Ribuan massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama-sama dengan elemen serikat pekerja yang lain melakukan aksi demo di depan gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 25 Agustus 2020. Dalam aksinya massa buruh menolak omnibus law RUU Cipta Kerja dan Stop PHK. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menerima undangan dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk membahas aturan turunan dari omnibus lawUU Cipta Kerja. Dalam undangan tersebut, Kemenaker meminta KSPI menunjuk empat orang untuk mengikuti pembahasan.
"Tapi kami tidak akan ikut," kata juru bicara KSPI Kahar Cahyono saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 17 Oktober 2020.
Di hari yang sama, Direktur Pengupahan Kemenaker Dinar Titus Jogaswitani mengatakan pihaknya akan mulai membahas aturan turunan Omnibus Law, khusus klaster ketenagakerjaan. Total ada 3 Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) dan satu Revisi PP.
Pembahasan dilakukan pada Senin besok, 19 Oktober 2020. "Kami akan undang semua federasi konfederasi serikat pekerja dan organisasi pengusaha, KADIN, APINDO," kata dia dalam diskusi Kovid Psikologi.
Adapun keempat beleid yang akan dibahas yaitu pertama, Rancangan PP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Kedua, Rancangan PP tentang Hubungan Kerja, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Ketiga, Rancangan PP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Keempat, Revisi PP tentang Pengupahan. <!--more--> Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal pun sudah menegaskan tidak akan terlibat dalam pembahasan aturan turunan Omnibus Law. Sikap ini sejalan dengan komitmen serikat buruh yang hingga saat ini menolak omnibus law Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.
Dia menyampaikan ke depan aksi penolakan omnibus law oleh buruh akan semakin membesar dan bergelombang. "Buruh menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Dengan demikian tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya. Apalagi terlibat membahasnya," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 Oktober 2020.