30 Hotel di Jakarta Siap Jadi Tempat Isolasi Mandiri Pasien Covid-19
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Aditya Budiman
Selasa, 22 September 2020 05:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengatakan 30 hotel di Jakarta siap menjadi lokasi karantina mandiri bagi pasien Covid-19. Hotel-hotel itu telah melalui seleksi di kementerian.
"Pemilihan hotel yang kami siapkan berdasarkan masukan dari PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia). Selain usulan PHRI, bagi hotel yang sudah siap silakan kirim pengajuan ke Kemenparekraf untuk selanjutnya ditinjau oleh Kementerian Kesehatan,” kata Wishnutama dalam keterangannya, Senin, 21 September 2020.
Wishnutama memastikan pemerintah akan menanggung biaya akomodasi untuk karantina mandiri di hotel. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengalokasikan anggaran sebesar Rp 100 miliar.
Anggaran tersebut termasuk untuk keperluan medis seperti obat, ambulans, dan kunjungan dokter. Saat ini, hotel yang bakal digunakan sebagai tempat bagi pasien Covid-19 merupakan hotel bintang dua dan tiga.
Adapun pasien yang akan menjalani isolasi mandiri di hotel merupakan pasien tanpa gejala atau bergejala ringan. Untuk mencegah munculnya klaster baru di tempat karantina, pemerintah menyusun standar operasional yang harus ditaati oleh pihak hotel.
Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf Nia Niscaya mengatakan program karantina mandiri bagi pasien Covid-19 di hotel akan difokuskan di Jakarta lebih dulu. Setelah berhasil, program ini akan disebar ke beberapa provinsi lain di Indonesia. Program karantina mandiri rencananya dilaksanakan sampai Desember 2020. “Syarat untuk hotel yang menjadi mitra, yaitu tidak boleh menerima tamu lain kecuali pasien konfirmasi tanpa gejala,” ujar Nia Niscaya.
Tenaga Ahli Menteri Kesehatan Bidang Krisis Kesehatan, Iwan Trihapsoro, mengatakan perlu ada pelatihan bagi karyawan hotel yang bertugas di lokasi karantina. “Kami juga berpandangan bahwa petugas hotel dengan komorbid disarankan untuk tidak berhubungan langsung dengan pasien konfirmasi tanpa gejala atau bisa mendapat kebijakan bekerja dari rumah (WFH) oleh manajemen hotel sehingga memerlukan koordinasi lebih lanjut,” katanya.
Pasien yang akan menjalani isolasi mandiri di hotel diminta datang langsung ke lokasi dengan membawa kartu identitas atau kartu keluarga dan dokumen tes swab dengan hasil positif Covid-19. Pasien juga mesti meminta rujukan ke Puskesmas lebih dulu sebelum menjalankan isolasi mandiri. “Setelah check in hotel, pasien diisolasi selama 14 hari,” katanya.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA