Trending Bisnis: Ahok Jawab Video Viralnya hingga Edhy Prabowo Masuk ICU
Reporter
Tempo.co
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 18 September 2020 07:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang hari Kamis, 17 September 2020, dimulai dari tanggapan Ahok atas video viral kritik Pertamina, Edhy Prabowo yang sempat masuk ICU karena covid-19 dan kontrak gerbong kereta Inka yang berlanjut.
Selain itu, berita yang menarik perhatian pembaca terkait prediksi Bank CIMB Niaga terkait restrukturisasi kredit nasabah hingga BPJS Kesehatan yang bakal surplus triliunan.
Kelima topik tersebut paling banyak menyedot perhatian pembaca di kanal Bisnis Tempo.co. Berikut selengkapnya lima berita bisnis yang trending tersebut:
1. Viral Video Bongkar Kongkalikong di Pertamina, Ahok: Bukan Saya yang Keluarkan
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku tak mengetahui ihwal latar belakang diunggahnya video berjudul “NEKAT! AHOK BERANI LAKUKAN INI” di YouTube. Video itu berisi pernyataan kontroversial Ahok terhadap perusahaan minyak negara, termasuk adanya dugaan permainan di dalamnya.
“Bukan saya yang keluarkan (video),” ucap Ahok saat dihubungi Tempo, Kamis, 17 September 2020.
Ahok mengakui bahwa isi tayangan itu merupakan bagian dari evaluasi untuk internal Pertamina. Dia pun menyatakan evaluasi terhadap perusahaan telah dilakukan sejak lama, yakni sejak Ahok diangkat sebagai bos perusahaan pelat merah.
<!--more-->
2. Edhy Prabowo Sempat Masuk ICU karena Covid-19
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sempat dirawat di ruang intensive care unit atau ICU karena Covid-19. Kabar ini diungkapkan juru bicara Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
"Memang sempat dimasukkan ke ICU dengan tujuan untuk perawatan lebih baik dan dalam keadaan sadar," ujar Dasco dalam keterangan persnya, Rabu petang, 16 September 2020.
Meski demikian, Dasco mengatakan Edhy dalam keadaan baik-baik saja. Ia mengabarkan bahwa Edhy saat ini telah negatif virus corona berdasarkan hasil tes usap atau swab dengan metode PCR.
3. Kontrak Gerbong Kereta Inka Rp 3,5 T Berlanjut Meski Pengiriman Ditunda
PT Industri Kereta Api (Inka) tetap melanjutkan kontrak penjualan kereta penumpang dan lokomotif ke Bangladesh dan Filipina senilai total Rp 3,5 triliun tetapi masih menunda pengirimannya selama pandemi.
Senior Manager PKBL, CSR & Stakeholder Relationship PT Inka Bambang Ramadhiarto menuturkan kontrak penjualan yang sudah ditandatangani tidak ada pembatalan, hanya terdapat penundaan pengiriman. Penundaan terjadi untuk kontrak kereta penumpang dan lokomotif Filipina, dan kereta penumpang Bangladesh.
Dia menekankan pengiriman yang tertunda bukan berarti pengerjaannya terhenti. “Semua kontrak yang dilanjutkan senilai total sekitar Rp 3,5 triliun,” katanya kepada Bisnis, Rabu, 16 September 2020.
<!--more-->
4. CIMB Niaga Prediksi 30 Persen Nasabah Restrukturisasi Kredit Butuh Perpanjangan
PT Bank CIMB Niaga Tbk memperkirakan 30 persen nasabah restrukturisasi kredit masih memerlukan perpanjangan seiring dengan dampak pandemi yang signifikan pada pendapatan personal debitur.
Direktur Consumer Banking CIMB Niaga Lani mengatakan perseroan saat ini telah melakukan restrukturisasi kepada sekitar 20 persen nasabah konsumer.
Dia pun mengaku pandemi yang berkepanjangan membuat 25 persen hingga 30 persen dari yang ikut restrukturisasi tersebut akan memerlukan perpanjangan kembali.
5. Tak Lagi Defisit, BPJS Kesehatan Diyakini Bakal Catat Surplus Rp 2,56 Triliun
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan Fachmi Idris memperkirakan defisit lembaga yang dipimpinnya akan hilang pada akhir tahun 2020. Bahkan, BPJS Kesehatan diproyeksikan bakal mencatat surplus arus kas Rp 2,56 triliun.
Fachmi menjelaskan hal tersebut di dalam rapat kerja dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR yang digelar pada hari ini. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dan Kementerian Kesehatan.
Lebih jauh Fachmi memaparkan , BPJS Kesehatan telah membuat proyeksi defisit berdasarkan tiga periode pemberlakuan besaran iuran. Pertama, pada periode Januari-Maret 2020, iuran yang dibayarkan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan.