Kasus Covid-19 Terus Menanjak, Pengusaha Hotel Alami Pukulan Kedua

Rabu, 9 September 2020 18:12 WIB

Salah satu bangunan bekas hotel yang sudah tidak beroperasi di Yogyakarta sebelum terjadi wabah corona. TEMPO | Pribadi Wicaksono

TEMPO.CO, Jakarta – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI mengalami pukulan kedua setelah kasus virus corona atau Covid-19 di dalam negeri terus menanjak. Ketua Umum PHRI Haryadi Sukamdani mengatakan pengusaha sempat menghirup napas segar saat akhir pekan panjang Agustus lalu, namun kini kembali merugi akibat tingginya penyebaran penyakit.

“Kemarin long weekend dua kali, di beberapa daerah menunjukkan perbaikan. Tapi selesai itu, okupansi kembali drop, apalagi kasus positif corona naik,” ujar Haryadi saat dihubungi pada Rabu, 9 September 2020.

Data penambahan kasus positif Covid-19 per 9 September 2020 tercatat sebanyak 3.307 orang. Dengan penambahan itu, angka kumulatif pasien positif di Indonesia mencapai 203.342 orang.

Kurva penyebaran virus yang sama sekali belum menunjukkan gejala melandai, tutur Haryadi, membuat masyarakat urung bepergian. Padahal pada bulan-bulan lalu, ketika penambahan kasus belum terlampau signifikan, minat perjalanan diakui mulai tumbuh.

Haryadi menjelaskan, santernya penyebaran Covid-19 membuat industri pariwisata sulit menyusun rencana ke depan. Musababnya, pengusaha menghadapi ketidakpastian.

Advertising
Advertising

Walhasil, sejumlah pengusaha hotel menerapkan mekanisme buka-tutup untuk tetap bertahan di masa pandemi. Dia mencatat, total hotel di lokasi wisata seperti Bali, yang menjalankan operasi penuh hanya sekitar 10 persen. Sedangkan sisanya menghentikan operasional sementara.

Haryadi menduga kondisi ini masih akan berlangsung sampai akhir 2020. “Apalagi kasus corona kita sudah tembus 200 ribu. Pemerintah juga dilema mau PSBB lagi atau mau terus seperti ini,” tuturnya.

Dalam kondisi sulit, Haryadi mengatakan stimulus yang telah disusun oleh pemerintah tak efektif mendorong pengusaha untuk bangkit di masa pandemi. Musababnya, pengusaha terbebani oleh sejumlah syarat yang merugikan.

Dia mencontohkan adanya relaksasi iuran BPJS Ketenagerjaan. Insentif itu mensyaratkan korporasi penerimanya tidak menunggak iuran hingga periode yang ditentukan. Haryadi memandang aturan ini tidak memungkinkan bagi pengusaha terdampak untuk memperoleh keringanan.

Ada juga aturan penerima bantuan modal kerja yang dipandang sulit dijangkau. Salah satu poinnya mengharuskan perusahaan memiliki pekerja minimal 300 orang. “Padahal pada saat-saat seperti ini kan perusahaan sedang meminimalkan pekerjanya,” tuturnya.

Berita terkait

Dharma Pongrekun Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Pernah Disorot Soal Covid-19 sebagai Rekayasa

6 jam lalu

Dharma Pongrekun Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Pernah Disorot Soal Covid-19 sebagai Rekayasa

Pernyataan Dharma Pongrekun pernah kontroversi saat pandemi Covid-19 karena menurutnya hasil konspirasi dan rekayasa. Kini, ia maju Pilkada DKI.

Baca Selengkapnya

Kemenkes Minta Jemaah Haji Waspada Virus MERS-CoV, Ini Penularan dan Gejalanya

6 jam lalu

Kemenkes Minta Jemaah Haji Waspada Virus MERS-CoV, Ini Penularan dan Gejalanya

Kemenkes minta jemaah haji mewaspadai virus MERS-CoV pada musim haji. Berikut gejalanya dan risiko terinfeksi virus ini.

Baca Selengkapnya

Amerika Serikat Tengah Waspada FLiRT Subvarian Covid-19 Baru

7 jam lalu

Amerika Serikat Tengah Waspada FLiRT Subvarian Covid-19 Baru

Data Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat, subvarian Covid-19 dari SARS-CoV-2 disebut FLiRT kini menjadi varian dominan di AS.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

1 hari lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

1 hari lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya

Menengok Infrastruktur Pendukung World Water Forum: Keamanan Perjalanan hingga Kenyamanan Hotel

2 hari lalu

Menengok Infrastruktur Pendukung World Water Forum: Keamanan Perjalanan hingga Kenyamanan Hotel

World Water Forum akan segera digelar di Bali. Bagaimana infrastruktur pendukung kegiatan tersebut?

Baca Selengkapnya

Mengenal Lawrence Wong, Perdana Menteri Singapura Baru yang Jago Main Gitar

4 hari lalu

Mengenal Lawrence Wong, Perdana Menteri Singapura Baru yang Jago Main Gitar

Berasal dari kalangan biasa, Lawrence Wong mampu melesat ke puncak pimpinan negara paling maju di Asia Tenggara.

Baca Selengkapnya

AstraZeneca Tarik Vaksin Covid-19, Terkait Efek Samping yang Bisa Sebabkan Kematian?

4 hari lalu

AstraZeneca Tarik Vaksin Covid-19, Terkait Efek Samping yang Bisa Sebabkan Kematian?

AstraZeneca menarik vaksin Covid-19 buatannya yang telah beredar dan dijual di seluruh dunia.

Baca Selengkapnya

Pelapor COVID-19 Cina Diperkirakan Bebas setelah 4 Tahun Dipenjara

5 hari lalu

Pelapor COVID-19 Cina Diperkirakan Bebas setelah 4 Tahun Dipenjara

Seorang jurnalis warga yang dipenjara selama empat tahun setelah dia mendokumentasikan fase awal wabah virus COVID-19 dari Wuhan pada 2020.

Baca Selengkapnya

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, PHRI Sebut Okupansi Hotel Naik 10 Persen

8 hari lalu

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, PHRI Sebut Okupansi Hotel Naik 10 Persen

Tingkat keterisian atau okupansi hotel di sejumlah daerah Tanah Air mengalami peningkatan selama masa libur panjang periode 9 sampai 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya