1,7 Juta Rokok Ilegal Disita di Banten, Potensi Kerugian Negara Rp 818,6 Juta

Reporter

Antara

Sabtu, 26 September 2020 17:07 WIB

Sejumlah petugas Bea Cukai membakar rokok ilegal saat pemusnahan barang milik negara di kantor Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah, Jumat, 20 Desember 2019. Barang bukti rokok ilegal yang dimusnahkan diperkirakan bernilai Rp 8,38 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 5,49 miliar. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten menyita 1,7 juta batang rokok ilegal berbagai merek yang berpotensi merugikan negara senilai Rp 818,6 juta.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Aflah Farobi mengatakan penindakan ini merupakan hasil operasi yang dilakukan di Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang. "Dari operasi tersebut, secara keseluruhan, nilai barang yang ditindak sekitar Rp 1,7 miliar dengan kerugian negara yang timbul kurang lebih sebesar Rp 818,6 juta," katanya dalam pernyataan di Jakarta, Sabtu, 26 September 2020.

Aflah mengatakan penyitaan barang ilegal itu berasal dari dua kasus yang terjadi pada 21 September dan 23 September.

Dari kasus pertama, penindakan dilakukan usai adanya pemeriksaan atas truk dengan tujuan Lampung asal Jawa Timur di Rest Area KM 13,5 Toll Jakarta-Merak, Karang Tengah, Tangerang.

Dari truk tersebut, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2), menyita 746 ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai dari berbagai merk.

Kasus kedua, terjadi dua hari berselang, dengan modus yang hampir serupa, karena penyitaan juga dilakukan kepada truk asal Malang yang menuju Kuala Tungkal dengan tujuan akhir Batam.

Dari truk yang disita di Rest Area KM 42,5 di Tol Jakarta-Merak, Balaraja, Tangerang, petugas menemukan rokok ilegal berjumlah 984 ribu batang rokok yang tidak dilekati pita cukai.

"Seluruh barang bukti rokok tersebut dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Banten, sementara supir truk dimintai keterangan untuk pengembangan kasus," kata Aflah.

Untuk pengembangan kasus ini, Kanwil Bea Cukai Banten akan bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai di Jawa Timur.

Pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 dan/atau 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Dari pasal tersebut, ancaman hukuman penjara yang dapat dikenakan paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

ANTARA

Berita terkait

Projo Banten Dorong Program Calon Kepala Daerah Searah dengan Program Prabowo-Gibran

4 jam lalu

Projo Banten Dorong Program Calon Kepala Daerah Searah dengan Program Prabowo-Gibran

Projo Banten berharap program-program Prabowo-Gibran dapat berjalan dan searah dengan program kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

2 hari lalu

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Salah satu syarat calon pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah harus lulus seleksi sebagai calon mahasiswa kampus PKN STAN.

Baca Selengkapnya

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

2 hari lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

2 hari lalu

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

2 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Gempa Bermagnitudo 4,8 Guncang Banten, BMKG: Belum Ada Laporan Kerusakan

6 hari lalu

Gempa Bermagnitudo 4,8 Guncang Banten, BMKG: Belum Ada Laporan Kerusakan

Gempa tektonik bermagnitudo 4,8 mengguncang wilayah Banten dan sekitarnya. BMKG mencatat waktu kejadiannya pada Sabtu, 27 April 2024 pukul 15.27 WIB.

Baca Selengkapnya

Zulkifli Hasan Sidak Pabrik Baja Ilegal di Cikande Serang, Tak Sesuai SNI Senilai Rp 257 Miliar

7 hari lalu

Zulkifli Hasan Sidak Pabrik Baja Ilegal di Cikande Serang, Tak Sesuai SNI Senilai Rp 257 Miliar

Zulhas menyebut pabrik itu memproduksi sebanyak 3.608.263 batang baja seberat 27.078 ton.

Baca Selengkapnya

Gempa Bermagnitudo 4,7 dari Laut Guncang Bayah di Banten

17 hari lalu

Gempa Bermagnitudo 4,7 dari Laut Guncang Bayah di Banten

Gempa tektonik bermagnitudo 4,7 mengguncang daerah Bayah Provinsi Banten, Selasa 16 April 2024 pada pukul 10.18 WIB. Getaran gempanya terasa hingga Kabupaten Sukabumi.

Baca Selengkapnya

Kapolda dan Wakapolda Banten Besuk Ustadz Muhyi Korban Pengeroyokan Pegawai Bank Keliling di Serang

30 hari lalu

Kapolda dan Wakapolda Banten Besuk Ustadz Muhyi Korban Pengeroyokan Pegawai Bank Keliling di Serang

Polisi telah menangkap satu pelaku pengeroyokan terhadap ustadz Muhyi. Kapolda meminta massa tidak main hakim sendiri.

Baca Selengkapnya

Sidang Vonis Perkara Korupsi Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Digelar Hari Ini

32 hari lalu

Sidang Vonis Perkara Korupsi Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Digelar Hari Ini

JPU KPK menuntut Andhi Pramono dengan pidana 10 tahun dan tiga bulan penjara atas perkara gratifikasi Rp 58,9 miliar.

Baca Selengkapnya