UU Cipta Kerja Disahkan, Wamenkeu Berharap Pengusaha Investasi Lebih Banyak
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rahma Tri
Selasa, 6 Oktober 2020 18:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengklaim Undang-undang Cipta Kerja yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna, kemarin, dapat menyederhanakan, menyelaraskan, dan banyak memangkas peraturan di Tanah Air. Sehingga, harapannya, dunia usaha bersedia menanamkan investasi lebih banyak di Tanah Air setelah UU Cipta Kerja disahkan.
"Harapannya, setelah dia investasi yang lebih banyak, dia menyerap banyak tenaga kerja," ujar Suahasil dalam sebuah acara daring, Selasa, 6 Oktober 2020. Ia mengatakan beleid sapu jagad itu memang ujungnya diharapkan bisa menciptakan lapangan kerja baru untuk Indonesia.
Dia berharap, setelah UU Cipta Kerja diterapkan, nantinya dunia usaha dapat menyerap tenaga kerja yang lebih luas di Tanah Air. "itu sesuai bidang-bidang yang dibuka dan klaster-klaster yang menjadi fokus untuk pemangkasan aturan, serta support lanjutan dari pemerintah."
Suahasil mengatakan saat ini UU anyar itu segera diedarkan. Setelah itu, tugas pemerintah berikutnya adalah menyelesaikan seluruh peraturan yang dibutuhkan untuk mengoperasionalkan aturan tersebut.
"Bukan menambahkan peraturan baru tapi mengoperasionalkan yang simple ini jadi supaya berjalan dengan baik," kata Suahasil. "Kami juga mengharapkan Omnibus Law Cipta Kerja ini dunia usaha bergerak dan lapangan kerja akan lebih banyak."
<!--more-->
DPR mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang pada Senin, 5 Oktober 2020 kemarin. Tujuh fraksi menyetujui disahkannya Undang-undang. Dua fraksi di DPR, yakni Partai Demokrat dan PKS menolak pengesahan tersebut.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau Kadin, Rosan P. Roeslani mengatakan, UU Cipta Kerja yang baru diketok DPR mampu menjawab berbagai tantangan investasi. Selama ini, investor memandang daya saing investasi Indonesia masih mengalami sejumlah hambatan.
“Undang-undang tersebut mampu menjawab dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat peningkatan investasi dan membuka lapangan kerja,” kata Rosan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 5 Oktober 2020.
Menurut Rosan, UU Cipta Kerja akan berdampak bagi penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan. Undang-undang ini juga diklaim memberikan kemudahan untuk pelaku usaha terutama UMKM, membentuk ekosistem investasi yang kondusif, dan terciptanya lapangan kerja untuk mengakomodasi kebutuhan angkatan kerja.
CAESAR AKBAR | FRANCISCA CHRISTY
Baca juga: UU Omnibus Law Cipta Kerja: Beda Risiko Bisnis, Beda Izinnya