Dirundung Gagal Bayar, Kresna Life Tawarkan Skema Pembayaran Klaim ke Nasabah

Reporter

Bisnis.com

Jumat, 4 September 2020 19:10 WIB

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

TEMPO.CO, Jakarta - PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life menawarkan sejumlah skema pembayaran klaim yang sempat tertunda kepada nasabah-nasabahnya. Namun, sebagian nasabah belum menyepakati skema yang ditawarkan tersebut.

Ketua Tim Penyelesaian Polis Kresna Life Supriyadi menjelaskan bahwa perseroan sudah menyusun sejumlah skema pembayaran klaim kepada nasabah. Dia mengklaim bahwa skema tersebut telah disampaikan kepada sejumlah nasabah.

"Iya, betul [ada skema untuk yang belum sepakat], sedang diproyeksikan dan mudah-mudahan minggu depan bisa dirilis. Yang awalnya lima tahun [pembayaran] nantinya bisa kurang dari lima tahun," ujar Supriyadi kepada Bisnis, Kamis, 3 September 2020.

Kresna Life menawarkan skema penyelesaian untuk nominal polis di atas Rp 50 juta dengan jangka waktu penyelesaian yang berbeda-berbeda. Pertama-tama, perseroan membayarkan klaim awal Rp 50 juta, kemudian mencicil sisanya setiap enam bulan sampai lunas.

Lalu, untuk nominal polis sampai Rp 100 juta, pembayaran klaim dimulai pada Agustus 2020 hingga delapan bulan setelahnya. Pembayaran polis dengan nominal sampai Rp 200 juta dimulai September 2020 hingga dua tahun, dan polis di atas Rp 300 juta dimulai Oktober 2020 hingga 24 bulan berikutnya.

Polis dengan nilai sampai Rp 500 juta pembayarannya dimulai November 2020 sampai tiga tahun, kemudian polis sampai Rp 1 miliar dimulai Desember 2020 sampai empat tahun. Terakhir, polis di atas Rp 1 miliar akan dibayar pada Januari 2021 sampai lima tahun mendatang.

Supriyadi menjelaskan bahwa tidak menutup kemungkinan semua skema yang sudah ada bisa dipercepat apabila kondisi ekonomi membaik. Pemulihan ekonomi menurutnya akan mendorong perbaikan kondisi keuangan perusahaan.
<!--more-->
"Akan ada pertemuan lagi dengan pemegang polis yang belum sepakat dengan skema yang ditawarkan," ujarnya.

Kresna Life tercatat telah melakukan proses pelunasan utang klaim kepada pemegang polis dengan nilai terkecil, yakni hingga Rp 50 juta. Adapun, sejumlah nasabah lainnya belum menyepakati skema pembayaran klaim yang ditawarkan perseroan.

Retna, salah satu perwakilan nasabah, menyatakan bahwa dia mewakili sejumlah nasabah untuk berdialog dengan Founder dan Direktur Utama PT Kresna Graha Investama Tbk. atau Grup Kresna Michael Steven dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2 September 2020.

Menurutnya, dalam pertemuan tersebut Kresna mengklaim sudah ada 5.000 nasabah yang setuju dengan skema yang ditawarkan. Korporasi itu pun meminta Retna dan nasabah-nasabah lain yang masih menolak untuk ikut sepakat.

"Pemegang polis yang sepakat, ya kami tidak menghalangi. Tapi kalau kami jelas tidak setuju dengan skema mereka, terutama yang sampai lima tahun. Enak saja Kresna pakai uang kami Rp 6,4 triliun itu secara cuma-cuma," ujar Retna kepada Bisnis, Kamis (3/9/2020).

Retna menjelaskan bahwa Kresna Life telah berjanji kepadanya dan nasabah lain yang belum menyetujui skema eksisting, bahwa akan terdapat skema baru dalam beberapa hari mendatang. Dia dan para nasabah lain pun berharap besar agar Kresna Life memberikan skema baru yang lebih berpihak pada nasabah.

BISNIS

Baca juga: Temukan Pelanggaran, OJK Jatuhkan Sanksi ke Asuransi Jiwa Kresna

Berita terkait

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

25 menit lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

5 jam lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

3 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

3 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

3 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

3 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

6 hari lalu

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

6 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

6 hari lalu

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

6 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya