OJK Ingatkan Masyarakat Waspadai Tawaran Investasi yang Gunakan Influencer
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 8 September 2020 06:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Tirta Segara mengingatkan agar masyarakat waspada akan ajakan investasi oleh influencer karena bisa jadi produknya ilegal. “Hati-hati, kalau mau bertanya legal atau ilegal tanyakan dulu ke OJK,” katanya dalam webinar di Jakarta, Senin, 7 September 2020.
Tirta menjelaskan, pada dasarnya tidak ada larangan jika calon investor mengikuti tren yang digadang-gadang para influencer. Meski begitu, masyarakat termasuk kalangan generasi muda yang berminat memulai investasi harus tetap berhati-hati karena ada sejumlah kasus penawaran produk investasi bodong menggunakan foto figur publik.
Investasi ilegal itu tak jarang memuat pernyataan-pernyataan dari tokoh publik tersebut sehingga seolah-olah dia memperkenalkan produk investasi yang ternyata bodong. Oleh karena itu, OJK terus mendorong masyarakat berinvestasi secara aman.
Tirta menyebutkan ada sejumlah langkah yang harus dilakukan di antaranya mengenali kebutuhan dan kemampuan akan investasi. “Kalau ingin sesuatu yang terbaik tidak salah, asal mampu. Untuk jangka panjang misalnya investasi emas itu naik terus tapi jangka pendek itu fluktuasi,” ucapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat lebih mengenali produk dan lembaga jasa keuangan yang menawarkan produk investasi itu. Saat ini, tingkat pemanfaatan produk atau inklusi keuangan di Indonesia mencapai 76 persen namun tingkat pemahaman atau literasi keuangan masih rendah yakni 38 persen. “Artinya orang beli produk investasi, mendapatkan akses keuangan tapi dia tidak paham,” katanya.
<!--more-->
Langkah aman lainnya adalah dengan mengenali manfaat dan risiko, tidak hanya dilihat keuntungan semata karena semua produk investasi memiliki tingkat risiko dari kecil hingga besar. “Risiko nol itu investasi di SBN (Surat Berharga Negara) karena yang menerbitkan adalah negara,” ujar Tirta.
Selain itu, masyarakat diminta mengenali hak dan kewajiban dalam berinvestasi misalnya wajib menjaga kerahasiaan data pribadi. Salah satunya adalah nomor indentifikasi pribadi (PIN) yang harus diganti berkala dan dijaga aman.
Tirta juga meminta masyarakat sebelum berinvestasi untuk memastikan legal dan logis (2L) khususnya menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dan dalam waktu singkat, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru.
Selain itu masyarakat diminta mewaspadai penawaran produk investasi yang memanfaatkan tokoh agama atau tokoh masyarakat, klaim tanpa risiko, legalitas yang tidak jelas dan janji aset aman dan jaminan pembelian kembali.
BISNIS
Baca: 10 Fakta Kasus Jouska: CEO Gelontorkan Rp 13 M hingga Mengaku Tak Terima Uang