BEI dan Broker Komentari Omnibus Law yang Bebaskan Pajak Dividen
Reporter
Bisnis.com
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 8 Oktober 2020 20:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Insentif pembebasan pajak dividen dalam Undang Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law disambut positif oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia.
Undang Undang (UU) Cipta Kerja mengecualikan dividen dari objek pajak penghasilan (PPh) apabila diperoleh wajib pajak (WP) orang pribadi dalam negeri dan badan dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Selanjutnya, pengecualian juga diberikan untuk dividen yang diperoleh dari perusahaan di luar negeri dan diinvestasikan kembali di Indonesia paling sedikit 30 persen.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi menyambut positif insentif pajak dividen yang diberikan dalam UU Cipta Kerja. Bursa meyakini kebijakan itu telah memiliki kalkulasi dan pertimbangan tersendiri.
“Stimulus yang ada baik dan diyakini dapat mendorong pendalaman pasar modal dalam negeri,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu 7 Oktober 2020.
<!--more-->
Secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Octavianus Budiyanto mengharapkan stimulus dapat menjadi katalis positif untuk menarik investasi dari dalam dan luar negeri. Tentunya, ada beberapa ketentuan yang harus diikuti oleh investor.
Octavianus mengatakan keberadaan omnibus law akan menciptakan nilai tambah penyerapan lapangan kerja.
Baca juga: Surati Jokowi, Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia Tolak Omnibus Law