TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan asuransi jiwa, PT AIA Financial, memberi penjelasan soal kondisi perusahaan di tengah gugatan pailit di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat. Gugatan datang dari dua bekas tenaga pemasar mereka sendiri, yaitu Kenny Leonara Raja dan Jethro Gandawinata.
"Saat ini perusahaan dalam kondisi keuangan yang sangat sehat," kata Direktur Hukum, Kepatuhan, dan Risiko AIA Financial, Rista Qatrini Manurung kepada Tempo di Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2020.
Sepanjang triwulan III 2020, AIA mengklaim mereka berhasil mencatatkan kinerja positif. Salah satunya dengan tingkat solvabilitas atau Risk Based Capital (RBC) yang kuat yakni sebesar 686 persen. "Jauh di atas batas minimum yang ditetapkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yakni sebesar 120 persen," kata Rista.
Sebelumnya, gugatan diajukan Kenny dan Jethro karena keduanya mengklaim ada utang yang belum dibayarkan oleh AIA Financial selama mereka bermitra.
"Guna mencari keadilan yang belum didapatkan selama ini," kata kuasa hukum keduanya, Patar Bronson Sitinjak, dalam keterangan resmi pada Selasa, 27 Oktober 2020.
Patar mengatakan nilai utang tersebut yaitu Kenny Leonara Raja Rp 37 miliar dan Jethro Rp 35 miliar. Namun, keduanya memajukan permohonan pailit ini dengan jumlah yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta dibuktikan secara sederhana. "Yaitu Kenny Rp 1,9 miliar dan Jethro Rp 690 juta," kata Patar. <!--more--> Gugatan ini termaktub di laman resmi PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 45/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Tapi hari ini, Rista telah memberikan bantahan.
Rista menegaskan bahwa perusahaannya tidak memiliki kewajiban terutang, baik kepada Kenny, maupun Jethro. "Hal yang menyatakan sebaliknya adalah tidak berdasar dan tidak benar," kata dia.
Hadir sebagai Saksi Sidang di PN Jakarta Pusat, Ahmad Sahroni: Ini Soal Nama Baik Saya
58 hari lalu
Hadir sebagai Saksi Sidang di PN Jakarta Pusat, Ahmad Sahroni: Ini Soal Nama Baik Saya
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menghadiri pemeriksaan sebagai saksi atas pelaporan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka dengan pasal pencemaran nama baik.