Tidak Hanya Beri Diskon, Jokowi Izinkan Penundaan Pembayaran Iuran BP Jamsostek

Selasa, 8 September 2020 05:58 WIB

Peserta BP Jamsostek menunjukkan kelengkapan persyaraytan kepada petugas pelayanan BP Jamsostek secara daring di kantor Cabang BP Jamsostek Menara Mulia, Jakarta, Selasa 23 Juni 2020. BP Jamsostek telah menerapkan protokol pelayanan secara daring dan tanpa pertemuan secara fisik, hingga 10 Juni 2020 pengajuan klaim mengalami peningkatan yang mencapai lebih dari 922.000 kasus dengan nilai Rp 11,9 triliun. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19. Beleid itu di antaranya mengatur diskon dan penundaan pembayaran sebagian iuran program jaminan pensiun di BPJS Ketenegakerjaan atau BP Jamsostek.

Aturan yang ditetapkan pada Senin, 31 Agustus 2020, itu dirilis untuk membantu masyarakat yang daya belinya terganggu akibat pandemi. Sejumlah penyesuaian yang diatur dalam kebijakan itu adalah kelonggaran batas waktu pembayaran iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) setiap bulannya.

Selain pembayaran iuran yang bisa ditunda, pemerintah juga memberi diskon pembayaran iuran JKK dan Jaminan Kematian (JKm). Keringanan iuran JKK yang diberi hingga sebesar 99 persen, artinya peserta hanya perlu membayarkan hingga 1 persen iurannya.

Besaran itu pun memiliki ketentuan lebih lanjut bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), yakni peserta dengan tingkat risiko sangat rendah membayar 0,0024 persen dari iuran, hingga tingkat risiko sangat tinggi membayar 0,0174 persen iuran.

Tak hanya JKK, iuran JKm pun dipotong hingga 99 persen. Pasal 10 aturan tersebut mengatur perhitungan bagi peserta PPU, yakni 1 persen dikali dengan 0,3 persen dari upah sebulan, sehingga peserta hanya perlu membayar 0,003 persen dari upah sebulan.

Advertising
Advertising

Mekanisme pemberian keringanan iuran JKK dan iuran JKm diberikan secara langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa permohonan. "Mekanisme keringanan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sistem kepesertaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan," seperti dikutip dari aturan tersebut, Senin, 7 September 2020.

Terkait penundaan pembayaran iuran diatur dalam Pasal 17 beleid tersebut. Kebijakan itu diberikan dengan sejumlah syarat.

<!--more-->

Syarat pertama adalah pemberi kerja wajib memungut iuran JP dari pekerja sebesar 1 persen dari upahnya, kemudian pemberi kerja menyetorkan iuran JP sebesar 2 persen dari upah pekerja sebagai kewajiban pemberi kerja kepada BP Jamsostek.

"Sebagian iuran JP sisanya yaitu sebesar 99 persen dari iuran JP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan penundaan pembayaran sebagian iuran JP, yang pelunasannya sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat tanggal 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022," tertulis dalam beleid tersebut.

Lalu siapa saja yang bisa menunda pembayaran sebagian iuran BP Jamsostek tersebut? Aturan itu menyebutkan, penundaan pembayaran hanya ditujukan kepada pemberi kerja dan pekerja skala usaha menengah dan besar yang memenuhi sejumlah syarat. Beberapa di antaranya adalah yang kegiatan produksi, distribusi, atau kegiatan usahanya terganggu akibat Covid-19 dan sudah mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BP Jamsostek.

Kelompok buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) angkat bicara menanggapi rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapkan payung hukum untuk mengatur penundaan pembayaran iuran BP Jamsostek.

Presiden KSPI Said Iqbal menolak wacana penundaan pembayaran iuran BP Jamsostek hingga akhir tahun akhir 2020. Ia menilai kebijakan ini mengada-ada dan tidak tepat. “Dengan disetopnya iuran, maka yang akan diuntungkan adalah pengusaha," katannya dalam keterangan resmi di Jakarta, Ahad, 23 Agustus 2020.

Sebab, menurut Said, para pengusaha tidak perlu membayar iuran wajib. Sebaliknya, buruh justru dirugikan karena nilai jaminan hari tua dan jaminan pensiun tidak bertambah selama iuran dihentikan.

BISNIS

Baca: Sri Mulyani Siapkan Aturan Penundaan Iuran BP Jamsostek, Buruh Merasa Dirugikan

Berita terkait

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

24 menit lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

4 jam lalu

Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

Sri Mulyani Indrawati dan Presiden ADB Masatsugu Asakawa membahas lebih lanjut program Mekanisme Transisi Energi (ETM) ADB untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

4 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

6 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

17 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

17 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

19 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

22 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

23 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

1 hari lalu

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ada dampak kenaikan BI Rate ke level 6,25 persen terhadap APBN, terutama penerimaan pajak.

Baca Selengkapnya