Kisah Nasabah Asuransi Bumiputera Pontang-panting Cari Cara Biayai Sekolah Anak
Reporter
Tempo.co
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 26 Agustus 2020 06:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tak sedikit kisah pilu diceritakan para pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 yang menunggu klaim asuransinya cair sejak lama. Uang yang tak sedikit itu dibutuhkan untuk membiayai pendidikan anak-anaknya.
Risa Pribadi, misalnya. Perempuan berusia 42 tahun ini kelimpungan ketika anaknya harus masuk sekolah menengah pertama (SMP). Tapi klaim asuransi Bumiputera yang seharusnya cair pada 2018 hingga kini tidak menemukan titik terang.
“Kan itu sesuai pendidikan anak, jadi waktu anak mau masuk SMP saya pontang-panting cari (pinjam) uang,” tutur Risa, Selasa, 25 Agustus 2020.
Ada juga Idaman yang bingung karena anak-anaknya tidak bisa melanjutkan kuliah akibat klaim asuransinya tertahan. “Sampai sekarang enggak cair-cair, anak-anak nganggur di rumah enggak bisa kuliah,” ucapnya.
Idaman bercerita, tak kurang dari 15 tahun lamanya ia menjadi nasabah asuransi Bumiputera. Tak sekalipun ia telat membayar iuran.
Selain itu, ada Muhammad Tamim kepada Tempo, mengatakan bahwa ia sangat bergantung pada klaim asuransi Bumiputera karena memang sejak awal dialokasikan untuk membiayai kuliah anaknya. Sejak masa kontrak berakhir pada Oktober 2018, uang yang disiapkan untuk ongkos kuliah anaknya tak kunjung dibayar.
<!--more-->
“Kami menyimpan uang di Bumiputera untuk persiapan anak kuliah. Sekarang setelah batas waktu, ternyata enggak keluar. Kan meleset,” tutur Tamim. Ia akhirnya harus putar otak untuk bisa memenuhi ongkos pendidikan tersebut. “Uang itu penting sekali.”
Tamim mengeluhkan tak adilnya perusahaan asuransi kepada nasabah. Jika nasabah telat bayar iuran, langsung dikenakan denda. Namun saat jatuh tempo, Bumiputera tak merasa bersalah tak membayarkan hak para nasabah.
Sebelumnya, pada Juli lalu sejumlah nasabah Bumiputera menyurati Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat agar dipertemukan dengan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Surat tersebut baru diespons kemarin pagi, ketika akhirnya Komisi XI menghadirkan OJK dalam rapat dengar pendapat.
Dalam rapat yang berakhir pada 12.30 WIB itu dihadiri Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank atau IKNB 2A OJK Ahmad Nasrullah dan Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Hoesen.
“Seharusnya Otoritas Jasa Keuangan mengawasi Bumiputera. Sekarang tanggung jawab OJK bagaimana terhadap kasus Bumiputera,” ucap Risa.
Tak hanya nasabah Bumiputera yang datang dalam pertemuan di ruang rapat Fraksi Golkar di DPR. Ada juga nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM), nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life), nasabah PT Pan Pacific Insurance, dan nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).
IHSAN RELIUBUN | RR ARIYANI
Baca juga: Klaim Tak Kunjung Dibayar, Nasabah Bumiputera Cerita 17 Tahun Tertib Bayar Polis