UU Bea Meterai Baru Mengatur Dokumen Kertas dan Elektronik
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Rabu, 30 September 2020 17:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyampaikan sejumlah ketentuan baru dalam UU Bea Meterai. Salah satu adalah pada objek yang dikenai tarif bea meterai alias pajak atas dokumen.
UU baru ini tidak lagi sekedar mengatur bea meterai atas dokumen kertas. "Tapi termasuk dokumen yang sifatnya elektronik," kata Suryo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 30 September 2020.
Pengaturan ini terjadi karena saat ini, penggunaan dokumen elektronik semakin masif di masyarakat, menggantikan dokumen kertas. Terlebih, Indonesia sudah memiliki UU Informasi dan Transaksi Elektronik alias UU ITE.
Dalam beleid itu, dokumen elektronik bernilai setara dengan dokumen kertas. Selama ini, dokumen elektronik belum diatur dalam aturan bea meterai yang lama, yaitu UU Nomor 13 Tahun 1085.
UU Bea Meterai yang baru resmi disahkan oleh DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna Selasa kemarin, 29 September 2020. Lewat UU yang baru, tarif bea meterai naik jadi Rp10.000 akan mulai berlaku 1 Januari 2021, dari sebelumnya Rp3000 dan Rp6000.
<!--more-->
Staf khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan penekana utama dari UU baru ini sebenarnya bukan pada optimalisasi penerimaan lewat kenaikan tarif. Sebab, porsi penerimaan pajak dari tarif bea materai tidaklah besar.
Penekanan justru ada pada perbaikan administrasi, efektifitas pengawasan, dan perlakuan yang sama, antara dokumen cetak dan dokumen elektronik. Salah satunya karena di UU baru ini mengatur cara penerapan bea materai di dokumen elektronik.
Sehingga, UU baru ini lahir untuk memberikan perlakuan yang sama. Untuk menghindari kesan ketimpangan, ketika dokumen fisik selalu mematuhi tarif bea materai, tapi yang digital seolah-olah tidak. "Itu yang merupakan intensi dari UU ini," ujarnya.
Baca juga: Sah, Tarif Bea Meterai Naik Jadi Rp 10 Ribu per 1 Januari 2021
FAJAR PEBRIANTO