UU Bea Meterai Baru Mengatur Dokumen Kertas dan Elektronik

Rabu, 30 September 2020 17:15 WIB

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menyampaikan sambutan dalam acara Tempo Country Contributor Award 2019 di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 15 November 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyampaikan sejumlah ketentuan baru dalam UU Bea Meterai. Salah satu adalah pada objek yang dikenai tarif bea meterai alias pajak atas dokumen.

UU baru ini tidak lagi sekedar mengatur bea meterai atas dokumen kertas. "Tapi termasuk dokumen yang sifatnya elektronik," kata Suryo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 30 September 2020.

Pengaturan ini terjadi karena saat ini, penggunaan dokumen elektronik semakin masif di masyarakat, menggantikan dokumen kertas. Terlebih, Indonesia sudah memiliki UU Informasi dan Transaksi Elektronik alias UU ITE.

Dalam beleid itu, dokumen elektronik bernilai setara dengan dokumen kertas. Selama ini, dokumen elektronik belum diatur dalam aturan bea meterai yang lama, yaitu UU Nomor 13 Tahun 1085.

UU Bea Meterai yang baru resmi disahkan oleh DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna Selasa kemarin, 29 September 2020. Lewat UU yang baru, tarif bea meterai naik jadi Rp10.000 akan mulai berlaku 1 Januari 2021, dari sebelumnya Rp3000 dan Rp6000.

Advertising
Advertising

<!--more-->

Staf khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan penekana utama dari UU baru ini sebenarnya bukan pada optimalisasi penerimaan lewat kenaikan tarif. Sebab, porsi penerimaan pajak dari tarif bea materai tidaklah besar.

Penekanan justru ada pada perbaikan administrasi, efektifitas pengawasan, dan perlakuan yang sama, antara dokumen cetak dan dokumen elektronik. Salah satunya karena di UU baru ini mengatur cara penerapan bea materai di dokumen elektronik.

Sehingga, UU baru ini lahir untuk memberikan perlakuan yang sama. Untuk menghindari kesan ketimpangan, ketika dokumen fisik selalu mematuhi tarif bea materai, tapi yang digital seolah-olah tidak. "Itu yang merupakan intensi dari UU ini," ujarnya.

Baca juga: Sah, Tarif Bea Meterai Naik Jadi Rp 10 Ribu per 1 Januari 2021

FAJAR PEBRIANTO

Berita terkait

Cara Membuat Daftar Isi Otomatis di Google Docs yang Mudah

2 hari lalu

Cara Membuat Daftar Isi Otomatis di Google Docs yang Mudah

Cara membuat daftar isi di Google Docs cukup mudah dilakukan. Anda dapat membuatnya secara otomatis tanpa perlu repot lagi. Ini caranya.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

8 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

9 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

9 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

10 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

10 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

11 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

12 hari lalu

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

15 hari lalu

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya

Baca Selengkapnya