Proyek Pembangkit Pameron Jalan Terus

Reporter

Editor

Rabu, 27 Agustus 2003 17:04 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: PT Indonesia Power terus melanjutkan proyek relokasi turbin Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) dari Tanjung Priok, Jakarta, ke Pemaron, Singaraja, Bali, kendati sejumlah warga memprotesnya. Gugatan warga dianggap sebagai protes terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Buleleng, sehingga bukan kendala bagi anak perusahaan PLN itu.

Pemancangan tiang, bahkan telah dilakukan pekan lalu. Pembangunan pembangkit listrik berkapasitas 150 megawatt itu dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan listrik di Bali yang sudah mulai krisis. Saat ini, kebutuhan listrik sebesar 350-360 megawatt, daya terpasang yang ada 450 megawatt. Kebutuhan diperkirakan terus meningkat 10-12 persen per tahun.

Selama ini, pasokan listrik wilayah Bali diambil dari pembangkit di Gilimanuk dengan kapasitas 130 megawatt dan pembangkit di Pesanggaran yang berkapasitas 270 megawatt. Untuk mengatasi terjadinya krisis listrik, pemerintah membangun pembangkit baru dengan investasi US$ 50 juta. Proyek ditentang warga dengan alasan mencemarkan lingkungan.

Kami sudah mengantongi izin dari pemda, kata Manajer Proyek Relokasi PLTGU Pemaron Patemin Eko Dwinanto kemarin. Menurut dia, dalam kasus ini, pihaknya hanya sebagai pelaksana kebijakan pemerintah. Karena itu, proyek US$ 50 juta itu tetap dilanjutkan, selama pemerintah tidak mencabut izin yang telah diberikan.

Berikut, penjelasan Patemin kepada Retno Sulistyowati dari Tempo News Room di kantornya.

Warga memprotes pembangunan pembangkit di Pemaron. Bagaimana sikap Indonesia Power?

Advertising
Advertising

Kita pisahkan antara gugatan dengan pekerjaan di lapangan. Yang digugat (di-PTUN-kan) itu kan surat izin prinsip dan pembebasan lahan seluas 6,5 hektare, yang diterbitkan Bupati Buleleng. Jadi, posisi Indonesia Power bukan sebagai pihak yang digugat.

Artinya, proyek terus dilanjutkan?

Itu tergantung pemerintah. Indonesia Power kan sebagai pemohon saja. Kalau tidak dikasih izin, kita juga tidak membangun. Bagi kami, yang penting ada kepastian hukum dari pemerintah, boleh atau tidak pembangunan dilakukan.

Kapan pemancangan tiang dilakukan?

14 Agustus lalu, setelah surat izin mendirikan bangunan (IMB) keluar pada 7 Agustus.

Bagaimana dengan protes warga?

Yang mereka khawatirkan sebenarnya adalah air yang keluar akan membunuh terumbu karang. Padahal, beda air yang keluar dan masuk, sampai di pinggir laut itu hanya 2 derajat. Nanti, kira-kira 100-200 meter, suhunya sudah sama kembali. Jadi, tidak ada alasan bahwa proyek ini merusak terumbu karang. Apalagi, Pemda telah melakukan berbagai pertimbangan, sebelum izin diterbitkan.

Ada pembandingnya?

Ada, proyek yang sama di Gresik dan Grati, Jawa Timur, atau PLTGU di Tanjung Priok sejak 1992 dan Muara Tawar sejak 1993. Tidak ada masalah sampai sekarang. Padahal, di Tanjung Priok dan Muara Tawar itu kapasitasnya jauh lebih besar, 10 kali lipat.

Bila pemda mencabut izin, berapa kerugian Indonesia Power?

Yang pasti, nilai investasi sebesar US$ 50 juta, antar lain untuk beli mesin baru, sebagai tambahan mesin dari Tanjung Priok. Mesin direlokasikan, karena kebutuhan di Tanjung Priok telah terpenuhi. Pemindahan mesin dimaksudkan untuk membantu sistem kelistrikan di Bali yang sudah mulai kritis.

Memang sekarang orang melihat tidak ada kekurangan yang signifikan, bila tidak terjadi kerusakan atau perbaikan mesin di salah satu pembangkit. Tetapi, pembangkit dengan jumlah daya yang dibangkitkan itu sudah hampir sama tidak ada spernya lagi. Akibatnya, bila mesin mati satu, pasokan sudah berkurang, dan terjadilah pemadaman.

Dampak terburuk apa yang akan terjadi, bila proyek itu gagal?

Kita tinggal tunggu waktu saja untuk pemadaman. Sekarang pertumbuhan kebutuhan listrik sudah mencapai 10-12 persen. Bila tidak terjadi bom Bali, mungkin sekarang sudah ada pemadaman.

Akan ada upaya pendekatan lain?

Kita sudah melakukan sosialisasi dan berbagai pendekatan. Intinya, orang kalau tidak mau mengerti, diapa-apakan juga tidak mau mengerti. Tapi, bukan berarti mereka tidak mengerti. Walaupun sosialisasikan beribu-ribu kali, juga tetap tidak mau mengerti.

Ada kemungkinan masyarakat meminta kompensasi?

Kami juga pernah mempertanyakan itu. Mereka hanya minta pembangunan tidak dilakukan di Pemaron. Harus dipindahkan ke tempat lain.

Apa sebenarnya kerugian warga bila proyek diteruskan?

Sebenarnya nggak ada. Intinya, mereka tidak memahami sistem. Tinggal pemerintah, mau memihak kepentingan orang yang sedikit atau yang banyak.

Bagaimana dengan solusi yang mereka tawarkan untuk membangunnya di Gilimanuk?

Masalahnya, mereka tidak tahu kebutuhan sistem. Kalau dibangun di Gilimanuk, sistemnya tidak bisa. Mengalirkan listrik itu sama dengan mengalirkan air. Kalau salurannya sudah penuh, tidak bisa dipakai lagi.

Pembangkit ada di Gilimanuk dan Denpasar. Sedangkan di daerah utara tidak ada. Sementara pusat beban berada di di Buleleng, Denpasar, dan Karangasem. Sistem menghendaki pembangkit di daerah utara. Kita pilih di Pemaron.

Kenapa Pemaron dipilih?

Di situ kita punya gardu induk dan tanah, sehingga investasi yang diperlukan tidak terlalu besar. Bila dipindahkan ke Gilimanuk, tidak ada artinya. Kendati kapasitas mesin besar, tetapi tidak bisa disalurkan karena saluran di situ sudah penuh. Kecuali dilakukan penambahan saluran. Itu butuh investasi lagi. Pemerintah dan PLN tidak punya dana.

Berita terkait

Somasi Minta Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Direspons, MAKI Akan Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

33 menit lalu

Somasi Minta Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Direspons, MAKI Akan Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

Boyamin mengklaim punya data sendiri tentang Robert Bonosusatya dalam pusaran korupsi timah yang telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

1 jam lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

2 jam lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Alasan Keluarga Tak Mau Jenazah Brigadir RA yang Tewas Bunuh Diri Diautopsi

2 jam lalu

Polisi Ungkap Alasan Keluarga Tak Mau Jenazah Brigadir RA yang Tewas Bunuh Diri Diautopsi

Brigadir RA disebut bunuh diri dengan menembakkan senjata api HS Kaliber 9mm ke aras kepalanya saat berada di dalam mobil Alphard.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Turun Tangan Selidiki Motif Bunuh Diri Brigadir RA dalam Mobil Alphard

2 jam lalu

Kompolnas Turun Tangan Selidiki Motif Bunuh Diri Brigadir RA dalam Mobil Alphard

Polisi telah menutup kasus tewasnya Brigadir RA dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang. Disebut bunuh diri.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

2 jam lalu

KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

Hakim memvonis eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman dengan hukuman empat tahun delapan bulan penjara dan uang pengganti Rp 4,5 miliar.

Baca Selengkapnya

5 Hal yang Jadi Fokus Tangani Penyakit Arbovirus seperti DBD

2 jam lalu

5 Hal yang Jadi Fokus Tangani Penyakit Arbovirus seperti DBD

Kementerian Kesehatan Indonesia dan Brazil berkolaborasi untuk memformulasikan upaya mencegah peningkatan insiden penyakit Arbovirus seperti DBD

Baca Selengkapnya

Hakim Izinkan Kasdi Subagyono Hadir di Sidang Etik Nurul Ghufron di Dewas KPK

2 jam lalu

Hakim Izinkan Kasdi Subagyono Hadir di Sidang Etik Nurul Ghufron di Dewas KPK

Majelis hakim memberikan izin kepada bekas Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono untuk mengikuti sidang Dewas KPK tentang kasus Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Dies Natalis ke-3 Politeknik Tempo, Program Studi Produksi Media Gelar Bedah Film

3 jam lalu

Dies Natalis ke-3 Politeknik Tempo, Program Studi Produksi Media Gelar Bedah Film

Dalam acara ini, ditayangkan film karya mahasiswa Politeknik Tempo yang berjudul Kala: Rahasia Fana.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

3 jam lalu

KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Januari 2024 lalu terhadap Erik Adtrada Ritonga yang saat itu menjabat Bupati Labuhanbatu

Baca Selengkapnya