Naskah UU Cipta Kerja Berubah-ubah, Ekonom: Timbulkan Kebingungan bagi Investor
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 13 Oktober 2020 11:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira Adhinegara, menilai perubahan naskah Undang-undang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja dapat menjadi preseden buruk di mata investor. Ia menduga kepercayaan pemodal terhadap stabilitas regulasi negara akan turun lantaran perubahan naskah undang-undang terjadi setelah beleid disahkan.
“Dengan perubahan dalam naskah UU Cipta Kerja yang berbeda-beda, meskipun sudah disahkan oleh DPR, tentu ini menimbulkan kebingungan bagi investor. Kualitas regulasi di Indonesia akhirnya dipertanyakan,” ujar Bhima saat dihubungi, Selasa, 13 Oktober 2020.
Naskah final UU Cipta Kerja kembali berubah. Setelah beredar naskah setebal 1.035 halaman yang telah dikonfirmasi sebagai naskah final, kini beredar lagi naskah setebal 812 halaman.
Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar membenarkan versi naskah 812 halaman. Perubahan terjadi atas dalih perubahan format kertas dari ukuran A4 menjadi ukuran legal.
Bhima mengatakan perubahan terus-menerus akan berimplikasi pada rencana bisnis jangka panjang. “Bisa dibayangkan, investor sudah mau realisasikan komitmen investasinya, tapi dengan adanya perubahan, jadi menunggu lagi khususnya pada industri padat karya yang terdampak,” ucapnya.
<!--more-->
Dalam laporan Global Competitiveness Index, ujar Bhima, masalah instabilitas kebijakan berada di urutan kelima sebagai penyebab rendahnya daya saing Indonesia untuk menggandeng masuknya pemodal. Ketidakpastian Omnibus Law yang dibuat secara tergesa-gesa pun dinilai menambah rentetan panjang masalah bagi kepastian kebijakan tersebut.
Di sisi lain, Bhima menilai respons investor asing terhadap UU Cipta Kerja cenderung kurang positif karena pengesahannya menuai polemik. “Dalam sepekan terakhir, investor asing mencatatkan nett sells atau jual bersih di pasar modal sebesar Rp 7,97 triliun,” ucapnya.
Sejauh ini terdapat tiga versi naskah UU Cipta Kerja setelah disahkan. Ketiganya adalah versi 905 halaman, 1.035 halaman, dan 812 halaman. Tempo pun memeriksa naskah UU Cipta Kerja versi 812 halaman.
Dalam naskah terbaru ini ada penambahan di antara Bab VIA, Bab VI dan Bab VII. Bab ini mengatur tentang Kebijakan Fiskal Nasional yang Berkaitan dengan Pajak dan Retribusi. Bab VIA ini terdiri atas enam pasal. Ada tiga pasal tambahan, yakni Pasal 156A, Pasal 156B, dan Pasal 159A.
Kemudian ada penambahan dan perubahan ayat pada Pasal 157 dan 158. Dalam pasal yang menyangkut pesangon, narasi Undang-undang juga berubah. Frasa “paling banyak” dalam aturan pemberian pesangon di naskah versi teranyar tak ada lagi.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BUDIARTI UTAMI PUTRI
Baca: Menaker Beberkan Sebab Besar Pesangon PHK Lebih Rendah di UU Cipta Kerja