Pengendara memasuki Gerbang Tol Sawangan 4 Depok Antasari(Desari) Seksi II Brigif-Sawangan, Sabtu, 4 Juli 2020. Masyarakat dapat melalui jalan tol Depok Antasari Seksi II Brigif-Sawangan tersebut secara gratis selama dua pekan sejak dibuka Jumat petang 3 Juli 2020. Tempo/Nurdiansah
TEMPO.CO, Jakarta -Tarif tol Depok-Antasari atau Tol Desari Seksi 2 yakni ruas Brigif—Sawangan mulai diberlakukan Kamis, 20 Agustus 2020.
"Alhamdulilah tol Depok—Antasari Seksi II [Brigif—Sawangan] sudah berbayar mulai hari Kamis. Mudah-mudahan jalan tol ini bermanfaat bagi warga Sawangan, Depok dan sekitarnya. Namun, untuk saat ini exit Krukut belum dipungut bayaran. Kepada masyarakat diharapkan untuk dapat menjaga kebersihan dan keselamatan," kata Direktur Utama PT Citra Waspphutowa Jusuf Hamka melalui siaran pers, Kamis.
Berikut besaran tarif untuk tol Depok-Antasari:
Golongan I sebesar Rp 11.000
Golongan II sebesar Rp 16.500
Golongan III sebesar Rp 16.500
Golongan IV sebesar Rp 22.000
Golongan V sebesar Rp 22.000
Penetapan tarif diberlakukan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 1323/KPTS-M/2020 tanggal 14 Agustus 2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan besaran tarif pada Ruas Depok—Antasari Seksi II (Brigif—Sawangan).
Jalan tol Desari ruas Brigif—Sawangan sebelumnya telah dibuka untuk umum pada 3 Juli 2020 oleh Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Danang Parikesit bersama dengan Dirut PT Citra Waspphutowa Jusuf Hamka di gerbang tol Sawangan.
Ruas tol Brigif—Sawangan memiliki panjang 6,30 kilometer dan berakhir di jalan nasional Jalan Raya Sawangan, Jawa Barat. Ruas tol ini terdiri atas empat gerbang yaitu gerbang Krukut 1 (keluar tol), Krukut 4 (masuk tol), Sawangan 1 (keluar tol), dan Sawangan 4 (masuk tol).