Peneliti beraktivitas di ruang riset vaksin Merah Putih di kantor Bio Farma, Bandung, Rabu, 12 Agustus 2020. Vaksin COVID-19 buatan Indonesia yang diberi nama vaksin Merah Putih tersebut ditargetkan selesai pada pertengahan tahun 2021. ANTARA/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pengkajian dan Pengembangan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Arief Safari mengatakan apabila pemerintah melepas vaksin Covid-19 ke pasar untuk dibeli masyarakat dengan mekanisme pasar, pemerintah diminta untuk melakukan penetapan patokan harga. Penetapan harga dilakukan agar tidak terjadi "price gouging".
"Price gouging yaitu kenaikan harga yang gila-gilaan sebagaimana kejadian pada masker dan hand sanitizer di awal-awal pandemi. Tentunya hal ini harus dihindari dengan kebijakan pemerintah melalui penetapan patokan harga vaksin," katanya seperti dikutip Antara, Sabtu, 5 September 2020.
Ketua BPKN Rizal E Halim mengatakan rencana pemerintah yang akan melepas vaksin sebagian ke pasar merupakan hal yang sah di tengah keterbatasan dana pemerintah.
"Walaupun kami berharap pemerintah menyediakan vaksin COVID-19 itu secara gratis bagi seluruh warga negaranya," kata Rizal.
Dia menilai kebijakan pemerintah yang akan memberikan vaksin Covid-19 gratis bagi masyarakat tidak mampu menjadi bukti kehadiran negara.
"Rencana pemerintah yang akan memberikan secara gratis vaksin Covid-19 kepada warga yang tidak mampu perlu diapresiasi karena telah sesuai dengan amanat Undang-undang dan sebagai bukti kehadiran negara," ujarnya.
Ia menyampaikan warga negara memiliki hak atas kesehatan sebagaimana pasal 12 (2) huruf d Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights-ICESCR).
Serta Paragraf 12 (b) Komentar Umum Nomor 14 mengenai Pasal 12 ICESCR, yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No.11 tahun 2005.