Upah Minimum 2021 Tak Naik, Menaker Dinilai Tak Peka Terhadap Nasib Buruh

Selasa, 27 Oktober 2020 12:13 WIB

Massa serikat buruh mengikuti reli Mayday atau Aksi hari Buruh Internasional di Jakarta, 1 Mei 2018. REUTERS/Darren Whiteside

TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok buruh memprotes keputusan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang tidak menaikkan upah minimum di tahun 2021. Atas keputusan ini, Ida pun dinilai tidak memiliki sensitivitas atau kepekaan terhadap nasib buruh.

"Hanya memandang kepentingan pengusaha semata," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2020.

Adapun keputusan Ida ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa Pandemi Covid-19. "Mempertimbangkan kondisi perekonomian di masa pandemi dan perlunya pemulihan ekonomi nasional," demikian tertulis dalam surat tersebut, yang terbit Senin, 26 Oktober 2020.

Sehingga, Ida meminta gubernur melakukan tiga kebijakan di daerah mereka. Kebijakan pertama yaitu melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021. "Sama dengan nilai upah minimum tahun 2020."

Kebijakan kedua yaitu melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan perundang-undangan. Kebijakan ketiga yaitu mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.

Advertising
Advertising

<!--more-->

Buruh melawan dan meminta gubernur mengabaikan surat edaran ini. Pengusaha memang sedang susah, kata Iqbal, tapi buruh jauh lebih susah.

Seharusnya upah minimum 2021 tetap naik, tapi perusahaan yang tidak mampu dapat melakukan penangguhan. "Dengan tidak menaikkan upah minimum setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kemenaker," kata dia.

Sehingga, Iqbal meminta Ida tidak memukul rata semua perusahaan dalam kondisi tidak mampu. Bahkan tahun 1998 pun saat krisis ekonomi, kata dia, upah minimum tetap naik untuk menjaga daya beli masyarakat.

Iqbal kemudian mempertanyakan apakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah mengetahui keputusan dari Ida ini. "Atau hanya keputusan sepihak Menaker?" ujarnya.

Maka dengan tidak adanya kenaikan upah ini, Iqbal memastikan perlawanan buruh akan semakin mengeras. Demo besar akan digelar sampai 10 November 2020, menolak surat keputusan ini, dan menolak UU Cipta Kerja yang sebentar lagi diteken Jokowi.

Baca: Sah, Menaker Putuskan Upah Minimum Tahun 2021 Tidak Naik

Berita terkait

Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

20 hari lalu

Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh

Baca Selengkapnya

Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

27 hari lalu

Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.

Baca Selengkapnya

Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

29 hari lalu

Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

Berikut daftar pekerja yang berhak memperoleh THR atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Ini ketentuannya untuk magang dan honorer?

Baca Selengkapnya

Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

31 hari lalu

Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.

Baca Selengkapnya

365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

31 hari lalu

365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.

Baca Selengkapnya

73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

39 hari lalu

73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

Soekiman Wirjosandjojo saat 1951 menjabat sebagai Perdana Menteri menerapkan THR [ertama kali, PNS diberi antara Rp 125-Rp200 dan beras.

Baca Selengkapnya

Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

42 hari lalu

Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

Besaran THR untuk karyawan berbeda-beda. Begini cara menghitung besaran THR untuk karyawan tetap, kontrak, dan pekerja lepas.

Baca Selengkapnya

Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

43 hari lalu

Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Aksi Sejagad: 30 Hari Matinya Demokrasi di Era Kepemimpinan Jokowi di Yogyakarta sebut Pemilu 2024 sebagai pemilu terburuk sepanjang sejarah Indonesia

Baca Selengkapnya

Demo di KPU, Massa Buruh Soroti Sejumlah Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

21 Februari 2024

Demo di KPU, Massa Buruh Soroti Sejumlah Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Massa buruh yang melakukan demo di KPU menilai telah terjadi pelanggaran sebelum dan sesudah pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pembahasan RPP Mangrove, Walhi: Acuannya Bukan UU LH, tapi Cipta Kerja

20 Februari 2024

Pembahasan RPP Mangrove, Walhi: Acuannya Bukan UU LH, tapi Cipta Kerja

Berikut ini 6 catatan miring Walhi atas RPP Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang telah disusun KLHK.

Baca Selengkapnya