Begini Isi Perjanjian Lengkap Klien Jouska dan Mahesa Strategis Indonesia

Rabu, 2 September 2020 07:27 WIB

CEO PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) Aakar Abyasa Fidzuno memberikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 1 September 2020. Dari jumlah tersebut, 45 klien sepakat menyelesaikan masalah tersebut dengan perjanjian damai. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri sekaligus CEO PT Jouska Finansial Indonesia (Jouksa), Aakar Abyasa Fidzuno, mengklaim perusahaannya sama sekali tidak terafiliasi dengan PT Mahesa Strategis Indonesia. Meski menjadi Komisaris Utama di Mahesa, dia memastikan Jouska tidak memiliki akses ke rekening nasabah maupun memperjualbelikan saham klien.

“Jouska dan Mahesa adalah dua entitas yang berbeda. Jouska juga tidak pernah menerima komisi atas transaksi saham klien yang dikelola oleh Mahesa,” tutur Aakar dalam konferensi vrtual, Selasa, 1 September 2020.

Dugaan terhubungnya Jouska dan manajer investasi itu bermula saat publik mengetahui bahwa Aakar merupakan Komisaris Utama Mahesa. Para klien Jouska sebelumnya mendapati uang mereka yang diinvestasikan di saham PT Sentral Mitra Informatika Tbk atau LUCK merosot dari posisi Rp 1.700 ke Rp 322 per lembar beberapa waktu lalu.

Sebagian dari mereka juga menyatakan sempat dilarang oleh para sales sekuritas yang berkecimpung di Mahesa menarik dananya sebelum kontrak selesai. Dalam kasus ini, klien dan Mahesa memang memiliki kontrak kerja sama.

Sebagian di antaranya memiliki surat kuasa berupa Discretionary Trading Account. Sehingga, para sales sekuritas atau broker yang ada di Mahesa disinyalir bisa ikut terlibat dalam jual-beli saham.

Advertising
Advertising

Aakar menyebut bahwa Jouska tak memiliki perjanjian khusus agar dana nasabah dikelola oleh Mahesa. Perjanjian itu, kata dia, hanya dikelola oleh pihak klien dan Mahesa.

Berdasarkan salah satu surat perjanjian kerja sama tertarikh 1 Oktober 2019 yang diperoleh Tempo, surat perjanjian itu memaktubkan 13 pasal. Pihak pertama dalam perjanjian tertulis klien Jouska. Sementara itu, pihak kedua adalah Mahesa, perusahaan yang bergerak dalam aktivitas konsultasi dan investasi.

Pasal pertama berisi pokok perjanjian. Di dalamnya disebutkan bahwa pihak pertama memberi kuasa penuh kepada pihak kedua untuk melakukan pembentukan portofolio investasi atas pihak pertama. Kemudian, pasal kedua berisi perjanjian waktu. Perjanjian ini berlaku selama 1 tahun.

<!--more-->

Lalu pasal ketiga memuat kebijakan investasi. Pada pasal itu tertulis pihak kedua akan melakukan pembentukan portofolio investasi 100 persen pada saham. Hal tersebut mengacu pada ketentuan pasar modal.

Pihak kedua pun bakal menggunakan pendekatan dan analisis teknikal yang bertujuan untuk memberikan hasil keuntungan dan meminimalisasi resiko akan potensi kerugian. Di situ tertulis juga ketentuan-ketentuan umum.

Lalu pada pasal keempat, tertulis hak, kewajiban, dan larangan. Misalnya, pihak pertama berhak untuk memperoleh informasi terkait dengan akun investasi miliknya, wajib membayar biaya settlement, lalu pihak kedua dilarang melakukan transaksi jual-beli pada akun investasi pihak pertama, dan lain-lain.

Lantas pada pasal kelima, tertuang aturan tentang biaya. Di situ termuat pihak pertama akan membayar biaya settlement yang merupakan imbalan jasa kepada. Biaya settlement diatur dengan skema persentase tertentu dari selisih keuntungan. Biaya settlement pun wajib dibayar selambat-lambatnya lima hari kerja sejak tanggal invoice keluar.

Selanjutnya, pasal keenam berisi perpanjangan atau pembaruan perjanjian. Misalnya, jangka waktu perjanjian itu dapat diperpanjang. Adapun pasal ketujuh adalah pengakhiran perjanjian, pasal kedelapan mengatur pernyataan dan jaminan, pasal kesembilan memuat kerahasiaan, pasal kesepuluh berisi poin-poin tentang keadaan kahar, dan pasal kesebelas tentang hukum yang berlaku serta penyelesaian perselisihan.

Dalam pasal itu diatur, bila terjadi perselisihan, kedua pihak bersepakat menyelesaikannya dengan jalan musyawarah dan mufakat. Jika 30 hari kalender tidak tercapai, pihak-pihak terkait setuju mengambil langkah selanjutnya.

Kemudian pasal kedua belas menyangkut pemberitahuan. Terakhir, pasal ketiga belas, berisi lain-lain. Pasal paling pamungkas memuat detail-detail kesepakatan.

Baca juga: Tak Kantongi Lisensi Perencana Keuangan, Ini Penjelasan Bos Jouska

Berita terkait

Samuel Sekuritas: IHSG Sesi I Ditutup Mengecewakan, Sejumlah Saham Bank Big Cap Rontok

15 jam lalu

Samuel Sekuritas: IHSG Sesi I Ditutup Mengecewakan, Sejumlah Saham Bank Big Cap Rontok

IHSG turun cukup drastis dan menutup sesi pertama hari Ini di level 7,116,5 atau -1.62 persen dibandingkan perdagangan kemarin.

Baca Selengkapnya

IHSG Tutup Sesi Pertama di Zona Hijau, Saham Bank BRI Paling Aktif Diperdagangkan

3 hari lalu

IHSG Tutup Sesi Pertama di Zona Hijau, Saham Bank BRI Paling Aktif Diperdagangkan

IHSG menguat 0,86 persen ke level 7.097,2 dalam sesi pertama perdagangan Senin, 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

IHSG Ditutup Melemah Ikuti Mayoritas Bursa Kawasan Asia

7 hari lalu

IHSG Ditutup Melemah Ikuti Mayoritas Bursa Kawasan Asia

IHSG Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis sore, ditutup turun mengikuti pelemahan mayoritas bursa saham kawasan Asia.

Baca Selengkapnya

Harga Saham Sentuh Titik Terendah, Presdir Unilever: Akan Membaik

7 hari lalu

Harga Saham Sentuh Titik Terendah, Presdir Unilever: Akan Membaik

Presdir Unilever Indonesia, Benjie Yap mengatakan salah satu hal yang penting bagi investor adalah fundamental bisnis.

Baca Selengkapnya

Unilever Indonesia Raup Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I-2024

7 hari lalu

Unilever Indonesia Raup Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I-2024

PT Unilever Indonesia Tbk. meraup laba bersih Rp 1,4 triliun pada kuartal pertama tahun 2024 ini.

Baca Selengkapnya

IHSG Sesi I Menguat 0,8 Persen ke Level 7.168,5

8 hari lalu

IHSG Sesi I Menguat 0,8 Persen ke Level 7.168,5

IHSG sesi I ditutup menguat 0,81 persen ke level 7.168,5. Nilai transaksi mencapai Rp 6,6 triliun.

Baca Selengkapnya

Hari Ini IHSG Diperkirakan Menguat, Saham Apa Saja yang Potensial Dilirik?

10 hari lalu

Hari Ini IHSG Diperkirakan Menguat, Saham Apa Saja yang Potensial Dilirik?

Analis PT Reliance Sekuritas Indonesia Reza Priyambada memperkirakan IHSG pada awal pekan ini menguat bila dibandingkan pekan lalu. Apa syaratnya?

Baca Selengkapnya

SimInvest: Konflik Timur Tengah Tak Berpengaruh Langsung terhadap Bursa Saham Indonesia

14 hari lalu

SimInvest: Konflik Timur Tengah Tak Berpengaruh Langsung terhadap Bursa Saham Indonesia

SimInvest memprediksi dampak konflik timur Tengah tak begitu berpengaruh langsung terhadap bursa saham Indonesia.

Baca Selengkapnya

Seberapa Jauh Ekonomi Indonesia Terkena Imbas Efek Domino Serangan Iran ke Israel?

14 hari lalu

Seberapa Jauh Ekonomi Indonesia Terkena Imbas Efek Domino Serangan Iran ke Israel?

Pasca-serangan Iran ke Israel, perekonomian Asia ditengarai melemah diikuti dengan beragam fenomena yang terjadi. Bagaimana dampak bagi Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timur Tengah Memanas, OJK Beberkan Dampaknya ke Sektor Jasa Keuangan RI

14 hari lalu

Timur Tengah Memanas, OJK Beberkan Dampaknya ke Sektor Jasa Keuangan RI

OJK membeberkan dampak memanasnya konflik di Timur Tengah kinerja intermediasi dan stabilitas sistem keuangan nasional.

Baca Selengkapnya