Kadin Usul Skema Cost Recovery untuk Proyek Energi Panas Bumi

Selasa, 22 September 2020 13:17 WIB

Fasilitas produksi energi panas bumi yang dioperasikan oleh PT. Pertamina Geothermal Energy area Ulubelu, Lampung, 14 Desember 2015. Fasilitas produksi energi panas bumi Ulubelu mampu menyuplai kebutuhan listrik sebesar 110 MegaWatt. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengusulkan penerapan skema biaya operasi yang dikembalikan (cost recovery) untuk mempercepat pemanfaatan panas bumi di Indonesia.

"Dengan skema cost recovery, apabila ditemukan panas bumi, maka sunk cost-nya dikembalikan. Itu akan meng-attract investasi geothermal di Indonesia," kata Ketua Komite Tetap Pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan Kadin Indonesia Satya Widya Yudha dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 22 September 2020.

Satya mengatakan risiko pengeboran panas bumi serupa dengan minyak dan gas (migas). "Risiko drilling panas bumi itu tinggi, sama seperti migas. Kalau semua risiko ditanggung investor, maka akan berat," katanya.

Menurut dia, pengembangan EBT juga memerlukan insentif nonfiskal berupa jaminan penyediaan lahan oleh pemerintah, sehingga biaya bisa ditekan cukup besar.

Satya juga mendorong agar dalam RUU EBT memasukkan klausul pembentukan badan khusus yang menangani EBT.

<!--more-->

"Badan khusus ini bukan menambah birokrasi, tapi bagaimana bisa mengeksekusi proyek, sehingga merangsang investor. Bahkan, kalau bisa badan itu one door service seperti SKK Migas. Ini akan bisa menjadi solusi pengembangan EBT," ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR periode 2014-2019 itu.

Satya juga menyampaikan kunci utama pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT) adalah soal harga yang tidak kompetitif.

"Tidak masuknya investasi EBT secara masif karena harga yang dipatok di bawah delapan sen dolar AS per kWh. Jadi, kalau ada investor dengan tawaran enam sen dolar, maka tidak akan masuk," katanya.

Dalam rapat tersebut, Satya juga menyoroti soal skema Build, Operate, Own, and Transfer (BOOT) sesuai Permen ESDM No 50 Tahun 2017.

Beleid itu menyebutkan aset pembangkit yang dibangun swasta akan menjadi milik PT PLN (Persero) setelah kontrak berakhir. "Tapi, masalahnya, perbankan tidak bisa memberikan jaminan kepada swasta yang membangun pembangkit itu. Jadi, investor sulit membangun memakai skema BOOT," katanya.

<!--more-->

Permasalahan lainnya, perbankan tidak bisa mengalihkan kontrak kepada pengembang swasta (independent power producer/IPP) yang lebih mampu. "Kalau ada IPP yang default atau kolaps karena sesuatu hal, maka perbankan tidak bisa mengalihkan kontraknya ke IPP yang lebih mampu," katanya.

Soal lain, ada klausul dalam perjanjian jual beli listrik (Power Purcashe Agreement/PPA) yang menyebutkan, saham perusahaan yang masih dalam tahap konstruksi pembangkit, tidak dapat dijaminkan. "Ini sesuatu yang tidak lazim, kalau mau berkompetisi dengan energi fosil," ujarnya.

Baca juga: 7 Terobosan yang Diperlukan untuk Atasi Covid-19 Menurut Kadin

Advertising
Advertising

Berita terkait

Solo Great Sale 2024 Targetkan Pengembangan Potensi Investasi Aglomerasi

2 jam lalu

Solo Great Sale 2024 Targetkan Pengembangan Potensi Investasi Aglomerasi

Gelaran Solo Great Sale atau SGS kembali hadir di Kota Solo, Jawa Tengah, menyemarakkan bulan Mei 2024 ini.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

1 hari lalu

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat melakukan kunjungan kerja di London, bertemu dengan Menteri Perdagangan Inggris The Rt. Hon. Greg Hands MP

Baca Selengkapnya

Segini Jatah Bonus Tiap Pemain Timnas U-23 Indonesia

2 hari lalu

Segini Jatah Bonus Tiap Pemain Timnas U-23 Indonesia

Pengusaha beri Rp 23 miliar. Masing-masing pemain Timnas U-23 Indonesia akan dapat bonus berkisar Rp 605,2 juta.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

2 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Laba Bersih PGE Kuartal Pertama USD 47 Juta, Untung dari Valas

2 hari lalu

Laba Bersih PGE Kuartal Pertama USD 47 Juta, Untung dari Valas

PGE mencatatkan laba bersih USD 47,49 juta, meningkat dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya. Berkat selisih kurs.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

3 hari lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Terbang ke Doha, Pengusaha Patungan Beri Bonus Rp23 M untuk Timnas U-23

3 hari lalu

Erick Thohir Terbang ke Doha, Pengusaha Patungan Beri Bonus Rp23 M untuk Timnas U-23

Sejumlah pengusaha, yang diinisiasi oleh Kadin Indonesia Komite Tiongkok (KIKT), mengumpulkan dana Rp23 milar untuk Timnas U-23.

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

7 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU

Baca Selengkapnya

37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

8 hari lalu

37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

Pengusaha muda kelahiran 24 April 1987, Rudy Salim pernah menolak denda untuk 9 mobil mewah dari Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Konflik Israel-Iran, Pertamina Klaim Tidak Ada Gangguan Stok BBM

9 hari lalu

Konflik Israel-Iran, Pertamina Klaim Tidak Ada Gangguan Stok BBM

PT Pertamina Patra Niaga memastikan stok bahan bakar minyak (BBM) Indonesia tidak terganggu meski ada konflik di Israel dan Iran.

Baca Selengkapnya