Pekerja Diminta Tak Khawatir Meski Iuran BP Jamsostek Dipangkas, Ini Sebabnya
Reporter
Tempo.co
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 10 September 2020 08:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau kini dikenal dengan BP Jamsostek, Agus Susanto, memastikan nilai manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) tidak berubah meskipun ada pelonggaran pembayaran iuran selama pandemi.
"Misalnya dia mengalami kecelakaan dan perlu perawatan rumah sakit, maka seluruh biaya ditanggung BP Jamsostek sampai sembuh. Berapa pun biayanya, berapa pun lamanya, unlimited," kata Agus, kepada wartawan di gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu, 9 September 2020.
Selain itu, dia menjelaskan bila pekerja meninggal akan mendapat pemberian santunan kematian. Ia menambahkan, selama tidak dirawat di rumah sakit, orang tersebut akan diberikan santunan upah selama tidak bekerja.
Kemudian, jika ia meninggal, maka diberikan santunan beasiswa bagi anaknya. Santunan beasiswa ini diberikan sejak sekolah dasar hingga anak tersebut menempuh pendidikan di perguruan tinggi. "Saya kira ini manfaat luar biasa," ujar Agus.
Kalau dilihat dari iuran JKm, kata Agus, maka jumlahnya sebesar Rp 6.800. "Satu persen dari iuran ini Rp 68," katanya. Sehingga jika dihitung per tahun dari nilai tersebut, menurut dia, manfaatnya cukup besar. "Manfaatnya tidak berubah."
Sebelumnya diberitakan relaksasi jaminan sosial ini diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19. Aturan ini mulai berlaku sejak 1 September pekan kemarin, setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus lalu.
<!--more-->
Selain JKK dan JKm diberlakukan penundaan pembayaran iuran sebagian Jaminan Pensiun sebesar 99 persen dari kewajiban setiap bulan. Walaupun diberlakukan denda, namun denda tersebut dikurangi dari 2 persen menjadi 0,5 persen. Dan penyelesaian iuran JP diberikan selama enam bulan, terhitung sejak Agustus lalu-Januari 2021.
Oleh karena itu, Agus meminta para tenaga kerja tidak khawatir dengan aturan terbaru pemerintah tersebut. "Dengan adanya relaksasi jaminan sosial ini, tidak mengurangi manfaat. Jadi para tenaga kerja jangan khawatir," ucapnya.
Ia menyatakan BPJS Jamsostek mendukung penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020. Dan berkomitmen menjalankan aturan diberlakukan sejak 1 September lalu. Ia mengaku sudah menghitung dengan matang agar penerapan aturan tersebut tidak mengganggu ketahanan dana di lembaganya.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak wacana penundaan pembayaran iuran BP Jamsostek hingga akhir tahun akhir 2020. Ia menilai kebijakan ini mengada-ada dan tidak tepat. “Dengan disetopnya iuran, maka yang akan diuntungkan adalah pengusaha," katannya dalam keterangan resmi di Jakarta, Ahad, 23 Agustus 2020.
Sebab, menurut Said, para pengusaha tidak perlu membayar iuran wajib. Sebaliknya, buruh justru dirugikan karena nilai jaminan hari tua dan jaminan pensiun tidak bertambah selama iuran dihentikan.
IHSAN RELIUBUN | RR ARIYANI
Baca: Agar Dibolehkan Tunda Pembayaran Iuran BP Jamsostek, Perusahaan Wajib Lapor