Revisi UU tentang Bank Indonesia, Begini Pro Kontra tentang Dewan Moneter

Selasa, 1 September 2020 10:22 WIB

Logo atau ilustrasi Bank Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam revisi Undang-undang Nomor 23 Tahun 199 tentang Bank Indonesia adalah pengajuan terkait dengan penghapusan pasal 9 pada beleid tersebut. Pasal itu menyebutkan pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas BI.

Selain itu, beleid tersebut juga menegaskan BI wajib menolak atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak mana pun dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
Dalam rencana UU baru tersebut, pasal tersebut dihapus dan digantikan dengan pasal 9a, b dan c. Dalam matriks persandingan antara UU lawas dan RUU amandemen BI, pemerintah justru menambahkan Dewan Moneter pada pasal 9a.

Dewan Moneter memimpin, mengkoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan kebijakan umum Pemerintah di bidang perekonomian. Dewan Moneter terdiri dari 5 anggota.

Kelima anggota Dewan Moneter itu adalah Menteri Keuangan dan satu orang menteri yang membidangi perekonomian; Gubernur Bank Indonesia dan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia; serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Dewan Moneter diketuai oleh Menteri Keuangan. Pasal baru ini memicu pro dan kontra ketika Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) tengah membuat draf Revisi Undang-Undang nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) tersebut.

Advertising
Advertising

Kepala Ekonom Bahana Sekuritas Satria Sambijantoro mengatakan ini adalah waktu yang tepat untuk Bank Indonesia yang selama ini menjunjung inflation targeting framework (ITF) untuk lebih relevan dengan mandat pemerintah, terutama terkait dengan pertumbuhan ekonomi dan tenaga kerja.

<!--more-->

Saya setuju bahwa bank sentral yang independen adalah hal penting bagi untuk kerangka kerja ekonomi jangka panjang. Namun, masalah kebijakan moneter harus diutamakan dari independensi di saat krisis Covid-19 saat ini.

"Ketika sektor riil membutuhkan suku bunga rendah, dibandingkan aliran modal asing dan mata uang yang lebih kuat," ujar Satria, Senin, 31 Agustus 2020.

Satria menilai reformasi yang dilakukan bank sentral terjadi secara global, tidak hanya di Indonesia. Ini terjadi akibat peningkatan keraguan atas kearifan ekonomi konvensional.

Sementara itu, ekonom Institut Kajian Strategis (IKS) Universitas Kebangsaan RI Eric Sugandi mengatakan dirinya sangat tidak setuju, terutama melihat pasal 9 dari UU nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) yang menegaskan soal independensi BI.
"BI cukup prudent, jika independensinya dihilangkan. Itu ada pengaruhnya ke pasar finansial," kata Eric.

Hal tersebut, menurut Eric, dapat memicu kekhawatiran pasar karena ditakutkan intervensi dari pemerintah akan mempengaruhi kebijakan moneter bank sentral, termasuk inflation targetitng framework. Jika bank sentral sewaktu-waktu diharuskan menginjeksi uang, investor pasti akan mengkhawatirkan real return-nya.

Selain itu, dia juga mempertanyakan nasib independensi BI ketika Dewan Moneter dapat mengarahkan kebijakan moneter bank sentral, sementara dewan tersebut dipimpin oleh Menteri Keuangan. "Itu ke depan jadi sumber konflik, kalau tidak ada kejelasan strukturnya," ujar Eric.

BISNIS

Baca juga: Sri Mulyani: Sudah 20 Tahun Lebih Utang BLBI Belum Lunas

Berita terkait

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

4 jam lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

6 jam lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

19 jam lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

1 hari lalu

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

BI mencatat aliran modal asing yang keluar pada pekan keempat April 2024 sebesar Rp 2,47 triliun.

Baca Selengkapnya

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

3 hari lalu

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono menyebut RAPBN 2025 akan sejumlah tantangan berat.

Baca Selengkapnya

Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

3 hari lalu

Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

Zulhas percaya BI sebagai otoritas yang memiliki kewenangan akan mengatur kebijakan nilai tukar rupiah dengan baik di tengah gejolak geopolitik.

Baca Selengkapnya

Sehari Usai BI Rate Naik, Dolar AS Menguat dan Rupiah Lesu ke Level Rp 16.187

3 hari lalu

Sehari Usai BI Rate Naik, Dolar AS Menguat dan Rupiah Lesu ke Level Rp 16.187

Nilai tukar rupiah ditutup melemah 32 poin ke level Rp 16.187 per dolar AS dalam perdagangan hari ini.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Kenaikan BI Rate hanya Jangka Pendek, Faktor Eksternal Lebih Dominan

3 hari lalu

Pengamat Sebut Kenaikan BI Rate hanya Jangka Pendek, Faktor Eksternal Lebih Dominan

BI menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen berdasarkan hasil rapat dewan Gubernur BI yang diumumkan pada Rabu, 24 April 2024.

Baca Selengkapnya

IHSG Ditutup Melemah Ikuti Mayoritas Bursa Kawasan Asia

3 hari lalu

IHSG Ditutup Melemah Ikuti Mayoritas Bursa Kawasan Asia

IHSG Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis sore, ditutup turun mengikuti pelemahan mayoritas bursa saham kawasan Asia.

Baca Selengkapnya

Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

4 hari lalu

Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

BI mengungkapkan uang beredar dalam arti luas pada Maret 2024 tumbuh 7,2 persen yoy hingga mencapai Rp 8.888,4 triliun.

Baca Selengkapnya