Trending Bisnis: Menhub Pilih Atta untuk Endorser; Kritik Ahok Dinilai Bagus
Reporter
Tempo.co
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Sabtu, 19 September 2020 08:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang hari Jumat, 18 September 2020, dimulai dari Menhub melibatkan dua youtuber untuk menjadi endorser penerbangan, Kemenhub meliris 6 larangan dalam aturan sepeda dan kritik Ahok dinilai bagus oleh Kementerian BUMN.
Selain itu ada juga berita tentang pencabutan batas ukuran kapal penangkap ikan dan anjloknya penumpang pesawat rute domestik.
Kelima topik tersebut paling banyak menyedot perhatian pembaca di kanal Bisnis Tempo.co. Berikut selengkapnya lima berita bisnis yang trending tersebut:
1. Menhub Gandeng Atta Halilintar dan Deddy Corbuzier Jadi Endorser Penerbangan
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi blak-blakan mengakui bahwa kementeriannya menggandeng youtuber Deddy Corbuzier dan Atta Halilintar menjadi endorser untuk mengkampanyekan penerbangan. Ia mengatakan pelibatan kedua selebritas itu merupakan cara baru untuk mensosialisasikan kinerja dunia aviasi di tengah pandemi.
“Saya buka rahasia saja ya, saya sudah menghubungi dua YouTubers. Pertama kali saya ajak Atta Halilintar. Kemarin saya diskusi dengan Deddy Corbuzier,” ujar Budi Karya dalam acara webinar INACA, Kamis petang, 17 September 2020.
Budi Karya pun telah bertemu dengan dua pesohor pembuat konten itu. Pertemuan dengan Atta terjadi pada 7 September lalu di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Sedangkan hasil pertemuan dengan Deddy telah dipublikasikan melalui podcast YouTube Deddy Corbuzier, Rabu, 16 September 2020 dengan judul “HAYO KITA BONGKAR FAKTA!! Deddy Corbuzier Podcast”.
<!--more-->
2. 6 Larangan dalam Aturan Sepeda yang Dirilis Kemenhub
Kementerian Perhubungan resmi merilis aturan sepeda yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Beleid ini telah ditetapkan pada 14 September 2020 dan diundangkan dalam Berita Negara RI 2020 Nomor 938.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan produk regulasi itu memuat pelbagai hal. Misalnya, pengguna jalan harus melengkapi sepedanya dengan beberapa peranti wajib seperti spakbor, bel, rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya berwarna putih atau kuning dan pedal.
"Selain itu untuk berkendara sepeda yang aman pesepeda pada malam hari harus menyalakan lampu serta menggunakan atribut yang dapat memantulkan cahaya, memakai alas kaki, dan memahami serta mematuhi tata cara berlalu lintas," ucap Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 September 2020.
3. Arya Sinulingga: Masukan Ahok Sangat Bagus, Diterima Erick Thohir
Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga membeberkan hasil pertemuan antara Menteri BUMN, Erick Thohir dan Komisaris Utama Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kemarin, 17 September 2020, di Kementerian BUMN.
Pemanggilan Ahok ke kantor BUMN, kata Arya, disebabkan video viral kemarahan Ahok terhadap manajemen Pertamina. Karena itu, Erick ingin mengklarifikasi langsung kepada yang bersangkutan.
"(Erick Thohir) menerima masukan dari Pak Ahok. Jadi pada pertemuan ini Pak Ahok menyampaikan apa yang dia lihat di Pertamina, apa saja kelemahan-kelemahan yang ada dan memberitahu semua ke Pak Menteri. Masukan itu sangat bagus diterima Pak Menteri juga," kata dia melalui pernyataan kepada awak media, Jumat, 18 September 2020.
<!--more-->
4. KKP Cabut Surat Edaran yang Mengatur Batas Ukuran Kapal Penangkap Ikan
Kementerian Kelautan dan Perikanan mencabut Surat Edaran Nomor B.1234/DJPT/Pl.410/D4/31/12/2015 tentang pembatasan ukuran GT kapal perikanan pada surat izin usaha perdagangan, surat izin penangkapan ikan, dan surat izin kapal pengangkut ikan. Pencabutan itu tertuang dalam surat edaran nomor B.416/DJPT/Pl.410/IX/2020 yang disampaikan Kementerian kepada para pelaku usaha perikanan tangkap.
Pencabutan aturan tersebut dibenarkan Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan KKP Goenaryo. “Benar, pembatasan pada peraturan tersebut terlalu generalis (umum),” ujar Goenaryo saat dihubungi Tempo pada Jumat, 18 September 2020.
Goenaryo mengatakan pihaknya bakal memperbarui aturan sesuai dengan ketersediaan sumber daya ikan, wilayah penangkapan ikan, dan hal-hal lain yang terkait dengan kondisi perikanan. Ia menjamin kebijakan selanjutnya akan mengedepankan prinsip kesetaraan dan keadilan dalam memanfaatkan sumber daya yang ada.
5. Per September, Penumpang Pesawat Rute Domestik Anjlok 69 Persen
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan penumpang rute domestik untuk angkutan pesawat niaga berjadwal per 5 September 2020 anjlok sebesar 69 persen. Karena itu, kata dia, perlu ada inovasi pemanfaatan teknologi, kolaborasi, dan pengetatan protokol kesehatan dari berbagai stakeholders agar kelangsungan industri penerbangan terjaga.
“Penerapan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin di bandara merupakan ikhtiar kita bersama dalam mengurangi penyebaran wabah Covid-19. Hal ini juga memberikan implikasi kepada kapasitas terminal penumpang,” ujar Budi Karya dalam keterangannya, Jumat, 18 September 2020.
Menurut Budi Karya, keberlangsungan sektor penerbangan tidak boleh berhenti lantaran keberadaannya penting untuk menjaga konektivitas antar-wilayah dan mencapai pemulihan ekonomi pasca-pandemi.