Begini Isi Perjanjian Lengkap Klien Jouska dan Mahesa Strategis Indonesia
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 2 September 2020 07:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri sekaligus CEO PT Jouska Finansial Indonesia (Jouksa), Aakar Abyasa Fidzuno, mengklaim perusahaannya sama sekali tidak terafiliasi dengan PT Mahesa Strategis Indonesia. Meski menjadi Komisaris Utama di Mahesa, dia memastikan Jouska tidak memiliki akses ke rekening nasabah maupun memperjualbelikan saham klien.
“Jouska dan Mahesa adalah dua entitas yang berbeda. Jouska juga tidak pernah menerima komisi atas transaksi saham klien yang dikelola oleh Mahesa,” tutur Aakar dalam konferensi vrtual, Selasa, 1 September 2020.
Dugaan terhubungnya Jouska dan manajer investasi itu bermula saat publik mengetahui bahwa Aakar merupakan Komisaris Utama Mahesa. Para klien Jouska sebelumnya mendapati uang mereka yang diinvestasikan di saham PT Sentral Mitra Informatika Tbk atau LUCK merosot dari posisi Rp 1.700 ke Rp 322 per lembar beberapa waktu lalu.
Sebagian dari mereka juga menyatakan sempat dilarang oleh para sales sekuritas yang berkecimpung di Mahesa menarik dananya sebelum kontrak selesai. Dalam kasus ini, klien dan Mahesa memang memiliki kontrak kerja sama.
Sebagian di antaranya memiliki surat kuasa berupa Discretionary Trading Account. Sehingga, para sales sekuritas atau broker yang ada di Mahesa disinyalir bisa ikut terlibat dalam jual-beli saham.
Aakar menyebut bahwa Jouska tak memiliki perjanjian khusus agar dana nasabah dikelola oleh Mahesa. Perjanjian itu, kata dia, hanya dikelola oleh pihak klien dan Mahesa.
Berdasarkan salah satu surat perjanjian kerja sama tertarikh 1 Oktober 2019 yang diperoleh Tempo, surat perjanjian itu memaktubkan 13 pasal. Pihak pertama dalam perjanjian tertulis klien Jouska. Sementara itu, pihak kedua adalah Mahesa, perusahaan yang bergerak dalam aktivitas konsultasi dan investasi.
Pasal pertama berisi pokok perjanjian. Di dalamnya disebutkan bahwa pihak pertama memberi kuasa penuh kepada pihak kedua untuk melakukan pembentukan portofolio investasi atas pihak pertama. Kemudian, pasal kedua berisi perjanjian waktu. Perjanjian ini berlaku selama 1 tahun.
<!--more-->
Lalu pasal ketiga memuat kebijakan investasi. Pada pasal itu tertulis pihak kedua akan melakukan pembentukan portofolio investasi 100 persen pada saham. Hal tersebut mengacu pada ketentuan pasar modal.
Pihak kedua pun bakal menggunakan pendekatan dan analisis teknikal yang bertujuan untuk memberikan hasil keuntungan dan meminimalisasi resiko akan potensi kerugian. Di situ tertulis juga ketentuan-ketentuan umum.
Lalu pada pasal keempat, tertulis hak, kewajiban, dan larangan. Misalnya, pihak pertama berhak untuk memperoleh informasi terkait dengan akun investasi miliknya, wajib membayar biaya settlement, lalu pihak kedua dilarang melakukan transaksi jual-beli pada akun investasi pihak pertama, dan lain-lain.
Lantas pada pasal kelima, tertuang aturan tentang biaya. Di situ termuat pihak pertama akan membayar biaya settlement yang merupakan imbalan jasa kepada. Biaya settlement diatur dengan skema persentase tertentu dari selisih keuntungan. Biaya settlement pun wajib dibayar selambat-lambatnya lima hari kerja sejak tanggal invoice keluar.
Selanjutnya, pasal keenam berisi perpanjangan atau pembaruan perjanjian. Misalnya, jangka waktu perjanjian itu dapat diperpanjang. Adapun pasal ketujuh adalah pengakhiran perjanjian, pasal kedelapan mengatur pernyataan dan jaminan, pasal kesembilan memuat kerahasiaan, pasal kesepuluh berisi poin-poin tentang keadaan kahar, dan pasal kesebelas tentang hukum yang berlaku serta penyelesaian perselisihan.
Dalam pasal itu diatur, bila terjadi perselisihan, kedua pihak bersepakat menyelesaikannya dengan jalan musyawarah dan mufakat. Jika 30 hari kalender tidak tercapai, pihak-pihak terkait setuju mengambil langkah selanjutnya.
Kemudian pasal kedua belas menyangkut pemberitahuan. Terakhir, pasal ketiga belas, berisi lain-lain. Pasal paling pamungkas memuat detail-detail kesepakatan.
Baca juga: Tak Kantongi Lisensi Perencana Keuangan, Ini Penjelasan Bos Jouska