BPJS Sebut 7,5 Juta Pekerja Penuhi Kriteria Penerima Subsidi Gaji

Jumat, 21 Agustus 2020 18:19 WIB

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. TEMPO/Tohy Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto menjelaskan, pihaknya sedang melakukan finalisasi gelombang pertama daftar calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji menggunakan kriteria yang ditetapkan pemerintah. Hingga 21 Agustus 2020, pihaknya berhasil mengumpulkan 13,6 juta rekening calon penerima BSU yang merupakan peserta aktif dari BPJamsostek.

“Bantuan Penerima Subsidi Upah ini merupakan salah satu nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP)," kata Agus saat konferensi pers virtual, Jumat, 21 Agustus 2020.

Pada tahap ini, kata Agus, nomor rekening yang telah dikumpulkan oleh BPJamsostek sebanyak lebih dari 13,6 juta nomor rekening diseleksi berdasarkan validitas nomor rekening, seperti keaktifan dan keabsahan nomor rekening. Pihaknya melakukan validasi dengan setidaknya 127 perbankan yang ada di Indonesia.

Berdasarkan dari 13,6 juta rekening, ada sedikitnya 7,5 juta pekerja yang sudah memenuhi kriteria dan siap menerima BSU melalui nomor rekening bank. Adapun target calon penerima subsidi gaji adalah 15,7 juta peserta BPJamsostek.

Advertising
Advertising

<!--more-->

Guna mencapai target tersebut, Agus mendorong kepada perusahaan penyedia kerja untuk segera menyampaikan nomor rekening pekerjanya yang berhak mendapatkan BSU. Pihaknya pun akan menunggu penyampaian nomor rekening hingga 31 Agustus 2020.

"Jangan sampai ada pekerja yang berhak dan memenuhi ketentuan malah tidak mendapatkan," ucap Agus.

Lebih rinci terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemenaker) Nomor 14 tahun 2020, kriteria yang diterapkan antara lain pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), masuk pada kategori pekerja Penerima Upah (PU), merupakan peserta BPJamsostek aktif sampai dengan Juni 2020, dan memiliki upah terakhir di bawah Rp5 juta sesuai data yang dilaporkan perusahaan.

Diketahui, pemerintah juga telah menganggarkan Rp37,7 triliun untuk program subsidi bantuan upah pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp600 ribu perbulan untuk 1 orang pekerja selama empat bulan.

Lalu untuk skema penyaluran bantuan tersebut, akan ditransfer langsung dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali. Atau, tiap pekerja bisa mendapatkan total Rp2,4 juta.

Baca juga: BPJS Masih Mengumpulkan Rekening Calon Penerima Subsidi Gaji

Berita terkait

Jamsostek Mobile Luncurkan Fitur Tanya 175

23 Januari 2024

Jamsostek Mobile Luncurkan Fitur Tanya 175

Peserta dapat menyaksikan talkshow Tanya 175 dengan konten pembahasan seputar jaminan sosial Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

Debitur KUR BRI Dapatkan Perlindungan Dari BPJS Ketenagakerjaan

18 Oktober 2023

Debitur KUR BRI Dapatkan Perlindungan Dari BPJS Ketenagakerjaan

Diketahui saat ini total akad KUR BRI sebanyak 2,3 juta pekerja, dari total tersebut sudah 81% debitur KUR Kecil telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

Tekan Angka Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Promotif Preventif Serentak

9 Oktober 2023

Tekan Angka Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Promotif Preventif Serentak

Berbagai sektor industri di Indonesia memiliki risiko kecelakaan kerja. diperlukan perlindungan pasti untuk para pekerja.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Sapa Nelayan di Tegalsari

28 September 2023

BPJS Ketenagakerjaan Sapa Nelayan di Tegalsari

BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan kepesertaan, khususnya di sektor pekerja informal.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Jajaki Kemungkinan Pembangunan Rusunawa di Kendal

31 Mei 2023

BPJS Ketenagakerjaan Jajaki Kemungkinan Pembangunan Rusunawa di Kendal

BPJS Ketenagakerjaan memiliki kewajiban menyiapkan rumah susun sewa untuk pekerja

Baca Selengkapnya

SP BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Solidaritas

18 Mei 2023

SP BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Solidaritas

Tantangan organisasi akan semakin menantang dan penuh ketidakpastian.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan akan Bangun Rusunawa di Jateng

5 Mei 2023

BPJS Ketenagakerjaan akan Bangun Rusunawa di Jateng

Kendal, Tegal dan Magelang menjadi sasaran wilayah pembangunan rumah susun sewa.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum: RUU Kesehatan Harus Sesuai Naskah Akademik

4 April 2023

Pakar Hukum: RUU Kesehatan Harus Sesuai Naskah Akademik

RUU Kesehatan tidak boleh keluar dari pengaturan di bidang kesehatan.

Baca Selengkapnya

Tragedi Plumpang, BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan Peserta

5 Maret 2023

Tragedi Plumpang, BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan Peserta

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan mengajak seluruh pekerja untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

RS Royal Progress Gandeng BPJamsostek Lingungi Pekerja Rentan

4 Februari 2023

RS Royal Progress Gandeng BPJamsostek Lingungi Pekerja Rentan

Rumah Sakit Royal Progress gandeng BPJamsostek untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan khususnya di Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya