5 Bukti Peran Masyarakat dalam Amdal Dikebiri Lewat Omnibus Law UU Cipta Kerja

Jumat, 9 Oktober 2020 05:26 WIB

Menteri LHK Siti Nurbaya mengambil gambar saat jumpa pers terkait disahkannya UU Cipta Kerja di Kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2020. Jumpa pers yang diikuti juga secara virtual oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Menteri ESDM Arifin Tasrif ini menjelaskan sekaligus menepis berbagai keraguan akan isi UU Cipta Tenaga Kerja yang beredar di masyarakat. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar membenarkan adanya perubahan ketentuan terkait analisis dampak lingkungan (Amdal) dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja. Tapi, ia kemudian mengklaim prinsip dan konsep dasar dari pengaturan Amdal sama sekali tidak berubah.

"Yang berubah adalah kebijakan dan prosedurnya," kata Siti dalam konferensi pers virtual pada Rabu, 7 Oktober 2020. Alasannya karena Amdal ini harus disederhanakan sesuai dengan tujuan Omnibus Law. "Harus diberikan kemudahan kepada pelaku usaha."

Lalu apa yang berubah dari Amdal akibat Omnibus Law?

1. Kriteria Tidak Berubah

Sederhananya, Amdal adalah dokumen yang wajib dimiliki sebuah bisnis yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup. Ketentuan ini diatur dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau UU PPLH.

Advertising
Advertising

Siti Nurbaya menyebutkan prinsip dari dampak penting ini tidak dihapus oleh Omninus Law. Dalam Pasal 23 UU PPLH, ada 9 jenis bisnis yang wajib dilengkapi dokumen amdal dan itu masih tetap berlaku.

2. Peran Pemerhati Lingkungan Hidup Dicoret

Tapi di sinilah perubahan krusial terjadi. Saat 9 jenis bisnis ini ingin menyusun dokumen Amdal, mereka harus melibatkan masyarakat, sesuai pasal 26 UU PPLH. Ada tiga unsur masyarakat yaitu yang terkena dampak, pemerhati lingkungan hidup, dan yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal.

Dalam Omnibus Law, tidak ada lagi tempat untuk pemerhati lingkungan hidup. Hanya tertulis bahwa penyusunan dokumen Amdal melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap bisnis tersebut.

3. Hak Keberatan Dihapus

Dalam Pasal 26 UU PPLH, ada satu ayat yang memberikan hak bagi masyarakat untuk mengajukan keberatan terhadap dokumen Amdal yang sedang disusun oleh 9 jenis bisnis tadi. Tapi dalam Omnibus Law, ayat yang mengatur ini hilang.

<!--more-->

Ini yang juga menjadi sorotan dari Direktur Eksekutif Indonesia Center for Environmental Law (ICEL) Raynaldo Sembiring. "Amdal sebenarnya masih ada, tapi esensinya berkurang terkait partisipasi publik," kata dia dalam siaran YouTube resmi ICEL pada 2 Oktober 2020.

Omnibus Law, kata Raynaldo, telah menyebabkan partisipasi masyarakat dalam Amdal berkurang. Dalam UU PPLH, masyarakat bisa terlibat dalam penyusunan, penilaian, dan keberatan terhadap dokumen Amdal.

Tapi sekarang partisipasi masyarakat hanya akan ada di tahap penyusunan Amdal saja. Hilangnya peran masyarakat di tahap penilaian terjadi karena Omnibus Law resmi menghapus Komisi Penilai Amdal.

4. Komisi Penilai Amdal Dihapus

Inilah perubahan krusial berikutnya. Saat 9 bisnis ini telah selesai menyusun dokumen amdal bersama masyarakat terdampak, maka akan diuji oleh Komisi Penilai Amdal yang diatur dalam Pasal 29 UU PPLH. Komisi ini dibentuk oleh kepala daerah setempat.

Enam unsur ada di dalamnya yaitu dua dari pemerintah, dua dari tim pakar, dan satu wakil masyarakat yang berpotensi terdampak, dan organisasi lingkungan hidup. Omnibus Law menghapus komisi ini.

5. Tim Uji Kelayakan

Sebagai gantinya, ada tim uji kelayakan yang dibentuk oleh Lembaga Uji Kelayakan Pemerintah Pusat. Hanya ada tiga unsur yaitu pemerintah pusat, daerah, dan ahli bersertifikat.

Siti Nurbaya mengatakan perubahan ini untuk mengalihkan beban kerja Komisi Penilai Amdal yang overload. Dalam satu tahun, kata dia, dokumen Amdal yang harus dianalisis bisa mencapai sekitar 1.500. Ini yang disebut overload dan membuat proses penyusunannya lama. "Oleh karena itu kami melakukan adjustment," kata dia.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengkritik komposisi tim uji kelayakan ini yang tidak melibatkan unsur masyarakat. "Menghilangkan ruang untuk menjalankan partisipasi yang hakiki," kata Direktur Eksekutif Walhi Nur Hidayati dalam keterangan resmi pada Kamis, 8 Oktober 2020.

Amdal ini hanyalah satu dari sekian perubahan yang terjadi di UU PPLH akibat Omnibus Law. Walau demikian, Siti Nurbaya tetap menegaskan bahwa tidak benar ada anggapan terjadi kemunduran terkait perlindungan lingkungan dengan sejumlah perubahan itu. "Tidak benar," kata dia.

FAJAR PEBRIANTO | ANTARA

Baca: Kepala BKPM: UU Cipta Kerja Mencegah Korupsi, Ini Paling Paten

Berita terkait

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

3 hari lalu

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

Keberadaan UU Cipta Kerja tidak memberi jaminan dan semakin membuat buruh rentan.

Baca Selengkapnya

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

4 hari lalu

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

Kelompok Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day dengan menyampaikan 16 tuntutan

Baca Selengkapnya

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

4 hari lalu

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

Partai Buruh menanggapi ucapan Hari Buruh 2024 yang disampaikan Presiden terpilih Prabowo Subianto pada Rabu, 1 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

4 hari lalu

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

Bendera bajak laut topi jerami yang populer lewat serial 'One Piece' berkibar di tengah aksi memperingati Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

4 hari lalu

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

4 hari lalu

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

Serikat buruh dan pekerja menyoroti soal UU Cipta Kerja, outsourcing, dan upah murah pada peringatan Hari Buruh Internasional 2024. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

4 hari lalu

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

Sekitar 15 ribu buruh asal wilayah Bekasi akan melakukan aksi May Day atau peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024 di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

6 hari lalu

Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bicara besarnya tantangan Indonesia di bidang tenaga kerja, khususnya dalam hal penciptaan lapangan kerja.

Baca Selengkapnya

Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

38 hari lalu

Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.

Baca Selengkapnya

365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

38 hari lalu

365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.

Baca Selengkapnya