Babak Akhir RUU Cipta Kerja, Airlangga: Tinggal Diparipurnakan untuk Pengesahan

Sabtu, 3 Oktober 2020 12:00 WIB

Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) dan Menteri Perdangangan Agus Suparmanto dalam pembukaan Rapat Kerja Kementerian Perdagangan Tahun 2020 di Istana Negara, Jakarta, Rabu 4 Maret 2020. Rapat kerja itu mengangkat tema Akselerasi Peningkatan Ekspor dan Penguatan Pasar Dalam Negeri Menuju Indonesia Maju. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta- Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja atau RUU Cipta Kerja memasuki babak akhir. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan seluruh proses pembahasan materi dan daftar inventarisasi masalah (DIM) telah selesai dilakukan pemerintah bersama dengan Panitia Kerja dan Badan Legislasi DPR.

“Hampir seluruh materi kami sudah sepakat, tinggal menunggu untuk diparipurnakan pada 8 Oktober untuk pengesahannya,” ujar Airlangga kepada Tempo, seperti yang dikutip di Koran Tempo edisi Sabtu 3 Oktober 2020.

Airlangga berujar terdapat dinamika dalam proses pembahasan yang dilakukan, khususnya pada kluster-kluster krusial yang menjadi sorotan banyak pihak. Salah satunya kluster ketenagakerjaan, mengenai skema pemberian pesangon. Pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ketentuan pesangon yang disyaratkan ada 32 kali upah pekerja.

Namun, dalam draf akhir RUU Omnibus Law Cipta Kerja, jumlah yang disepakati adalah sebanyak 28 kali, dimana 19 kali upah dibayarkan oleh perusahaan, dan 9 kali sisanya dibayar pemerintah. “Jadi total 28 kali upah, skemanya kami revisi dengan skema asuransi melalui BP Jamsostek.”

Advertising
Advertising

Menurut Airlangga, selama ini kebijakan pesangon sebanyak 32 kali upah yang diberlakukan di Indonesia memberatkan pengusaha, hingga memengaruhi minat untuk berinvestasi.

Baca juga: RUU Cipta Kerja, Airlangga: Hampir Seluruh Pasal Telah Disetujui

<!--more-->

“Indonesia ini bisa dibilang yang tertinggi di dunia, kalau dibandingkan Thailand misalnya itu hanya 13 kali upah, lalu Vietnam itu 0 atau seluruhnya diselesaikan pemerintah,” ucapnya.

Dia pun membantah tentang anggapan bahwa kebijakan yang dibuat pemerintah dalam rancangan beleid ini mengabaikan kepentingan buruh dan pekerja. “Contohnya untuk ketentuan pekerja kontrak atau berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kini kan dipastikan bisa mendapatkan fasilitas dan perlakuan layaknya pekerja tetap.”

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menambahkan pemerintah bekerja taktis dalam penyelesaian RUU Omnibus Law Cipta Kerja, termasuk dalam menyiapkan peraturan turunan untuk operasionalisasi kebijakan nantinya. “Begitu diketok nanti, 34 peraturan pemerintah sudah kami siapkan, tinggal nanti disesuaikan dengan dinamika pembahasan kalau masih ada yang berubah,” ujarnya.

Lebih lanjut, keberadaan beleid ini diharapkan turut menjadi terobosan untuk mengurai kompleksitas pelbagai persoalan, khususnya ketenagakerjaan dan investasi.

RUU Cipta Kerja dirancang untuk menjadi solusi bagi persoalan fundamental yang dapat menghambat transformasi ekonomi nasional, seperti obesitas regulasi, rendahnya daya saing, dan terus meningkatnya angkatan kerja yang membutuhkan Lapangan kerja baru,” kata Susiwijono.

<!--more-->

Jika sudah disahkan menjadi undang-undang dan berlaku efektif, kata dia, UU Cipta Kerja diharapkan bisa memberikan kepastian dan kecepatan perizinan investasi, serta adanya kepastian hukum.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Achmad Baidowi membenarkan ihwal pembahasan materi yang telah bulat disepakati bersama dengan pemerintah di dalam Panja. Adapun saat ini RUU Cipta Kerja kata dia tengah dalam proses pembahasan akhir di tim perumus untuk melakukan sinkronisasi pasal-pasal yang ada di dalamnya.

Berbeda dengan Airlangga yang optimistis mengenai rencana pengesahan pada 8 Oktober mendatang, Baidowi mengatakan belum dapat memastikannya secara langsung. “Karena tergantung kerumitan merumuskan norma di tim perumus, dan kami juga mengundang ahli Bahasa, sehingga mengenai targetnya belum kami putuskan,” ucapnya.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan jika pembahasan oleh tim perumus rampung, maka draf RUU selanjutnya akan dilaporkan ke Panja untuk dibawa ke rapat pengambilan keputusan tingkat I.

Setelah itu, pimpinan Baleg akan mengirim surat kepada pimpinan DPR. Pimpinan Dewan lantas akan membahasnya dalam rapat Badan Musyawarah untuk mengagendakan pengesahannya dalam rapat paripurna.

<!--more-->

Azis mengaku belum mengetahui secara detail berapa persen perkembangan penyelesaian RUU Cipta Kerja tersebut. Namun ia berharap aturan sapu jagat itu bisa selesai di masa sidang saat ini yang akan berakhir pada 8 Oktober mendatang.

“Pimpinan DPR mengharapkan semua draf RUU bukan hanya Ciptaker, jangan ditunda, diselesaikan di masa sidang ini tanpa terkecuali. Semua RUU yang bisa diselesaikan ya selesaikan karena untuk apa tunda pekerjaan," katanya.

YOHANES PASKALIS | BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

1 jam lalu

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

Sekitar 15 ribu buruh asal wilayah Bekasi akan melakukan aksi May Day atau peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024 di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Menko Airlangga Bicara Ekonomi RI hingga Hasil Pemilu di Hadapan Pebisnis Inggris

16 jam lalu

Menko Airlangga Bicara Ekonomi RI hingga Hasil Pemilu di Hadapan Pebisnis Inggris

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bicara perkembangan ekonomi terkini, perkembangan politik domestik dan keberlanjutan kebijakan pasca Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

1 hari lalu

Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bicara besarnya tantangan Indonesia di bidang tenaga kerja, khususnya dalam hal penciptaan lapangan kerja.

Baca Selengkapnya

Airlangga Klaim Amerika Dukung Penundaan UU Anti Deforestasi Uni Eropa

3 hari lalu

Airlangga Klaim Amerika Dukung Penundaan UU Anti Deforestasi Uni Eropa

Amerika Serikat diklaim mendukung penundaan kebijakan UU Anti Deforestasi Uni Eropa yang dianggap merugikan sawit Indonesia.

Baca Selengkapnya

Respons Internal Partai Golkar Soal Peluang Jokowi dan Gibran Bergabung

4 hari lalu

Respons Internal Partai Golkar Soal Peluang Jokowi dan Gibran Bergabung

Airlangga menuturkan Partai Golkar terbuka bagi kader terbaik bangsa.

Baca Selengkapnya

Airlangga Bertemu Menlu Singapura, Bahas Kerja Sama Energi Hijau hingga Data Center di IKN

6 hari lalu

Airlangga Bertemu Menlu Singapura, Bahas Kerja Sama Energi Hijau hingga Data Center di IKN

Airlangga Hartarto optimistis hubungan ekonomi kedua negara terus terjalin kuat.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Putusan MK Tak Pengaruhi Rupiah, Indofarma Masih Tunggak Gaji Karyawan

7 hari lalu

Terkini Bisnis: Putusan MK Tak Pengaruhi Rupiah, Indofarma Masih Tunggak Gaji Karyawan

Ekonom menyebut putusan MK terkait sidang sengketa Pilpres tak banyak mempengaruhi nilai tukar rupiah.

Baca Selengkapnya

Putusan MK Tolak Gugatan Pilpres, Airlangga: Pilpres Sudah Selesai, Selamat Pak Prabowo dan Gibran

8 hari lalu

Putusan MK Tolak Gugatan Pilpres, Airlangga: Pilpres Sudah Selesai, Selamat Pak Prabowo dan Gibran

Putusan MK menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres. Menurut Airlangga, putusan tersebut memberi kepastian pada investor.

Baca Selengkapnya

Reaksi Pemimpin Parpol atas Putusan MK dalam Perkara Sengketa Pilpres

8 hari lalu

Reaksi Pemimpin Parpol atas Putusan MK dalam Perkara Sengketa Pilpres

Surya Paloh mengajak seluruh elite politik menghargai dan menghormati putusan MK.

Baca Selengkapnya

Airlangga Nilai Putusan MK Beri Kepastian bagi Investor

8 hari lalu

Airlangga Nilai Putusan MK Beri Kepastian bagi Investor

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto merespons soal dampak putusan MK yang menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya