Revisi UU BI Dinilai Jadi Sentimen Negatif untuk Pasar Keuangan RI
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rahma Tri
Minggu, 6 September 2020 12:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT Anugerah Mega Investama Hans Kwee menilai isu rencana revisi Undang-undang Bank Indonesia dapat menjadi sentimen negatif bagi pasar keuangan. Pelaku pasar mewaspadai isu tersebut lantaran dengan kebijakan itu, Bank Indonesia terancam tidak independen karena berada di bawah Dewan Moneter yang dikepalai Menteri Keuangan.
"Memang belum dapat dipastikan kabar ini tetapi menjadi sentimen negatif bagi pasar keuangan dan membuat pelaku pasar menjadi berhati-hati," ujar dia dalam keterangan tertulis, Ahad, 6 September 2020.
Kondisi tersebut, kata dia, dikhawatirkan akan mempengaruhi kebijakan moneter yang selama ini digawangi Bank Indonesia. Termasuk dengan adanya kebijakan berbagi beban antara pemerintah dan bank sentral yang diperpanjang sampai 2022.
"Lalu isu mengenai Bank Indonesia yang selama ini lebih fokus pada stabilitas ekonomi dengan menjaga inflasi, mendapatkan tugas tambahan untuk mendukung penciptaan lapangan kerja. Belum lagi rumor pengawasan sektor keuangan tidak akan terintegrasi lagi menambah ketidakpastian pasar," ujar Hans.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah merespons kabar yang beredar soal revisi Undang-undang tentang Bank Indonesia. Menurut dia, rencana revisi undang-undang BI tersebut merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.
<!--more-->
"Pemerintah belum membahas revisi undang-undang inisiatif DPR tersebut," Jumat, 4 September 2020.Dia menuturkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan posisi pemerintah sangat jelas, bahwa kebijakan moneter harus tetap kredibel, efektif, dan independen.
Menurut Sri Mulyani, Bank Indonesia dan pemerintah bersama-sama bertanggung jawab menjaga stabilitas sistem keuangan, serta menjaga kepercayaan ekonomi dalam memajukan kesejahteraan rakyat."Hal itu demi kemakmuran dan keadilan yang berkesinambungan," ujarnya.
Pemerintah, kata dia, juga berpandangan bahwa penataan dan penguatan sistem keuangan harus mengedepankan prinsip tata kelola, pembagian tugas dan tanggung jawab dari masing-masing lembaga secara jelas."Dan ada mekanisme check and balance yang memadai."
DPR RI sedang menyelesaikan Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia saat ini. Beberapa pasal yang direvisi tersebut dinilai bisa mengurangi independensi BI sebagai bank sentral. Dalam revisi UU BI tersebut, pasal yang menegaskan soal independensi BI justru akan dihapus. Dalam matriks persandingan, pasal tersebut diganti dengan adanya dewan moneter.
Baca juga: Sri Mulyani: Pemerintah Belum Bahas Revisi UU Bank Indonesia
CAESAR AKBAR | HENDARTYO HANGGI