Airlangga Sebut Status PSBB Jakarta Belum Pernah Dicabut

Editor

Rahma Tri

Sabtu, 12 September 2020 14:14 WIB

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta hingga saat ini belum dicabut dan masih berlaku. Hal itu sesuai Peraturan Gubernur yang mendasarkan pada UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Untuk mendukung kebijakan PSBB supaya efektif, perlu dilakukan pada tingkat yang lebih mikro yaitu di tingkat Kecamatan, Kelurahan, hingga RW/ RT," kata Airlangga dalam keterangan tertulis, Sabtu, 12 September 2020.

Dia juga mengatakan pada Rapat Koordinasi dengan Gubernur DKI yang lalu, telah disepakati bahwa kebijakan ganjil-genap oleh Provinsi DKI Jakarta tidak diberlakukan. Karena, berdasarkan data sumber penularan, Sebagian besar (62 persen) berasal dari transportasi umum. "Selain itu, Pemerintah pusat juga mendukung agar tempat hiburan dan bioskop untuk sementara belum dibuka dulu," ujarnya.

Airlangga selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) kembali menegaskan bahwa akan menjaga keseimbangan antara aspek kesehatan dan ekonomi. Setiap program pemulihan ekonomi, akan mengedepankan penerapan protokol kesehatan sebagai prasyarat utama dalam pelaksanaan program.

“Pemerintah terus memberikan dukungan terhadap sektor kesehatan tercermin dari alokasi budget untuk sektor kesehatan sebesar Rp 87,5 Triliun di 2020 dan Rp 25,4 triliun di 2021,” kata Airlangga dalam keterangan tertulis, Sabtu, 12 September 2020.

Advertising
Advertising

Dalam Penanganan Covid-19, Indonesia berhasil meningkatkan tingkat kesembuhan pasien Covid-19, sehingga per tanggal 11 September tingkat kesembuhan sebesar 71,21 persen. Tercatat sebanyak 20 provinsi memiliki presentase tingkat kesembuhan di atas rata-rata nasional.

Penerapan PSBB Jakarta Jilid II sebelumnya diumumkan Anies Baswedan pada Rabu, 9 September 2020 lalu. Hanya 11 bidang usaha esensial yang boleh berjalan dengan operasi minimal, seperti di awal masa pandemi Covid-19 Maret lalu.

"Melalui kebijakan rem darurat dan penetapan status PSBB, kegiatan perkantoran non esensial di wilayah Jakarta harus tutup dan melaksanakan mekanisme bekerja dari rumah (work from home)," kata Anies.

Anies menjelaskan, kebijakan rem darurat diambil berdasarkan tiga poin pertimbangan, yaitu angka kematian di Jakarta yang terus meningkat, serta ketersediaan tempat tidur isolasi dan ruang ICU untuk merawat pasien Covid-19.

Baca juga: Siap-siap, Erick Thohir Pastikan Operasi Yustisi Masker Dimulai Senin Depan

Berita terkait

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

4 jam lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Airlangga Sampaikan 3 Isu di Pertemuan OECD Paris, Apa Saja?

1 hari lalu

Airlangga Sampaikan 3 Isu di Pertemuan OECD Paris, Apa Saja?

Airlangga membahas terkait komitmen Indonesia dalam melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan di pertemuan OECD.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

2 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

2 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

2 hari lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

2 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

2 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

3 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

3 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

3 hari lalu

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?

Baca Selengkapnya