BKPM: UU Cipta Kerja Wajibkan Perusahaan Besar Miliki Amdal

Reporter

Antara

Jumat, 16 Oktober 2020 11:12 WIB

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat ditemui di Kantor BKPM, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Maret 2020. Tempo/Fajar Pebrianto

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan UU Cipta Kerja memberikan kepastian dalam revolusi lingkungan karena perusahaan besar wajib mempunyai izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) apabila ingin melanjutkan produksi.

"Dengan adanya UU ini, Amdal dimasukkan sebagai izin usaha. Supaya kalau orang yang melanggar Amdal kita bisa peringatkan, izinnya kami cabut," katanya dalam pernyataan di Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2020.

Ia mengatakan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan Amdal bukan termasuk izin usaha yang wajib dilampirkan dan pemerintah tidak punya hak untuk mencabut izin usaha yang melanggar Amdal.

Namun, pemerintah berupaya membenahi persoalan tersebut, dengan mewajibkan adanya lampiran Amdal ketika perusahaan besar mengajukan izin usaha dalam UU Cipta Kerja.

"Tidak ada risiko hukum secara kuat yang menyatakan kalau melanggar Amdal, katakanlah usahanya ditutup. Belum ada (preseden) itu, yang ada kita perbaiki terus," ujarnya.

Peraturan ini tidak berlaku bagi perusahaan kecil dan menengah. Bagi perusahaan kecil, maka cukup mengajukan surat pernyataan. Sedangkan, perusahaan menengah harus mengajukan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL-UPL).

Ia menjamin proses pengajuan Amdal itu bisa berlangsung cepat dan tidak memakan waktu lama dengan tetap mengedepankan asas lingkungan.
<!--more-->
"Amdalnya saja yang dipangkas, (prosesnya) tidak lama. Karena apa? Karena mengurus Amdal itu bisa satu tahun enam bulan. Pabrik di Vietnam sudah produksi, kita Amdalnya belum selesai," katanya.

Saat ini, ia memastikan semua perizinan juga terintegrasi lewat sistem layanan terpadu atau Online Single Submission (OSS) untuk mendorong adanya transparansi, efisiensi, mengurangi korupsi serta memangkas birokrasi yang panjang.

"Dan yang penting ialah dengan UU ini diwajibkan kepada seluruh investor baik dalam dan luar negeri yang masuk ke Indonesia, wajib bergandengan dengan UMKM. Itulah mengapa saya katakan UU ini proUMKM," katanya.

Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi mengkritik penghapusan Komisi Penilai Analisis Dampak Lingkungan dalam UU Cipta Kerja. Komisi Penilai Amdal ini sempat diatur dalam Pasal 29 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Komisi ini dibentuk oleh kepala daerah setempat. Enam unsur ada di dalamnya yaitu dua dari pemerintah, dua dari tim pakar, dan satu wakil masyarakat yang berpotensi terdampak, dan organisasi lingkungan hidup.

Dalam UU Cipta Kerja, pasal tersebut dihapus. Sebagai gantinya, ada tim uji kelayakan yang dibentuk oleh Lembaga Uji Kelayakan Pemerintah Pusat. Hanya ada tiga unsur yaitu pemerintah pusat, daerah, dan ahli bersertifikat.

Komposisi tim uji kelayakan ini dikritik oleh Walhi karena tidak melibatkan unsur masyarakat, yang sebelumnya ada di Komisi Penilai Amdal. Kondisi ini, kata Direktur Eksekutif Walhi Nur Hidayati, akan menghilangkan ruang untuk menjalankan partisipasi yang hakiki. "Berpeluang membuka paritisipasi semu yang manipulatif," kata dia.

ANTARA I FAJAR PEBRIANTO

Baca juga: Omnibus Law Hapus Komisi Penilai Amdal, Walhi Ungkap Dampaknya

Berita terkait

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

1 hari lalu

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

Keberadaan UU Cipta Kerja tidak memberi jaminan dan semakin membuat buruh rentan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

2 hari lalu

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

2 hari lalu

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

Serikat buruh dan pekerja menyoroti soal UU Cipta Kerja, outsourcing, dan upah murah pada peringatan Hari Buruh Internasional 2024. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

7 Tugas Menteri Investasi Bahlil Lahadalia Sebagai Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol

3 hari lalu

7 Tugas Menteri Investasi Bahlil Lahadalia Sebagai Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol

Jokowi tunjuk Menteri Investasi Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Merauke, Papua Selatan.

Baca Selengkapnya

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

4 hari lalu

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan proses perpanjangan izin Freeport, yang habis pada 2041, hampir selesai.

Baca Selengkapnya

Bahlil Sebut IUPK Vale Indonesia Sudah Terbit, Beroperasi sampai 2045

4 hari lalu

Bahlil Sebut IUPK Vale Indonesia Sudah Terbit, Beroperasi sampai 2045

IUPK Vale Indonesia terbit setelah perusahaan menuntaskan divestasinya ke MIND ID.

Baca Selengkapnya

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia Prediksi Timnas U-23 Indonesia Hanya Menang Tipis Lawan Uzbekistan

4 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia Prediksi Timnas U-23 Indonesia Hanya Menang Tipis Lawan Uzbekistan

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia yakin Timnas U-23 Indonesia kalahkan Uzbekistan usai melihat permainan mereka saat mengalahkan Korea Selatan.

Baca Selengkapnya

Bahlil Siapkan Lahan untuk Investasi Sukanto Tanoto di IKN

4 hari lalu

Bahlil Siapkan Lahan untuk Investasi Sukanto Tanoto di IKN

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengklaim siapkan lahan untuk investasi pengusaha Indonesia Sukanto Tanoto di IKN.

Baca Selengkapnya

Kementerian Investasi Bukukan Investasi Senilai Rp 401,5 Triliun

4 hari lalu

Kementerian Investasi Bukukan Investasi Senilai Rp 401,5 Triliun

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membukukan realisasi investasi senilai Rp 401,5 triliun pada triwulan I 2024.

Baca Selengkapnya

Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

4 hari lalu

Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bicara besarnya tantangan Indonesia di bidang tenaga kerja, khususnya dalam hal penciptaan lapangan kerja.

Baca Selengkapnya