Luhut Minta BPJS Kesehatan Kebut Pembayaran Klaim RS Rujukan Covid-19
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 29 September 2020 22:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta BPJS Kesehatan mempercepat pembayaran klaim perawatan pasien Covid-19 kepada rumah sakit. Pembayaran klaim akan memperlancar layanan kesehatan bagi pasien dan mencegah hambatan arus kas rumah sakit.
“Saya minta BPJS Kesehatan segera berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk melakukan verifikasi data rumah sakit yang klaimnya terkendala agar tidak memengaruhi cash flow rumah sakit,” ujar Luhut saat memimpin rapat koordinasi penanganan Covid-19 seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Selasa, 29 September 2020.
Di samping itu, Luhut memerintahkan sejumlah gubernur untuk berkomunikasi langsung dengan BPJS Kesehatan terkait percepatan klaim. Gubernur yang hadir dalam rapat tersebut adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Bali Wayan Koster.
Luhut pun meminta semua gubernur memantau ketersediaan obat di rumah sakit sesuai dengan standar protokol perawatan pasien Covid-19 yang telah disusun oleh Kemeneterian Kesehatan bersama perhimpunan dokter spesialis. "Jangan sampai ada korban karena tidak ada obat begitu pun dengan ketersediaan alat medis dan ruang isolasi,” katanya.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan pihaknya sudah membayar klaim sebesar Rp 4,4 triliun kepada rumah sakit di 11 provinsi prioritas. Saat ini, BPJS Kesehatan juga tengah memproses klaim sebesar Rp 2,8 triliun.
<!--more-->
Saat ini, Fahmi memastikan Kementerian Kesehatan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta BPJS Kesehatan telah melonggarkan proses verifikasi klaim. Relaksasi itu diatur melalui Kepmenkes Nomor HK 446 Tahun 2020.
"Kriteria saringan untuk sengketa verifikasi klaim berkurang dari 10 menjadi hanya empat saja,” katanya.
Namun, tutur Fahmi, klaim tidak bisa dibayarkan oleh BPJS Kesehatan bila dokumen yang diajukan tidak lengkap. Selain itu, klaim tak akan lolos seumpama kriteria penjaminan tidak sesuai kebutuhan dan diagnosis komorbid (penyakit penyerta) tidak sesuai ketentuan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan dari 1.906 rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid 19 di seluruh Indonesia, 1.356 di antaranya telah mengajukan klaim. Sisanya sebanyak 550 rumah sakit belum mengajukan klaim sama sekali.
“Tiga terbanyak ada di provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sumatera Utara,” kata dia.
<!--more-->
Adapun Gubernur DKI Anies Baswedan mengungkapkan adanya kendala pengajuan klaim oleh empat rumah sakit di provinsinya. Kendala itu meliputi belum tersedianya petunjuk teknis untuk klaim pembiayaan kasus Covid dengan penyakit penyerta yang tidak berhubungan.
Kemudian, adanya perbedaan persepsi terkait diagnosis komorbid dan kriteria lainnya. Kendala lain, tutur Anies, ialah pengobatan terapi tambahan seperti intravena, immunoglobulin, plasmaconvelesens, stem sel, dan anti-interleukin yang masih dalam tahap klinis sehingga tidak dapat diklaim.
Baca juga: Luhut Ungkap Sertifikasi Produk Kesehatan Buatan Lokal Akan Tekan Impor