OJK: Jasa Keuangan Beroperasi Saat PSBB, Karyawan Bisa Keluar-Masuk Jakarta

Reporter

Bisnis.com

Senin, 14 September 2020 04:27 WIB

Logo OJK. wikipedia.org

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memastikan industri jasa keuangan di wilayah Daerah Khusus Ibukota atau DKI Jakarta tetap beroperasi seiring berlakunya pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Karyawan di sektor itu pun dapat keluar masuk Jakarta untuk keperluan pekerjaan.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan bahwa industri jasa keuangan yang mencakup perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank (IKNB) di Jakarta tetap dapat beroperasi saat PSBB berlaku mulai Senin, 14 September 2020. Hal tersebut karena jasa keuangan merupakan satu dari 11 sektor yang dikecualikan dalam PSBB.

"Artinya sektor jasa keuangan di kantor-kantornya melaksanakan protokol kesehatan bagi pegawai dan nasabah yang memerlukan kehadiran ke kantor. Namun, kami tetap menyarankan akan pelayanan diutamakan secara online terlebih dahulu," ujar Anto kepada Bisnis, Minggu, 13 September 2020.

Menurut Anto, OJK memastikan beroperasinya lembaga jasa keuangan akan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19. Operasional tetap berlaku agar sektor jasa keuangan dapat melayani kebutuhan masyarakat di tengah masa PSBB.

Dia menjelaskan bahwa apapun kebijakan yang diambil oleh pemerintah, baik PSBB ketat yang saat ini berlaku, ataupun PSBB mikro yang sebelumnya disampaikan Presiden Joko Widodo, sektor keuangan akan tetap beroperasi dengan hat-hati.

Menurut dia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pembatasan kapasitas karyawan di perkantoran hingga 25 persen. Hal itu pun akan berlaku bagi OJK maupun lembaga jasa keuangan, dengan membatasi jumlah karyawan yang bekerja di kantor dan mengoptimalkan kerja dari rumah (work from home).

"Adapun untuk pengaturan bekerja dari rumah diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan," ujar Anto.

OJK telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kapolda Metro Jaya untuk memastikan operasional lembaga jasa keuangan berjalan dengan baik. Para karyawan sektor itu yang berada di luar Jakarta pun diperkenankan untuk memasuki wilayah ibukota untuk keperluan pekerjaan.

Menurut Anto, pegawai OJK dan karyawan lembaga jasa keuangan dapat menggunakan identitas dari tempat kerjanya jika terdapat pemeriksaan dari petugas saat hendak masuk atau keluar wilayah DKI Jakarta. Oleh karena itu, dia mengimbau para pekerja untuk selalu membawa identitas diri.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan bahwa PSBB akan berlaku dalam dua pekan ke depan seiring penambahan kasus Covid-19 yang terus melambung. PSBB ketat diberlakukan agar penyebaran virus corona dapat terus ditekan.

BISNIS

Baca juga: Jusuf Kalla: Kalau Pandemi Bisa Diselesaikan, Ekonomi Akan Kembali Lancar

Berita terkait

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

7 jam lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

1 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

1 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

3 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

3 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Penyaluran Pendanaan AdaKami Rp 4,6 Triliun dalam 4 Bulan

3 hari lalu

Penyaluran Pendanaan AdaKami Rp 4,6 Triliun dalam 4 Bulan

Penyaluran pendanaan AdaKami pada Januari-April 2024 mencapai Rp 4,6 triliun.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

6 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

6 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

7 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

7 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya