Erick Thohir Akan Likuidasi 14 BUMN, Ini Respons Serikat Pekerja

Reporter

Caesar Akbar

Editor

Rahma Tri

Rabu, 30 September 2020 19:57 WIB

Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis 2 Juli 2020. Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar

TEMPO.CO, Jakarta- Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu mengomentari rencana Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk Erick Thohir melikuidasi 14 perusahaan pelat merah yang sudah tidak sehat. Serikat Pekerja berharap pemerintah lebih dulu memilih menyehatkan kembali 14 BUMN tersebut, ketimbang membubarkannya.

"Kalau Menteri BUMN Erick Tohir mau melakukan likuidasi terhadap 14 BUMN, itu bukan prestasi, tapi ambil gampangnya saja. Kecuali kalau pak Erick mampu menyehatkan 14 BUMN itu, baru lah kami angkat jempol, salut kepada beliau," ujar Wakil Ketua Federasi Serikat Pekerja BUJMN Bersatu, Ferdinand kepada Tempo, Rabu, 30 September 2020.

Ferdinand mengatakan, menyehatkan kembali BUMN yang sudah sekarat adalah sebuah tantangan yang membutuhkan kerja keras pemerintah, khususnya Erick Thohir. Sedangkan likuidasi artinya adalah menyerah dan tidak berprestasi. "Harusnya Menteri BUMN beserta jajrannya berusaha semaksimal mungkin menyehatkan 14 BUMN itu agar dapat berperan untuk mendukung program pemerintah dalam pelayanan publik."

Senada dengan Ferdinand, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, Mirah Sumirat meminta agar pemerintah mengkaji kembali rencana pembubaran 14 BUMN tersebut. Ia tak ingin pemerintah melikuidasi perseroan yang menguasai hajat hidup orang banyak atau bisnis dasar dan vital.

Apalagi, ia meyakini bahwa pendirian BUMN itu didasari oleh Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Sehingga, Mirah khawatir langkah itu mematikan ruh dari beleid dasar tersebut. "Kalau memang alasannya banyak BUMN yang mati segan hidup tak mau, seharusnya jangan dilikuidasi tapi dikelola secara profesional oleh manajemen yang kompeten di bidangnya. Artinya jangan dimatikan," tutur dia.

Advertising
Advertising

Di samping urusan konstitusional, Mirah juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak pembubaran tersebut kepada para karyawan di setiap perseroan. Ia tak ingin likuidasi ini justru merugikan pekerja dan menambah pengangguran baru di tengah masa pandemi Covid-19.

"Jangan cuma nanti diganti pesangon. Dalam keadaan seperti ini kan pesangon itu bisa habis enggak karuan. Apalagi Indonesia menujur resesi. Jadi harus ada kehati-hatian," tutur Mirah.

<!--more-->

Seperti diberitakan, Kementerian BUMN dikabarkan berencana membubarkan 14 perusahaan pelat merah sebagai bagian dari rencana perampingan jumlah perseroan milik negara. Rencana tersebut berdasarkan hasil analisis kementerian terhadap kondisi keuangan dan operasional di setiap perusahaan. "Ini akan membuat BUMN menjadi ramping," ujar Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, dalam sebuah webinar, Senin, 28 September 2020.

Dari analisis tersebut, Arya juga mengatakan bahwa 41 BUMN akan dipertahankan dan dikembangkan, 34 perseroan akan dikonsolidasikan atau dimerger, serta 19 perusahaan akan dikelola atau dimasukkan ke dalam PPA.

Pengelolaan portofolio adalah salah satu rencana transformasi perusahaan pelat merah di era Menteri BUMN Erick Thohir. Arya berujar sebelum transformasi pemerintah cenderung mengutamakan prinsip mempertahankan perusahaan meskipun keadaannya tidak sehat.

"Harapannya nantinya Kementerian BUMN bisa menutup, menggabungkan, dan atau membentuk kemitraan yang strategis," tutur Arya. Dengan demikian perusahaan pelat merah bisa meningkatkan laba bersih dan kontribusi kepada negara setidaknya 50 persen pada tahun 2025, dibandingkan dengan tahun 2018.

Rencananya, proses likuidasi BUMN itu akan dilakukan melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA. Hal ini dilakukan karena Kementerian BUMN tak memiliki wewenang langsung untuk membubarkan perusahaan perusahaan pelat merah.

Berdasarkan pemetaan yang dilakukan kementerian melalui pendekatan manajemen portopolio saat ini hanya 10 perusahaan yang masuk kategori surplus creator atau yang berfungsi mencetak laba sebesar-besarnya bagi negara. Sementara, 18 perusahaan masuk kategori strategic value alias perusahaan yang memberikan nilai strategis keekonomian namun tetap menyediakan layanan publik.

Selanjutnya, 38 perusahaan akan berfokus memaksimalkan pelayanan publik dan 44 perusahaan masuk kategori deadweight alias tidak memiliki nilai ekonomi maupun pelayanan publik. "Yang deadweight kemungkinan bisa dibubarkan, dileburkan atau digabungkan," ujar Arya.

CAESAR AKBAR

Baca juga: Erick Thohir Bakal Likuidasi 14 BUMN, Ini Alasannya

Berita terkait

Mayoritas Gaji Dosen di Bawah Rp 3 Juta, SPK: 76 Persen Terpaksa Kerja Sampingan

17 jam lalu

Mayoritas Gaji Dosen di Bawah Rp 3 Juta, SPK: 76 Persen Terpaksa Kerja Sampingan

Hasil riset Serikat Pekerja Kampus: sebagian besar dosen terpaksa kerja sampingan karena gaji dosen masih banyak yang di bawah Rp 3 juta.

Baca Selengkapnya

Mengenal Calvin Verdonk yang sedang Proses Naturalisasi

1 hari lalu

Mengenal Calvin Verdonk yang sedang Proses Naturalisasi

Ketua PSSI Erick Thohir mengatakan, Calvin Verdonk dan Jens Raven menjalani proses naturalisasi

Baca Selengkapnya

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

2 hari lalu

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

Serikat buruh dan pekerja menyoroti soal UU Cipta Kerja, outsourcing, dan upah murah pada peringatan Hari Buruh Internasional 2024. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, Aspek Tuntut Pengesahan RUU PRT dan Pencabutan UU Cipta Kerja

2 hari lalu

Hari Buruh, Aspek Tuntut Pengesahan RUU PRT dan Pencabutan UU Cipta Kerja

Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia kembali menuntut pencabutan pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam peringatan Hari Buruh.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Konfirmasi Proses Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven Sedang Berjalan

2 hari lalu

Erick Thohir Konfirmasi Proses Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven Sedang Berjalan

Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengatakan Calvin Verdonk dan Jens Raven diproyeksikan untuk memperkuat Timnas Indonesia.

Baca Selengkapnya

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

2 hari lalu

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan keterlibatan Kementerian BUMN dalam proyek percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Baca Selengkapnya

23 Pengusaha Sumbang Rp 23 Miliar untuk Timnas Indonesia, dari Aguan sampai Maruarar Sirait

3 hari lalu

23 Pengusaha Sumbang Rp 23 Miliar untuk Timnas Indonesia, dari Aguan sampai Maruarar Sirait

Kadin Indonesia Komite Tiongkok, disingkat KIKT inisiasi beri dukungan finansial untuk Timnas Indonesia sejumlah Rp 23 miliar kepada Timnas Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gelar Nobar Laga Semifinal Piala Asia U-23 2024, BIN Sebut Perjalanan Timnas U-23 Indonesia Luar Biasa

3 hari lalu

Gelar Nobar Laga Semifinal Piala Asia U-23 2024, BIN Sebut Perjalanan Timnas U-23 Indonesia Luar Biasa

Setelah gagal ke final Piala Asia U-23 2024 usai dikalahkan Uzbekistan, timnas U-23 Indonesia kejar posisi ketiga demi tiket Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Jadwal Timnas U-23 Indonesia vs Irak di Perebutan Posisi 3 Piala Asia U-23 2024 Kamis 2 Mei, Kejar Tiket ke Olimpiade Paris 2024

3 hari lalu

Jadwal Timnas U-23 Indonesia vs Irak di Perebutan Posisi 3 Piala Asia U-23 2024 Kamis 2 Mei, Kejar Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memotivasi timnas U-23 Indonesia usai kalah di semifinal Piala Asia U-23 2024 untuk kejar tiket Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

3 hari lalu

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

Tiga bulan pertama 2024, kredit BNI utamanya terdistribusi ke segmen kredit korporasi swasta.

Baca Selengkapnya