Pasal Migas di Omnibus Law UU Cipta Kerja, Tercantum Meski Tak Pernah Disetujui

Senin, 19 Oktober 2020 17:28 WIB

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kelima kiri) bersama Menkumham Yasonna Laoly (kelima kanan), Menteri Keuangan Sri Mulyani (keempat kiri), Mendagri Tito Karnavian (keempat kanan), Menaker Ida Fauziyah (ketiga kiri), Menteri ESDM Arifin Tasrif (ketiga kanan), Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil (kedua kiri) dan Menteri LHK Siti Nurbaya (kedua kanan) berfoto bersama dengan pimpinan DPR usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat masih memperdebatkan sejumlah pasal di Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja setelah pengesahan pada 5 Oktober 2020 lalu. Namun anggota Badan Legislasi dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, mengklaim tak ada lagi pembahasan substansi setelah omnibus law disahkan.

Ia mengatakan pertemuan Baleg hanya untuk menyisir ulang pasal-pasal dalam aturan itu. "Ketua Kelompok Fraksi juga ikut memantau," kata Firman dikutip dari Majalah Tempo edisi 17 Oktober 2020.

Salah satu yang diperdebatkan setelah pengesahan ialah penambahan Pasal 46 ayat (5) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pada 30 September lalu, Fraksi Golkar mengusulkan perubahan ayat (5) yang menyatakan pengaturan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa oleh Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas Bumi harus mendapatkan persetujuan menteri.

Anggota Badan Legislasi dari Partai Keadilan Sejahtera, Mulyanto, mengatakan penambahan itu dibahas oleh tim perumus dan tim sinkronisasi pada 2 Oktober 2020 di Le Eminence Hotel Convention and Resort, Cibodas, Jawa Barat. Adapun Firman Soebagyo bercerita, usulan itu berawal dari surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif kepada Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto pada 2 Mei 2020 lalu.

Dalam salinan surat yang diperoleh Tempo, Arifin mengusulkan pengalihan kewenangan penetapan toll fee gas bumi melalui pipa yang sebelumnya ditetapkan BPH Migas bisa beralih ke tangan Menteri Energi dengan persetujuan presiden. Usulan ini diteruskan oleh Fraksi Golkar lewat rapat tim perumus dan tim sinkronisasi.

Advertising
Advertising

<!--more-->

Menanggapi perubahan itu, Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa bersurat kepada pimpinan Badan Legislasi pada Sabtu, 3 Oktober 2020 lalu. Dalam suratnya, BPH Migas menekankan pentingnya regulator yang bersifat independen dalam penentuan tarif pengangkutan. Fanshurullah Asa menulis, "Usulan pengalihan kewenangan penetapan toll fee ke Kementerian ESDM menjadi tidak relevan." Mulyanto membenarkan adanya surat dari Kepala BPH Migas itu.

Namun Pasal 46 ayat (5) itu tetap masuk draf 905 halaman yang dibawa ke rapat paripurna 5 Oktober lalu. Beberapa hari seusai rapat paripurna, anggota Baleg bertemu kembali. Anggota Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan Andreas Eddy Susetyo meminta agar ayat itu didrop. Alasannya, pemerintah dan DPR tidak pernah menyetujui penambahan ayat ini dalam rapat kerja.

Firman Soebagyo mengakui, perwakilan pemerintah memang tidak pernah mengusulkan pasal ini. "Saat kami minta penjelasan, jawaban wakil pemerintah tidak meyakinkan," kata Firman.

Andreas mengatakan, karena ayat (5) sudah dihapus, seharusnya keseluruhan bunyi Pasal 46 tak dicantumkan lagi. Namun pasal ini tetap ada dalam naskah 1.035 halaman dan naskah 812 halaman yang dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Kalau kembali ke undang-undang existing (sebelumnya), kan tidak perlu dicantumkan," kata dia. "Saya sudah meminta itu dihapus."

BUDIARTI UTAMI PUTRI | MAJALAH TEMPO

Baca: Buntut Debat Soal Omnibus Law UU Cipta Kerja, Tagar Menkominfo Viral di Twitter

Berita terkait

Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

2 jam lalu

Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi meminta pendataan penduduk terdampak erupsi Gunung Ruang dan persiapan tempat relokasi

Baca Selengkapnya

Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

2 jam lalu

Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menanggapi wacana pembentukan presidential club yang disampaikan juru bicara Prabowo

Baca Selengkapnya

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

2 jam lalu

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

Ketua DPP PSI, Andre Vincent Wenas, mengatakan nama Presiden Jokowi menjadi rebutan di luar PDIP. PSI pun mengklaim partainya adalah partai Jokowi.

Baca Selengkapnya

Kata Pengamat soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club: Kalo Tidak Perlu, Jangan

3 jam lalu

Kata Pengamat soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club: Kalo Tidak Perlu, Jangan

Menurut Ujang Komarudin, pembentukan Presidential Club oleh Prabowo Subianto harus dilihat berdasarkan kebutuhan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

5 jam lalu

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

Terkini: Presiden Jokowi dorong penghiliran industri jagung, Uni Eropa jajaki peluang investasi di IKN.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Beri Semangat Timnas Indonesia U-23 untuk Kejar Tiket Olimpiade Paris 2024 Usai Dikalahkan Irak

6 jam lalu

Presiden Jokowi Beri Semangat Timnas Indonesia U-23 untuk Kejar Tiket Olimpiade Paris 2024 Usai Dikalahkan Irak

Setelah kalah melawan Irak, timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff untuk mengejar tiket berlaga di Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi: Pencapaian Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia U-23 2024 Layak Diapresiasi

6 jam lalu

Presiden Jokowi: Pencapaian Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia U-23 2024 Layak Diapresiasi

Presiden Jokowi menilai pencapaian Timnas U-23 Indonesia yang mencapai semifinal di Piala Asia U-23 2024 layak diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Bahlil Janji Percepat Investasi untuk Swasembada Gula dan Bioetanol

7 jam lalu

Bahlil Janji Percepat Investasi untuk Swasembada Gula dan Bioetanol

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan akan mempercepat investasi untuk percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

10 jam lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Dorong Hilirisasi untuk Stabilkan Harga Jagung

12 jam lalu

Presiden Jokowi Dorong Hilirisasi untuk Stabilkan Harga Jagung

Harga Jagung di tingkat petani anjlok saat panen raya. Presiden Jokowi mendorong hilirisasi untuk menstabilkan harga.

Baca Selengkapnya