Merasa Diberangus, SP Indosat Laporkan Direksi ke Polisi
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rahma Tri
Jumat, 4 September 2020 12:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Perseteruan antara Serikat Pekerja (SP) dan direksi PT Indosat Tb.k (Indosat Ooredo) terus berlanjut. Kini, sejumlah pengurus SP Indosat di berbagai daerah melaporkan direksi perusahaan telekomunikasi ini ke polisi atas dugaan pidana tindak pidana intimidasi atau pemberangusan SP alias union busting.
“Kami siap membantu para pengurus dalam mengawal berjalannya proses di kepolisian," kata Presiden SP Indosat Roro Dwi Handayani dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, 3 September 2020.
Laporan disampaikan oleh Dedi Raswan (Ketua DPC SP Indosat Sumbagsel), Mustafa Kamal (Sekretaris DPC SP Indosat Jawa Timur) dan Yanuar Kurniawan (Pengurus DPP SP Indosat-Jakarta) masing-masing ke Polda Lampung, Polda Jawa Timur, dan Polda Metro Jaya. Sangkaan tindak pidana yang dilaporkan yaitu Pasal 28 juncto Pasal 43 UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Adapun ancaman sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp500 juta.
Dalam keterangan resminya, SP Indosat menyebut ketiga orang ini adalah pengurus yang kritis dan aktif menggerakkan kegiatan serikat di lingkungan perusahaan. Namun, ketiga orang itu terkena PHK dengan alasan yang tidak berdasar. Namun, PHK tak hanya menimpa ketiga pelapor ini, melainkan juga 36 orang pengurus SP Indosat lainnya. “Kasus union busting ini adalah puncak gunung es," kata Roro.
Menurut Roro, masalah lain adalah PHK massal di saat perusahaan sedang untung dan rekruitmen karyawan baru yang terus dilakukan. Sejak Februari 2020 lalu, Indosat memang telah melakukan PHK hampir 677 karyawannya. Inilah salah satu sumber perseteruan serikat pekerja dan direksi.
Menanggapi tudingan dari serikat pekerjanya, Director and Chief Human Resources Officer Indosat Ooredoo, Irsyad Sahroni, menilai hal itu tidak benar sama sekali. "Karena perubahan organanisasi ini berdasarkan kebutuhan bisnis," kata dia kepada Tempo, Kamis 3 September 2020 sore.
<!--more-->
Kebutuhan yang dimaksud yaitu menambah SDM untuk meningkatkan daya saing, meningkatkan kualitas layanan dan pengalaman pelanggan, dan merampingkan SDM di beberapa fungsi bisnis. Menurut Irsyad, pemilihan karyawan terdampak adalah berdasarkan struktur, bagian dan jabatan di perusahaan, dan bukan berdasarkan nama karyawan ataupun hal lain.
Menurut Irsyad, SP Indosat tetap mendapat fasilitas dan menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya. "Indosat selalu menghormati dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
Ia mengakui, perubahan organisasi ini pada akhirnya berdampak pada hubungan kerja. Tapi, hal itu sudah disampaikan secara indivisu kepada semua karyawan pada 14 Februari 2020, bahwa perusahaan akan melakukan PHK mulai 1 April sampai 1 Juli 2020. Dari 677 karyawan terdampak, sebanyak 92 persen telah setuju untuk menerima PHK. Sementara yang menolak hanya kurang dari 8 persen.
Irsyad mengklaim bahwa Indosat menghormati ketentuan hukum yang berlaku dan menempuh penyelesaian perselisihan PHK sesuai dengan ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial, sejak Maret 2020. Saat ini, proses penyelesaian perselisihan sedang berjalan di kantor-kantor Dinas Tenaga Kerja. "Bahkan ada yang telah dalam Pengadilan Hubungan Industrial," ujarnya.
FAJAR PEBRIANTO
Baca juga: Indosat Beri Promo Sediakan Paket Belajar 30 GB Seharga Rp 1