapat tingkat deputi komisioner untuk membahas isu lintas sektor, serta Rapat Komite Pengawasan Terintegrasi yang dihadiri Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan, Industri Keuangan Non Bank (IKNB), dan Pasar Modal. “Sehingga semua isu terkait sektor keuangan baik individu maupun konglomerasi pasti ter-capture.”

Baca: Bantah Pailit, AIA Financial Sebut Gugatan Eks Agen Pemasarannya Tidak Berdasar

Berita terkait

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

1 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

1 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Penyaluran Pendanaan AdaKami Rp 4,6 Triliun dalam 4 Bulan

1 hari lalu

Penyaluran Pendanaan AdaKami Rp 4,6 Triliun dalam 4 Bulan

Penyaluran pendanaan AdaKami pada Januari-April 2024 mencapai Rp 4,6 triliun.

Baca Selengkapnya

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

3 hari lalu

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan terdapat tiga hal utama dari pertemuan tersebut, yaitu outlook dan risiko ekonomi global.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

4 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

4 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

5 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

5 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

6 hari lalu

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

Inggris Kucurkan Rp505 M untuk Program Integrasi Ekonomi ASEAN

6 hari lalu

Inggris Kucurkan Rp505 M untuk Program Integrasi Ekonomi ASEAN

Inggris dan ASEAN bekerja sama dalam program baru yang bertujuan untuk mendorong integrasi ekonomi antara negara-negara ASEAN.

Baca Selengkapnya