Babak Akhir RUU Cipta Kerja, Airlangga: Tinggal Diparipurnakan untuk Pengesahan
Reporter
Ghoida Rahmah
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Sabtu, 3 Oktober 2020 12:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta- Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja atau RUU Cipta Kerja memasuki babak akhir. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan seluruh proses pembahasan materi dan daftar inventarisasi masalah (DIM) telah selesai dilakukan pemerintah bersama dengan Panitia Kerja dan Badan Legislasi DPR.
“Hampir seluruh materi kami sudah sepakat, tinggal menunggu untuk diparipurnakan pada 8 Oktober untuk pengesahannya,” ujar Airlangga kepada Tempo, seperti yang dikutip di Koran Tempo edisi Sabtu 3 Oktober 2020.
Airlangga berujar terdapat dinamika dalam proses pembahasan yang dilakukan, khususnya pada kluster-kluster krusial yang menjadi sorotan banyak pihak. Salah satunya kluster ketenagakerjaan, mengenai skema pemberian pesangon. Pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ketentuan pesangon yang disyaratkan ada 32 kali upah pekerja.
Namun, dalam draf akhir RUU Omnibus Law Cipta Kerja, jumlah yang disepakati adalah sebanyak 28 kali, dimana 19 kali upah dibayarkan oleh perusahaan, dan 9 kali sisanya dibayar pemerintah. “Jadi total 28 kali upah, skemanya kami revisi dengan skema asuransi melalui BP Jamsostek.”
Menurut Airlangga, selama ini kebijakan pesangon sebanyak 32 kali upah yang diberlakukan di Indonesia memberatkan pengusaha, hingga memengaruhi minat untuk berinvestasi.
Baca juga: RUU Cipta Kerja, Airlangga: Hampir Seluruh Pasal Telah Disetujui
<!--more-->
“Indonesia ini bisa dibilang yang tertinggi di dunia, kalau dibandingkan Thailand misalnya itu hanya 13 kali upah, lalu Vietnam itu 0 atau seluruhnya diselesaikan pemerintah,” ucapnya.
Dia pun membantah tentang anggapan bahwa kebijakan yang dibuat pemerintah dalam rancangan beleid ini mengabaikan kepentingan buruh dan pekerja. “Contohnya untuk ketentuan pekerja kontrak atau berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kini kan dipastikan bisa mendapatkan fasilitas dan perlakuan layaknya pekerja tetap.”
Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menambahkan pemerintah bekerja taktis dalam penyelesaian RUU Omnibus Law Cipta Kerja, termasuk dalam menyiapkan peraturan turunan untuk operasionalisasi kebijakan nantinya. “Begitu diketok nanti, 34 peraturan pemerintah sudah kami siapkan, tinggal nanti disesuaikan dengan dinamika pembahasan kalau masih ada yang berubah,” ujarnya.
Lebih lanjut, keberadaan beleid ini diharapkan turut menjadi terobosan untuk mengurai kompleksitas pelbagai persoalan, khususnya ketenagakerjaan dan investasi.
RUU Cipta Kerja dirancang untuk menjadi solusi bagi persoalan fundamental yang dapat menghambat transformasi ekonomi nasional, seperti obesitas regulasi, rendahnya daya saing, dan terus meningkatnya angkatan kerja yang membutuhkan Lapangan kerja baru,” kata Susiwijono.
<!--more-->
Jika sudah disahkan menjadi undang-undang dan berlaku efektif, kata dia, UU Cipta Kerja diharapkan bisa memberikan kepastian dan kecepatan perizinan investasi, serta adanya kepastian hukum.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Achmad Baidowi membenarkan ihwal pembahasan materi yang telah bulat disepakati bersama dengan pemerintah di dalam Panja. Adapun saat ini RUU Cipta Kerja kata dia tengah dalam proses pembahasan akhir di tim perumus untuk melakukan sinkronisasi pasal-pasal yang ada di dalamnya.
Berbeda dengan Airlangga yang optimistis mengenai rencana pengesahan pada 8 Oktober mendatang, Baidowi mengatakan belum dapat memastikannya secara langsung. “Karena tergantung kerumitan merumuskan norma di tim perumus, dan kami juga mengundang ahli Bahasa, sehingga mengenai targetnya belum kami putuskan,” ucapnya.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan jika pembahasan oleh tim perumus rampung, maka draf RUU selanjutnya akan dilaporkan ke Panja untuk dibawa ke rapat pengambilan keputusan tingkat I.
Setelah itu, pimpinan Baleg akan mengirim surat kepada pimpinan DPR. Pimpinan Dewan lantas akan membahasnya dalam rapat Badan Musyawarah untuk mengagendakan pengesahannya dalam rapat paripurna.
<!--more-->
Azis mengaku belum mengetahui secara detail berapa persen perkembangan penyelesaian RUU Cipta Kerja tersebut. Namun ia berharap aturan sapu jagat itu bisa selesai di masa sidang saat ini yang akan berakhir pada 8 Oktober mendatang.
“Pimpinan DPR mengharapkan semua draf RUU bukan hanya Ciptaker, jangan ditunda, diselesaikan di masa sidang ini tanpa terkecuali. Semua RUU yang bisa diselesaikan ya selesaikan karena untuk apa tunda pekerjaan," katanya.
YOHANES PASKALIS | BUDIARTI UTAMI PUTRI