Menteri Keuangan Sri Mulyani membacakan pandangan akhir Pemerintah atas RUU tentang APBN saat rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 29 September 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan modal awal sovereign wealth fund atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang akan dibentuk tahun ini bisa mencapai Rp 75 triliun atau US$ 5 miliar.
Menurut dia, ekuitas LPI berasal dari modal atas dana tunai senilai Rp 30 triliun, barang milik negara, piutang negara, dan saham negara pada BUMN. Injeksi dana tunai tersebut sedang dalam proses pembahasan.
“Dengan ekuitas ini, kita harap bisa menarik dana investasi mencapai 3 kali lipat sebesar US$ 15 miliar atau Rp 255 triliun,” katanya dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Rabu, 7 Oktober 2020.
Pembentukan LPI tercantum dalam salah satu klaster Undang-undang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja. Setelah undang-undang disahkan pada 5 Oktober lalu, pemerintah mengebut pembentukan detail aturannya melalui peraturan pemerintah.
Sri Mulyani mengatakan peraturan itu akan rampung dalam sepekan ini. Dalam LPI nanti, pemerintah bakal menunjuk badan pengawas dan dewan direktur. Badan pengawas dijabat oleh Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan tiga profesional lainnya. Penunjukan dewan pengawas lebih dulu dikonsultasikan kepada DPR dan setelahnya diangkat resmi oleh presiden.
Sedangkan jajaran dewan direktur bakal diisi oleh profesional. Sri Mulyani berharap dewan direksi akan mewakili mitra strategis agar bisa mengembangkan aset dan menarik investasi dengan optimal.
Dalam Pasal 165 ayat 1 UU Cipta Kerja disebutkan, "Dalam rangka pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154ayat (3) huruf b, untuk pertama kali berdasarkan Undang-Undang ini dibentuk Lembaga Pengelola Investasi."