Sri Mulyani Berharap RUU Hubungan Keuangan Pusat-Daerah Masuk dalam Prolegnas
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 15 September 2020 12:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap Komisi Keuangan DPR bisa memasukkan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah dan Daerah atau RUU HKPD dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). RUU ini merupakan pengganti dari UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan yang sudah berlaku 16 tahun lebih.
"Untuk semakin mensinergikan dan harmoniskan dengan perubahan Undang-Undang Pemerintah Daerah," kata Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi Keuangan DPR di Jakarta, Selasa, 15 September 2020.
Menurut Sri Mulyani, konsep desentralisasi perlu terus diperbaiki dengan perbaikan hubungan keuangan antara pusat dan daerah. Perbaikan ini juga dibutuhkan seiring dengan besarnya dana transfer ke daerah. "Sehingga butuh akuntabilitas dari sisi output dan outcome-nya," kata dia.
Sebenarnya, pembahasan RUU ini sudah berjalan sejak pertengahan 2014. Saat itu, fraksi-fraksi di DPR sudah setuju untuk membahas RUU ini.
Pada 9 Juni 2014, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu saat itu, Budiarso Teguh, menyebut ada persoalan otonomi daerah di balik RUU HKPD ini. Sebab dalam 10 tahun terakhir, jumlah daerah baru terus meningkat dari 367 pada 2001 menjadi 539 pada 2014.
<!--more-->
Sehingga, pemerintah memasukkan syarat fiskal dalam RUU HKPD ini sebagai salah satu syarat satu calon daerah untuk ditetapkan menjadi daerah persiapan dan daerah otonom baru. Lalu, ada juga reformulasi DAU sebagai diinsentif pemekaran daerah.
29 November 2019, kegiatan public hearing untuk RUU ini sudah dilakukan. Dalam dokumen yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, RUU ini berisi 9 BAB dan 158 pasal.
Di dalamnya, ada kebijakan reformulasi dalam penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, DAK Operasional, Dana Insentif Daerah (DID), Dana Otonomi Khusus.
Lalu selanjutnya untuk Dana Keistimewaan DI Yogyakarta, Dana Desa, Transfer ke Daerah, Hibah, Pinjaman Daerah, hingga Obligasi Daerah.
Adapun dokumen RUU HKPD ini bisa diakses di laman berikut: http://www.djpk.kemenkeu.go.id/?p=5535
Baca juga: Defisit Anggaran 2021 Diperlebar, Sri Mulyani: Pembiayaan Utang Rp 1.177,4 T
FAJAR PEBRIANTO