Kemenkeu Jelaskan Prosedur Anyar Permohonan Kredit Luar Negeri BUMN

Kamis, 8 Oktober 2020 13:17 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani membacakan pandangan akhir Pemerintah atas RUU tentang APBN saat rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 29 September 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan monitoring agregat pembiayaan dari luar negeri, termasuk pinjaman luar negeri yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara melalui mekanisme persetujuan penerimaan kredit luar negeri. Sehingga pembiayaan, khususnya yang bersumber dari luar negeri, dapat dikelola secara hati-hati.

Dengan mempertimbangkan peran penting persetujuan penerimaan kredit luar negeri, maka tugas dan fungsi Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri saat ini dilaksanakan oleh Kemenkeu dengan mengacu pada Keppres 59/1972.

"Dalam rangka memberikan pedoman dalam proses persetujuan penerimaan Kredit Luar Negeri, maka Kemenkeu bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Bank Indonesia (BI) telah menyusun prosedur masa transisi," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari dalam keterangan tertulis, Kamis, 8 Oktober 2020. Di samping itu pula, sedang dilakukan revisi Keppres 59/1972 dengan target implementasi awal tahun 2021.

Berkenaan dengan mekanisme persetujuan penerimaan Kredit Luar Negeri masa transisi, perlu dicermati ketentuan yaitu BUMN dimungkinkan untuk mendapatkan pinjaman luar negeri, namun Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak bisa.

Selanjutnya, perusahaan pelat merah wajib mendapatkan persetujuan penerimaan Kredit Luar Negeri terlebih dahulu sebelum merealisasikan pencairan pinjaman luar negeri.

Advertising
Advertising

<!--more-->

Adapun mekanisme persetujuan utang luar negeri bank, termasuk bank BUMN, tetap mengacu pada peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 21/1/PBI/2019 tanggal 7 Januari 2019 tentang Utang Luar Negeri (ULN) Bank dan Kewajiban Bank Lainnya dalam Valuta Asing. Terakhir, swasta tidak wajib mendapatkan persetujuan atas penerimaan kredit luar negeri.

Untuk saat ini, permohonan persetujuan serta pelaporan penerimaan Kredit Luar Negeri tetap mengikuti peraturan yang berlaku. Prosedur permohonan persetujuan penerimaan Kredit Luar Negeri antara lain sebagai berikut.

1. Pemohon mengajukan surat permohonan persetujuan penerimaan Kredit Luar Negeri kepada Menteri Keuangan (Menkeu) dengan tembusan surat kepada Kepala Bappenas, Gubernur BI dan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (Dirjen PPR).

2.Berdasarkan tembusan yang diterima, DJPPR memeriksa kelengkapan dokumen surat permohonan penerimaan Kredit Luar Negeri. Surat permohonan penerimaan Kredit Luar Negeri disampaikan dengan dokumen pendukung yang paling sedikit terdiri dari draf final perjanjian kredit; peruntukan pinjaman/obligasi, manfaat ekonomi dan manfaat finansial bagi perusahaan; syarat dan ketentuan, serta jadwal dari pencairan pinjaman, pembayaran pokok, dan bunga/kupon.

Selain itu juga Laporan Keuangan/Ringkasan Laporan Keuangan 3 tahun terakhir; proyeksi arus kas dan Laporan Keuangan Proyek/Perusahaan selama masa pinjaman/obligasi; serta Laporan Mitigasi Risiko atau Narasi Mitigasi Risiko atas perubahan nilai tukar, suku bunga, risiko operasional, risiko finansial selama masa proyek/masa pinjaman serta mitigasi atas risiko keterlambatan proyek,

<!--more-->

3. Setelah menerima disposisi oleh Menkeu, DJPPR menindaklanjuti dengan:
a. Apabila berkas permohonan tidak lengkap, Dirjen PPR akan mengirim surat kepada Pemohon yang menyatakan dokumen tidak lengkap dan meminta Pemohon untuk melengkapi dokumen pendukung serta menyampaikan kembali permohonan persetujuan Penerimaan Kredit Luar Negeri. Surat ini ditembuskan juga kepada Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan – Bappenas dan Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial – BI,

b. Apabila berkas permohonan lengkap, Dirjen PPR akan mengirimkan surat kepada pemohon bahwa surat tersebut menyatakan dokumen telah lengkap dan proses penyusunan rekomendasi persetujuan penerimaan Kredit Luar Negeri dapat dimulai, dengan ditembuskan kepada Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan – Bappenas dan Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial – BI.

Selain itu, surat juga dikirim kepada Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan – Bappenas dan Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial – BI untuk menyampaikan bahwa pernyataan bahwa dokumen telah lengkap. Di samping itu surat dikirim untuk mengajukan permohonan pendapat Kepala Bappenas dan Gubernur BI dengan batas waktu penyampaian pendapat paling lambat 13 hari kerja sejak surat Dirjen PPR ditetapkan. Surat ini ditembuskan pula kepada Menkeu, Kepala Bappenas dan Gubernur BI.

4. Selanjutnya, DJPPR melakukan analisis dan evaluasi untuk memastikan bahwa penerimaan Kredit Luar Negeri yang masuk ke Indonesia tidak memiliki risiko/dampak fiskal terkait risiko dari sisi Industri, Mikro, dan Makro Ekonomi Pemohon Persetujuan Penerimaan Kredit Luar Negeri yang mencakup mapping, penentuan besaran dan alternatif mitigasi (pengelolaan) risiko serta memastikan risiko default menjadi tanggung jawab pemohon dan melakukan agregasi pendapat Bappenas dan BI.

5. Setelah Dirjen PPR menerima tembusan surat dari Kepala Bappenas dan Gubernur BI mengenai penyampaian pendapat permohonan penerimaan Kredit Luar Negeri atau menerima disposisi dari Menkeu, DJPPR menganalisis risiko, melakukan agregasi antara hasil analisis risiko dengan pendapat Bappenas dan BI.

DJPPR kemudian mengajukan sejumlah hal kepada Menkeu, antara lain Nota Dinas Dirjen PPR mengenai rekomendasi permohonan penerimaan Kredit Luar Negeri, dan Surat Persetujuan Menkeu atas permohonan penerimaan Kredit Luar Negeri dengan tembusan kepada Kepala Bappenas dan Gubernur BI.

6. Apabila Menkeu tidak menyetujui, konsep surat persetujuan penerimaan Kredit Luar Negeri dikembalikan kepada Dirjen PPR. Selanjutnya, Dirjen PPR menginformasikan kepada pemohon mengenai penolakan permohonan penerimaan Kredit Luar Negeri dengan tembusan kepada Menkeu, Kepala Bappenas dan Gubernur BI.

Selanjutnya, kewajiban pelaporan realisasi ULN kepada BI bagi pihak yang telah mendapatkan persetujuan penerimaan Kredit Luar Negeri dan perusahaan swasta, tetap tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 21/2/PBI/2019 tanggal 9 Januari 2019 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa, dan peraturan pelaksanaannya.

Baca juga: Hari Oeang, Sri Mulyani: Perayaan Tahunan yang Selalu Ditunggu Pegawai Kemenkeu

CAESAR AKBAR

Berita terkait

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

1 jam lalu

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong lembaga keuangan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memprioritaskan kalangan difabel.

Baca Selengkapnya

Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

12 jam lalu

Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

PT Chandra Asri Pacific Tbk. (Chandra Asri Group) meraih pendapatan bersih US$ 472 juta per kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

1 hari lalu

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya kekuatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk efektivitas transisi energi.

Baca Selengkapnya

OCBC NISP Cetak Laba Bersih Rp 1,17 Triliun di kuartal I 2024

1 hari lalu

OCBC NISP Cetak Laba Bersih Rp 1,17 Triliun di kuartal I 2024

PT Bank OCBC NISP Tbk. mencetak laba bersih yang naik 13 persen secara tahunan (year on year/YoY) menjadi sebesar Rp 1,17 triliun pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

1 hari lalu

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. telah menyalurkan kredit konsolidasi sebesar Rp 1.435 triliun pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

2 hari lalu

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan keterlibatan Kementerian BUMN dalam proyek percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

2 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

2 hari lalu

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

Tiga bulan pertama 2024, kredit BNI utamanya terdistribusi ke segmen kredit korporasi swasta.

Baca Selengkapnya

Konflik Iran-Israel, Aria Bima Tegaskan Peran Penting BUMN untuk Penguatan Ekspor

3 hari lalu

Konflik Iran-Israel, Aria Bima Tegaskan Peran Penting BUMN untuk Penguatan Ekspor

Pemerintah harus cermat menerapkan strategi, salah satunya melalui diplomasi perdagangan

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

3 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya