Upah 2021 Tak Naik, Buruh Sebut Ida Fauziyah Menteri Pengusaha
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 30 Oktober 2020 11:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Serikat buruh tidak setuju dengan keputusan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang tidak menaikkan upah minimum 2021. Mereka merasa Ida hanya mementingkan suara dari pengusaha dan mengabaikan suara dari buruh.
"Kami marah sekali, pemerintah betul-betul tidak ada kepedulian," kata Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat, dalam konferensi pers virtual pada Jumat, 30 Oktober 2020.
Mereka mengusulkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi membentuk dua jabatan saja, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pengusaha. Mirah dan buruh lainnya di dalam konferensi pers ini menyebut Ida sebagai menteri pengusaha. "Nanti (posisi) menteri pengusaha dikasih ke bu Ida saja," kata dia.
Sebelumnya, keputusan tidak menaikkan upah ini diputuskan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam surat edaran pada 27 Oktober 2020. Ia memutuskan upah 2021 sama dengan 2020.
"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional," kata Ida dalam keterangan resmi kepada Tempo di Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2020.
<!--more-->
Sebutan ini datang karena sebelumnya belum ada keputusan dari Dewan Pengupahan Nasional untuk upah 2021. Mira bercerita bahwa rapat pleno dewan sudah digelar pada 15 sampai 17 Oktober 2020.
Dalam rapat itu, hanya ada dua rekomendasi atau pandangan dari masing-masing unsur. Pengusaha ingin upah 2021 sama dengan upah 2020. Sementara buruh ingin penetapan upah 2021 diserahkan ke Dewan Pengupahan Daerah.
"Kalau ada yang bilang sudah disetujui (dewan) itu bohong," kata Mirah yang juga anggota Dewan Pengupahan Nasional ini.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional dari unsur buruh, Sunardi, mengatakan rapat digelar Hotel Harris Suites Puri Mansion, Jakarta Barat. Rapat ini, kata dia, juga dihadiri oleh Ida.
Tapi akhirnya, dalam surat edarannya, Ida memutuskan upah 2021 tidak naik, atau sama dengan upah 2020. Keputusan ini sama dengan usulan pengusaha.
Walhasil, Sunardi heran bingung karena dalam surat edaran Ida, suara dari buruh sama sekali tidak ditampung. "Itu yang kami sesalkan," kata dia.
Baca: Upah Minimum Provinsi 2021 Tidak Naik, Berapa Besaran UMP 2020 di 34 Provinsi?
FAJAR PEBRIANTO