Sofyan Djalil Tepis Isu Bank Tanah Hidupkan Eigendom Verponding

Kamis, 8 Oktober 2020 01:38 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menepis isu bahwa pembentukan bank tanah akan menghidupkan sistem hukum masa penjajahan Belanda, yakni eigendom verponding. Eigendom verponding adalah hukum pertanahan yang menyatakan kepemilikan seseorang atas sebidang tanah.

“Selama ini ada orang katakan bank tanah itu menghidupkan verponding, ketentuan hukum Belanda, yang mengatakan tanah yang tidak ada pemiliknya itu adalah milik negara. Bukan, bank tanah itu adalah untuk penataan tanah,” ujar Sofyan dalam konferensi pers virtual pada Rabu, 7 Oktober 2020.

Sofyan menjelaskan, bank tanah sejatinya merupakan perantara alias intermediary yang mengelola tanah-tanah telantar atau yang habis masa hak guna usahanya (HGU) dan tidak diperpanjang. Sesuai dengan fungsinya, bank tanah bakal mengalihkan manfaat tanah-tanah tak bertuan menjadi lahan untuk kepentingan masyarakat.

Misalnya, digunakan sebagai lahan perumahan rakyat di perkotaan yang diberikan kepada rakyat dengan harga murah, bahkan gratis. Bisa juga digunakan untuk pembangunan taman-taman kota.

“Misalnya HGU telantar, kita ambil (tanahnya) masukkan ke bank tanah dan 100 persen di-redistribusi ke masyarakat,” ucap dia.

Menurut Sofyan, keberadaan bank tanah akan memudahkan masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah memperoleh lahan untuk membangun tempat tinggal di perkotaan. Di dunia internasional, Sofyan mengatakan, keberadaan bank tanah sudah lazim digunakan dalam sistem pertanahan.

Sebab umumnya, pemerintah negara lain memiliki dua tangan yang masing-masing bertugas sebagai regulator dan land manager atau manajer pertanahan. Sedangkan selama ini, Kementerian ATR/BPN hanya berfungsi sebagai regulator, bukan pengelola pertanahan.

“Ini tradisi sudah lama, dan sekian puluh tahun (ATR/BPN) tidak punya fungsi land manager,” ucapnya.

Karena itu, Sofyan mengungkapkan pentingnya keberadaan bank tanah. Ia mengatakan bank tanah akan menjadi institusi negara seperti yang diatur dalam Pasal 125 hingga 135 Undang-undang atau UU Cipta Kerja.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Berita terkait

Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

1 hari lalu

Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bicara besarnya tantangan Indonesia di bidang tenaga kerja, khususnya dalam hal penciptaan lapangan kerja.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

3 hari lalu

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

3 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Resmi Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Berapa Harta Kekayaan Prabowo Subianto?

4 hari lalu

Resmi Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Berapa Harta Kekayaan Prabowo Subianto?

Jumlah harta kekayaan Presiden terpilih, Prabowo Subianto, mencapai Rp 2,04 triliun. Berikut Rinciannya.

Baca Selengkapnya

Kasus TPPU Andhi Pramono, KPK Sita Lahan di Kabupaten Banyuasin

28 hari lalu

Kasus TPPU Andhi Pramono, KPK Sita Lahan di Kabupaten Banyuasin

KPK kembali menemukan dan menyita aset tanah seluas 2.597 meter persegi terkait Andhi Pramono di Banyuasin, Sumatera Selatan.

Baca Selengkapnya

Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

32 hari lalu

Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.

Baca Selengkapnya

365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

32 hari lalu

365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.

Baca Selengkapnya

Tanah Pribadi di IKN Boleh Dijual

40 hari lalu

Tanah Pribadi di IKN Boleh Dijual

Sekretaris Otorita IKN Jaka Santos menjelaskan, tanah yang boleh dijual ke pengusaha, investor, atau pihak lain yang berminat.

Baca Selengkapnya

AHY Klaim Komitmen Berantas Mafia Tanah Usai Satgas Ungkap Dua Kasus di Jawa Timur

44 hari lalu

AHY Klaim Komitmen Berantas Mafia Tanah Usai Satgas Ungkap Dua Kasus di Jawa Timur

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut Satgas Anti Mafia Tanah mengungkap dua kasus dengan tiga tersangka di Jawa Timur

Baca Selengkapnya

Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

45 hari lalu

Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Aksi Sejagad: 30 Hari Matinya Demokrasi di Era Kepemimpinan Jokowi di Yogyakarta sebut Pemilu 2024 sebagai pemilu terburuk sepanjang sejarah Indonesia

Baca Selengkapnya