Inisial Petingginya Disebut Benny Tjokro dalam Sidang Jiwasraya, Ini Respons BPK

Sabtu, 24 Oktober 2020 11:32 WIB

Gedung Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia di Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan respons atas
pernyataan Direktur PT Hanson International Tbk. Benny Tjokro Saputro dalam persidangan kasus korupsi Jiwasraya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2020, lalu.

Saat itu Benny Tjokro merasa menjadi korban konspirasi kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Hal itu dia sampaikan saat membacakan pleidoi. “Bahwa dakwaan dan tuntutan kepada saya merupakan konspirasi untuk menjerat saya,” kata dia dikutip dari dokumen pleidoi yang dibacakan di sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2020.

Benny Tjokro mengatakan awal semua perkara yang menjeratnya adalah laporan audit investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan. Dia mengatakan sewaktu tim audit sedang bekerja di kantor BPK, salah satu anggota tim diperintahkan oleh Wakil Ketua BPK berinisial AJP untuk menjeratnya.

“Seorang anggota tim auditor diperintahkan oleh wakil ketua BPK berinisial AJP untuk mengasosiasikan saya dengan salah satu terdakwa lainnya tanpa harus adanya pembuktian,” kata Benny Tjokro.

Padahal, kata dia, auditor itu justru menyebutkan bahwa persinggungan saham MYRX dengan PT Jiwasraya hanyalah pada transaksi repo. Menurut dia, transaksi itu sudah dibayar lunas. “Namun kembali diarahkan berkali-kali oleh Wakil Ketua BPK berinisial AJP tersebut bahwa saham-saham yang dituduhkan dikendalikan oleh saya supaya langsung diasosiasikan saja dan tidak perlu dibuktikan."

Advertising
Advertising

Terkait inisial wakil ketua BPK AJP yang disebut-sebut dalam sidang tersebut, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional Selvia Vivi Devianti memberi tanggapannya. "Saat ini kasus Jiwasraya sudah masuk pada proses peradilan dan BPK tidak ingin memberikan pendapat yang akan mengganggu proses tersebut," ujarnya seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Sabtu, 24 Oktober 2020.

Terhadap kasus Jiwasraya, menurut Selvia, BPK telah melakukan pemeriksaan investigasi maupun Penghitungan Kerugian Negara (PKN) berdasarkan permintaan Aparat Penegak Hukum secara profesional berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ketat dan terukur. Semua hasil pemeriksaan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atau pihak Aparat Penegak Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Berita terkait

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

3 hari lalu

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

Dalam Sehari, Jokowi Gelontorkan PMN Rp9,5 Triliun untuk 2 BUMN

32 hari lalu

Dalam Sehari, Jokowi Gelontorkan PMN Rp9,5 Triliun untuk 2 BUMN

Presiden Jokowi mengucurkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebanyak Rp9,5 triliun untuk dua BUMN, yaitu Wijaya Karya dan IFG Life.

Baca Selengkapnya

Terkini: Harga Beras dan Gabah Turun Selama Ramadan, Jokowi Gelontorkan IFG LIfe Rp 3,5 Triliun untuk Bereskan Polis Jiwasraya

32 hari lalu

Terkini: Harga Beras dan Gabah Turun Selama Ramadan, Jokowi Gelontorkan IFG LIfe Rp 3,5 Triliun untuk Bereskan Polis Jiwasraya

BPS menyebut penurunan harga beras secara bulanan terjadi di tingkat penggilingan sebesar 0,87 persen. Namun secara tahunan, di penggiling naik.

Baca Selengkapnya

Jokowi Gelontorkan IFG LIfe Rp 3,5 Triliun untuk Bereskan Polis Jiwasraya

32 hari lalu

Jokowi Gelontorkan IFG LIfe Rp 3,5 Triliun untuk Bereskan Polis Jiwasraya

Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah penambahkan modal PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia atau IFG Life untuk membereskan Polis Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

38 hari lalu

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

Program rice cooker gratis merupakan proyek hibah untuk rumah tangga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

41 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

Berita terpopuler ekonomi bisnis sepanjang Jumat, 22 Maret 2024 yakni maksud PUPR sebut pembangunan IKN gerudukan dan was-was diperiksa BPK.

Baca Selengkapnya

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

42 hari lalu

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

KPU menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) unggul dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

42 hari lalu

BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

Pembangunan IKN di Kalimantan Timur yang dilakukan besar-besaran dan berkejaran dengan waktu,

Baca Selengkapnya

Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

42 hari lalu

Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Cakra Nagara mengatakan pembangunan IKN dilakukan gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

42 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

Kementerian PUPR mengaku was-was dengan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) soal pembangungan Ibu Kota Nusantara atau IKN.

Baca Selengkapnya