Anies Baswedan Terapkan Lagi PSBB, Airlangga: Kantor Tetap Buka 50 Persen
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 10 September 2020 12:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan sebagian besar kegiatan perkantoran akan tetap berlangsung melalui kebijakan flexible working hours. Hal itu diberlakukan meski Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB mulai pekan depan.
"Terkait perkembangan DKI minggu depan akan menerapkan lagi PSBB. Namun kami sampaikan bahwa sebagian besar kegiatan perkantoran itu melalui fleksibel working hours. Sekitar 50 persen di rumah dan 50 persen di kantor, lalu 11 sektor terap terbuka," ujar Airlangga dalam konferensi video, Kamis, 10 September 2020.
Di samping itu, Airlangga meminta Anies untuk mengevaluasi kebijakan ganjil genap di Ibu Kota. Mengingat, data menunjukkan bahwa sebagian besar penularan Covid-19 diduga terjadi pada transportasi umum.
"DKI sempat melakukan PSBB penuh, PSBB transisi, dan ini mau merencanakan dikenakan penuh lagi. Karena sebagian besar data yang terpapar 62 persen dari RS kemayoran basisnya karena transportasi umum, sehingga beberapa hal, beberapa kebijakan yang perlu dievaluasi termasuk terkait ganjil genap," ujar Airlangga.
Sebelumnya, Anies Baswedan mengatakan bakal mewajibkan seluruh perkantoran tutup mulai Senin, 14 September 2020. Sebabnya, Pemerintah DKI memutuskan menginjak rem darurat menghentikan PSBB Transisi.
<!--more-->
"Melalui kebijakan rem darurat dan penetapan status PSBB, kegiatan perkantoran non esensial di wilayah Jakarta harus tutup dan melaksanakan mekanisme bekerja dari rumah (work from home)," kata Anies melalui keterangan resminya, Rabu, 9 September 2020.
Anies hanya mengizinkan 11 bidang usaha esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal. Selain itu, 11 bidang perusahaan itu juga tidak boleh beroperasi penuh seperti biasa dengan penerapan pembatasan jumlah karyawan.
Adapun seluruh izin operasi tambahan bagi bidang usaha non esensial yang didapatkan ketika masa awal PSBB dahulu, baik oleh Pemprov DKI maupun oleh Kementerian Perindustrian, tidak lagi berlaku dan harus mendapatkan evaluasi ulang bila merasa perlu mendapat pengecualian. "Selain itu, seluruh tempat hiburan harus tutup," ujarnya.
Sebelas sektor yang dikecualikan antara lain kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan kebutuhan sehari-hari.
Baca: Setelah IHSG, Rupiah Jeblok ke 14.871 per USD Terpengaruh Rencana PSBB DKI