Trending Bisnis: Pasal Pesangon di UU Cipta Kerja hingga Cerita Bos BCA

Reporter

Tempo.co

Rabu, 7 Oktober 2020 06:27 WIB

Sejumlah buruh melakukan aksi mogok kerja di kawasan MM 2100, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa 6 Oktober 2020. Aksi mogok kerja dari tanggal 6-8 Oktober tersebut akibat pengesahan RUU Cipta Kerja oleh DPR dan Pemerintah RI. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta -Berita trending ekonomi dan bisnis sepanjang Selasa, 6 Oktober 2020, dimulai dengan pasal tentang pesangon untuk buruh yang kena PHK dalam UU Cipta Kerja hingga Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja bercerita sempat membuka tujuh outlet remittance di luar negeri yang merugi dan tutup.

Adapula berita tentang 10 poin pokok dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja dan soal UU Cipta Kerja menghapus hak libur buruh dua hari seminggu.

Berikut ini empat berita trending ekonomi dan bisnis sepanjang kemarin.

1. Bunyi Pasal Lengkap tentang Pesangon PHK di UU Cipta Kerja

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Undang-undang atau UU Cipta Kerja pada Senin, 5 Oktober 2020. Undang-undang sapu jagad ini mengatur pelbagai hal yang terangkum dalam 186 pasal 15 bab.

Salah satunya mengenai hak pesangon bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja atau PHK. Berdasarkan undang-undang yang baru, besaran pesangon diberikan maksimal 25 kali upah dengan skema pembayaran 19 kali oleh perusahaan dan enam kali oleh pemerintah.

Skema pesangon oleh pemerintah ini ditanggung lewat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) atau unemployment insurance. "Preminya dibebani kepada APBN," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas di Kompleks DPR, Senayan.

Besaran pesangon ini lebih kecil dari jumlah yang dibahas pemerintah dan DPR pada rapat 3 Oktober lalu. Kala itu, aturan pesangon rencananya tetap dibayarkan penuh sebanyak 32 kali. Hanya, skemanya diubah dari yang semula dibayar penuh oleh perusahaan menjadi 23 kali dibayar perusahaan dan sembilan kali dibayar pemerintah. Hal ini termaktub dalam Butir-butir Keberatan Pekerja/Buruh dan Penjelasan RUU Cipta Kerja.

Baca berita selengkapnya di sini.
<!--more-->
2. 10 Ketentuan Pokok di Omnibus Law Cipta Kerja yang Baru Disahkan

DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja atau RUU Cipta Kerja untuk disahkan menjadi UU. Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas melaporkan bahwa RUU baru ini mencakup 15 bab dan 185 pasal.

"Artinya ada perubahan dari semula 15 bab dan 174 pasal," kata Supratman dalam sidang paripurna pengesahan UU di Gedung DPR, Senin, 5 Oktober 2020.

Supratman menyampaikan setidaknya ada 10 poin pokok dalam Omnibus Law ini. Rinciannya yaitu sebagai berikut:

I. Kemudahan Perizinan
Sejumlah proses perizinan melalui Online Single Submission (OSS) bakal disederhanakan. Akan kemudahan dalam hal pendaftaran hak kekayaan intelektual, pendirian perusahaan, hingga kepastian legalitas bagi UMKM.

II. Sertifikasi Halal
Percepatan dalam proses sertifikasi halal akan dilakukan bagi usaha mikro dan kecil. Biaya sertifikasi ditanggung pemerintah dan lembaga yang memeriksa dipeluar, hingga ke organisasi Islam dan perguruan tinggi negeri.

Baca berita selengkapnya di sini.
<!--more-->
3. UU Cipta Kerja Hapus Hak Libur Buruh 2 Hari Seminggu

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR sepakat mengubah bunyi hak istirahat atau libur buruh dalam Undang-undang atau UU Cipta Kerja. Undang-undang ini resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR pada penutupan masa sidang, Senin, 5 Oktober 2020.

"Saya memohon persetujuan untuk di dalam rapat paripurna ini, bisa disepakati?" kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin seraya mengetok palu tiga kali tanda pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Berdasarkan salinan UU Cipta Kerja, hak istirahat pekerja sebanyak dua kali sepekan yang sebelumnya diatur dalam Pasal 79 ayat 2 (b) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dihapus. Undang-undang yang baru hanya mengatur jatah libur istirahat mingguan sebanyak satu hari untuk enam hari kerja dalam sepekan.

Sedangkan beleid lama mengatur istirahat mingguan sebanyak 1 hari untuk enam hari kerja dalam sepekan atau dua hari untuk lima hari kerja dalam sepekan.

Baca berita selengkapnya di sini.
<!--more-->
4. Bos BCA Cerita Sempat Buka 7 Outlet di Luar Negeri, Rugi dan Akhirnya Tutup

Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja menilai ekspansi perbankan nasional ke luar negeri sebaiknya cukup dilakukan satu hingga dua bank saja karena biaya yang tinggi.

"Saya pernah buka 7 outlet remittance beberapa tahun lalu tapi rugi, akhirnya saya tutup diganti kerja sama dengan bank di Malaysia dan money changer, bisa profit," katanya kepada Bisnis, Selasa, 6 Oktober 2020.

Advertising
Advertising

Menurutnya, berkaca dari itu, daripada melakukan ekspansi ke luar negeri, perbankan nasional sebaiknya melebarkan sayap di dalam negeri. Dengan ekspansi di dalam negeri, akan banyak tenaga lokal yang direkrut sehingga membantu mengurangi pengangguran.

Soal ekspansi ke luar negeri, Jahja menilai cukup dilakukan satu atau dua bank saja. "Saya kira karena cost tinggi di luar dan kalau menurut saya cukup 1 hingga 2 bank saja yang keluar negeri. Jadi, tidak rebutan dan bersaing dengan sesama [bank nasional]," katanya.

Baca berita selengkapnya di sini.

Berita terkait

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

1 jam lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

8 jam lalu

Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bicara besarnya tantangan Indonesia di bidang tenaga kerja, khususnya dalam hal penciptaan lapangan kerja.

Baca Selengkapnya

Ekonom BCA Ungkap Peluang Penguatan Rupiah di Bawah Rp 16.000 per Dolar AS

1 hari lalu

Ekonom BCA Ungkap Peluang Penguatan Rupiah di Bawah Rp 16.000 per Dolar AS

Ketegangan di Timur Tengah yang perlahan mereda menjadi salah satu faktor peluang menguatnya rupiah.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

2 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

3 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

3 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

4 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

4 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

4 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya

BCA Luncurkan Bukti Bakti BCA, Nicholas Saputra Menjadi Duta

4 hari lalu

BCA Luncurkan Bukti Bakti BCA, Nicholas Saputra Menjadi Duta

PT Bank Central Asia Tbk. (BCA) meluncurkan Bukti Bakti BCA untuk program sosial dan lingkungan. Nicholas Saputra menjadi duta.

Baca Selengkapnya