Bekukan Perdagangan karena IHSG Jeblok, BEI Sebut Reaksi Wajar Pasar Akan PSBB
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 10 September 2020 13:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Busa Efek Indonesia atau BEI kembali membekukan perdagangan saham (trading halt) setelah indeks harga saham gabungan atau IHSG anjlok hingga 5 persen atau 257 poin menuju level 4.891,87. Langkah tersebut diberlakukan pada pukul 10.36 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS).
Perdagangan saham kembali dilanjutkan 30 menit kemudian atau pada pukul 11.06 JATS. Trading halt ini diberlakukan pertama kalinya dalam enam bulan belakangan.
Terkait hal ini, Direktur Perdagangan dan Penilaian Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan koreksi IHSG yang terjadi hari ini merupakan hal yang wajar. Sebab, pasar langsung bereaksi terhadap rencana penerapan PSBB total untuk wilayah DKI Jakarta.
“Wajar reaksi pasar terhadap PSBB ini. Dan memang (PSBB) sepertinya diperlukan untuk menjaga tingkat penularan Covid-19,” kata Laksono, Kamis, 10 September 2020.
Sebelum hari ini, BEI terakhir kali memberlakukan trading halt adalah pada perdagangan pada akhir Maret lalu, yakni Senin, 30 Maret 2020 pukul 10.20. Sepanjang bulan Maret itu, trading halt kerap terjadi.
Di bulan Maret itu juga adalah kali pertama merebaknya virus Covid-19 di Indonesia. Tercatat pembekuan transaksi pernah diberlakukan sebanyak enam kali. Seluruh trading halt di bulan itu terjadi ketika IHSG sedang berada di level terbawah.
<!--more-->
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan trading halt per 11 Maret 2020. Perdagangan dihentikan selama 30 menit jika IHSG turun hingga 5 persen. Hal tersebut bertujuan agar pasar saham rehat sejenak dan melakukan perhitungan, sekaligus mencegah kejatuhan lebih dalam.
Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Direksi BEI nomor KEp-00366/BEI/05-2012 mengenai Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di BEI dalam Kondisi Darurat. Trading halt juga bisa diberlakukan jika IHSG turun dalam batas 10 persen.
Dalam poin 111.3.8., disebutkan bila terjadi kepanikan pasar dalam melakukan transaksi jual dan atau beli sehingga mengakibatkan IHSG mengalami penurunan yang sangat tajam 10 persen, maka terjadi trading halt 30 menit.
Selanjutnya, jika selanjutnya IHSG anjlok 15 persen, maka BEI memberlakukan trading suspend. Hal ini dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan OJK.
Sejak pemberlakukan trading halt atau penghentian sementara perdagangan selama 30 menit pada 11 Maret 2020, tercatat perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah mengalami trading halt sebanyak 6 kali.
BISNIS
Baca: Setelah IHSG, Rupiah Jeblok ke 14.871 per USD Terpengaruh Rencana PSBB DKI