Erick Thohir Akan Likuidasi 14 BUMN, Ini Respons Serikat Pekerja
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rahma Tri
Rabu, 30 September 2020 19:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta- Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu mengomentari rencana Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk Erick Thohir melikuidasi 14 perusahaan pelat merah yang sudah tidak sehat. Serikat Pekerja berharap pemerintah lebih dulu memilih menyehatkan kembali 14 BUMN tersebut, ketimbang membubarkannya.
"Kalau Menteri BUMN Erick Tohir mau melakukan likuidasi terhadap 14 BUMN, itu bukan prestasi, tapi ambil gampangnya saja. Kecuali kalau pak Erick mampu menyehatkan 14 BUMN itu, baru lah kami angkat jempol, salut kepada beliau," ujar Wakil Ketua Federasi Serikat Pekerja BUJMN Bersatu, Ferdinand kepada Tempo, Rabu, 30 September 2020.
Ferdinand mengatakan, menyehatkan kembali BUMN yang sudah sekarat adalah sebuah tantangan yang membutuhkan kerja keras pemerintah, khususnya Erick Thohir. Sedangkan likuidasi artinya adalah menyerah dan tidak berprestasi. "Harusnya Menteri BUMN beserta jajrannya berusaha semaksimal mungkin menyehatkan 14 BUMN itu agar dapat berperan untuk mendukung program pemerintah dalam pelayanan publik."
Senada dengan Ferdinand, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, Mirah Sumirat meminta agar pemerintah mengkaji kembali rencana pembubaran 14 BUMN tersebut. Ia tak ingin pemerintah melikuidasi perseroan yang menguasai hajat hidup orang banyak atau bisnis dasar dan vital.
Apalagi, ia meyakini bahwa pendirian BUMN itu didasari oleh Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Sehingga, Mirah khawatir langkah itu mematikan ruh dari beleid dasar tersebut. "Kalau memang alasannya banyak BUMN yang mati segan hidup tak mau, seharusnya jangan dilikuidasi tapi dikelola secara profesional oleh manajemen yang kompeten di bidangnya. Artinya jangan dimatikan," tutur dia.
Di samping urusan konstitusional, Mirah juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak pembubaran tersebut kepada para karyawan di setiap perseroan. Ia tak ingin likuidasi ini justru merugikan pekerja dan menambah pengangguran baru di tengah masa pandemi Covid-19.
"Jangan cuma nanti diganti pesangon. Dalam keadaan seperti ini kan pesangon itu bisa habis enggak karuan. Apalagi Indonesia menujur resesi. Jadi harus ada kehati-hatian," tutur Mirah.
<!--more-->
Seperti diberitakan, Kementerian BUMN dikabarkan berencana membubarkan 14 perusahaan pelat merah sebagai bagian dari rencana perampingan jumlah perseroan milik negara. Rencana tersebut berdasarkan hasil analisis kementerian terhadap kondisi keuangan dan operasional di setiap perusahaan. "Ini akan membuat BUMN menjadi ramping," ujar Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, dalam sebuah webinar, Senin, 28 September 2020.
Dari analisis tersebut, Arya juga mengatakan bahwa 41 BUMN akan dipertahankan dan dikembangkan, 34 perseroan akan dikonsolidasikan atau dimerger, serta 19 perusahaan akan dikelola atau dimasukkan ke dalam PPA.
Pengelolaan portofolio adalah salah satu rencana transformasi perusahaan pelat merah di era Menteri BUMN Erick Thohir. Arya berujar sebelum transformasi pemerintah cenderung mengutamakan prinsip mempertahankan perusahaan meskipun keadaannya tidak sehat.
"Harapannya nantinya Kementerian BUMN bisa menutup, menggabungkan, dan atau membentuk kemitraan yang strategis," tutur Arya. Dengan demikian perusahaan pelat merah bisa meningkatkan laba bersih dan kontribusi kepada negara setidaknya 50 persen pada tahun 2025, dibandingkan dengan tahun 2018.
Rencananya, proses likuidasi BUMN itu akan dilakukan melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA. Hal ini dilakukan karena Kementerian BUMN tak memiliki wewenang langsung untuk membubarkan perusahaan perusahaan pelat merah.
Berdasarkan pemetaan yang dilakukan kementerian melalui pendekatan manajemen portopolio saat ini hanya 10 perusahaan yang masuk kategori surplus creator atau yang berfungsi mencetak laba sebesar-besarnya bagi negara. Sementara, 18 perusahaan masuk kategori strategic value alias perusahaan yang memberikan nilai strategis keekonomian namun tetap menyediakan layanan publik.
Selanjutnya, 38 perusahaan akan berfokus memaksimalkan pelayanan publik dan 44 perusahaan masuk kategori deadweight alias tidak memiliki nilai ekonomi maupun pelayanan publik. "Yang deadweight kemungkinan bisa dibubarkan, dileburkan atau digabungkan," ujar Arya.
CAESAR AKBAR
Baca juga: Erick Thohir Bakal Likuidasi 14 BUMN, Ini Alasannya