Pesawat akan mendarat di Runway 3, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis 23 Januari 2020. Runway ke-3 & East Conextion Taxi Way Bandara Internasional Soekarno-Hatta diharapkan bisa menjadi solusi kepadatan aktivitas pergerakan pesawat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Saat ini Bandara memiliki tiga landas pacu (runway) yaitu Runway 1 yang terletak di Selatan serta Runway 2 dan Runway 3 di Utara. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menyampaikan alasan terkait dengan pembebasan tarif passenger service charge (PSC) atau airport tax yang hanya dilakukan di 13 bandara pendukung pariwisata domestik. Kementerian Perhubungan tidak memasukkan bandara-bandara lainnya dengan tingkat pergerakan tinggi.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan program insentif penghapusan PSC ini pada awalnya adalah untuk industri pariwisata. Menurutnya, supaya bujet yang pada awalnya dialokasikan bagi Kementerian Pariwisata tidak salah sasaran dan tetap sesuai dengan tupoksi yang telah diamanatkan, maka lokasi bandara yang ditetapkan tidak bisa lepas dari tempat-tempat wisata.
“Kita tahu semua ini awalnya di-address untuk pariwisata sekaligus menjawab pertanyaan kenapa banyak bandara besar seperti Surabaya atau Makassar tetapi tidak masuk ke dalam daftar ini. Karena bujet awalnya dialokasikan kepada Kementerian Pariwisata, jadi nggak bisa lepas dari tempat pariwisata yang memang dimintakan stimulus ini,” katanya Kamis, 22 Oktober 2020.
Berdasarkan Surat Kementerian Perhubungan bernomor AU.006/1/24/Phb 2020, stimulus PJP2U akan diberikan kepada pengguna jasa pesawat udara untuk periode 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020. Terutama bagi pengguna jasa yang berangkat dari 13 bandara yang telah ditentukan.
Novie menyampaikan untuk itu Badan Usaha Angkutan Udara Niaga yang melaksanakan kegiatan angkutan udara pada rute penerbangan dalam negeri di 13 bandara wajib melakukan penyesuaian pada sistem penjualan tiket maskapai terkait peniadaan tarif PJP2U (Rp0) pada komponen tambahan tiket yang dijual kepada calon penumpang pada periode 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020.
“Selain itu juga menyiapkan data manifest penumpang yang valid untuk proses rekonsiliasi dengan Penyelenggara Bandar Udara,” katanya. <!--more--> Adapun, ketiga belas bandara keberangkatan tersebut di antaranya Bandara Soekarno – Hatta (CGK), Bandara Hang Nadim (BTH), Bandara Kualanamu Medan (KNO), Bandara Bali I Gusti Ngurah Rai Denpasar (DPS), dan International Yogyakarta Kulon Progo (YIA).
Selanjutnya, Halim Perdanakusuma Jakarta (HLP), Bandara Internasional Lombok Praya (LOP), Jenderal Ahmad Yani Semarang (SRG), Bandara Sam Ratulangi Manado (MDC), Bandara Komodo Labuan Bajo (LBJ), Bandara Silangit (DTB), Bandara Banyuwangi (BWX), hingga Bandara Adi Sucipto (JOG).
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara di Sulawesi Masih Ditutup Sementara Hari Ini
19 jam lalu
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara di Sulawesi Masih Ditutup Sementara Hari Ini
Sejumlah bandara di wilayah udara Sulawesi masih ditutup operasionalnya hari ini akibat sebaran abu vulkanik dari Gunung Ruang yang kembali erupsi. AirNav Indonesia mengumumkan setidaknya ada lima bandara di wilayah Sulawesi yang penutupan operasionalnya diperpanjang.