Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Dinilai Tekan Angka Kredit Macet

Senin, 26 Oktober 2020 19:15 WIB

Logo OJK. wikipedia.org

TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom Josua Pardede menilai kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang restrukturisasi kredit selama setahun akan mampu menekan potensi peningkatan kredit bermasalah karena mencermati kondisi perekonomian global dan Tanah Air yang belum pulih dari imbas COVID-19.

"Ini kebijakan tepat, karena kalau dilihat masa berlaku POJK 11 itu sampai Maret 2021, sedangkan kondisi perekonomian masih diliputi ketidakpastian," katanya saat dihubungi di Jakarta, Senin 26 Oktober 2020.

Menurut dia, perpanjangan relaksasi kredit selama setahun itu akan meringankan industri perbankan dan memberi ruang bagi sektor usaha selama masa pandemi.

Apabila tidak diperpanjang, lanjut dia, angka kredit bermasalah (NPL) bisa meningkat, begitu juga kondisi debitur yang mendapatkan keringanan berupa restrukturisasi tidak langsung pulih seketika saat POJK 11 itu berakhir pada Maret 2021.

Terkait mulai melandainya permintaan pengajuan restrukturisasi memasuki kuartal ketiga tahun ini, lanjut dia, diperkirakan karena kondisi keuangan setiap pelaku usaha bervariasi.

Advertising
Advertising

<!--more-->

Ia memperkirakan lonjakan pengajuan restrukturisasi kredit pada April-Mei dilakukan pelaku UMKM mengingat kondisi keuangan mereka belum sekuat korporasi.

"Bisa saja korporasi yang belum mengajukan restrukturisasi, dia mengajukan juga tahun depan karena kita belum tahu kondisi saat ini. Kalau overhead cost belum bisa ditangani, pastinya mereka memilih restrukturisasi," imbuh ekonom Bank Permata itu.

Sebelumnya, OJK memutuskan memperpanjang Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19.

Kebijakan restrukturisasi kredit yang diatur dalam POJK itu sedianya berlaku hingga Maret 2021 dan kini diputuskan diperpanjang satu tahun.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan keputusan itu diambil setelah memperhatikan penilaian terakhir OJK terkait debitur restrukturisasi sejak diputuskan rencana memperpanjang relaksasi ini pada Rapat Dewan Komisioner OJK pada 23 September 2020.

<!--more-->

"Perpanjangan restrukturisasi ini sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi," katanya.

Meski demikian, kebijakan perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan penilaian bank untuk menghindari moral hazard agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi di tengah masa pandemi.

OJK mencatat realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan per 28 September 2020 sebesar Rp904,3 triliun untuk 7,5 juta debitur.

Sementara NPL pada September 2020 sebesar 3,15 persen menurun dari bulan sebelumnya sebesar 3,22 persen.

Baca: OJK Siap Perpanjang Kebijakan Restrukturisasi Kredit hingga 2022

Berita terkait

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

15 jam lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

23 jam lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

1 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Laba Bersih BTN Kuartal I 2024 Tumbuh 7,4 Persen, Tembus Rp 860 M

1 hari lalu

Laba Bersih BTN Kuartal I 2024 Tumbuh 7,4 Persen, Tembus Rp 860 M

BTN mencatat pertumbuhan laba bersih sebesar 7,4 persen menjadi Rp 860 miliar pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

2 hari lalu

Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

BI mengungkapkan uang beredar dalam arti luas pada Maret 2024 tumbuh 7,2 persen yoy hingga mencapai Rp 8.888,4 triliun.

Baca Selengkapnya

Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

4 hari lalu

Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

PT Bank KB Bukopin menurunkan rasio kredit berisiko hingga di bawah 35 persen.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

4 hari lalu

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

4 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

4 hari lalu

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?

Baca Selengkapnya