TEMPO.CO, Jakarta - Kasus gugatan pailit terhadap perusahaan asuransi jiwa, PT AIA Financial akhirnya masuk ke pengadilan. Selasa, 27 Oktober 2020, gugatan ini sudah muncul di laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 45/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Sebelum mengajukan gugatan, dua orang penggugat yang juga mantan agen AIA Financial sendiri, Kenny Leonara Raja dan Jethro sempat bersurat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka memohon penyelesaian dan perlindungan kepada OJK sebagai pengawas kegiatan jasa keuangan.
Surat dikirimkan sebanyak tiga kali, namun OJK disebut tidak memberikan tanggapan yang baik. "Ga ada jawaban dari mereka," kata kuasa hukum penggugat, Patar Bronson Sitinjak, saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2020.
Patar mengatakan pertemuan dengan OJK sudah pernah dilakukan via aplikasi Zoom. "Namun belum ada jawaban permasalahan tersebut dari OJK," kata dia.
Dalam kasus ini, gugatan diajukan karena keduanya, Kenny dan Jethro, mengklaim ada utang yang belum dibayarkan oleh AIA Financial selama mereka bermitra. "Guna mencari keadilan yang belum didapatkan selama ini," kata Patar dalam keterangannya.
Patar mengatakan nilai utang tersebut yaitu Kenny Leonara Raja Rp 37 miliar dan Jethro Rp 35 milir. Namun, keduanya memajukan permohonan pailit ini dengan jumlah yg telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta dibuktikan secara sederhana. "Yaitu Kenny Rp 1,9 miliar dan Jethro Rp 690 juta," kata Patar.